Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membagikan pengalaman masa lalunya sebagai pengusaha di hadapan anggota Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Kisah tersebut disampaikan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI 2026 di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Bahlil menuturkan bahwa sebelum berada dalam pemerintahan, ia pernah membangun usaha dari bawah dan menghadapi berbagai tantangan yang lazim dialami pelaku usaha daerah.
Salah satu pengalaman yang ia ceritakan adalah ketika memperoleh proyek dengan nilai kontrak Rp60 juta. Bagi sebagian pihak, angka tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi pada tahap awal merintis usaha, kontrak itu memiliki arti penting. Proyek tersebut menggambarkan bagaimana pengusaha lokal harus bekerja keras untuk mendapatkan kepercayaan, mengelola keterbatasan modal, serta memastikan pekerjaan selesai sesuai tuntutan pemberi proyek. Pengalaman itu juga memperlihatkan bahwa peluang usaha dapat menjadi titik awal bagi perkembangan bisnis apabila akses dan kepercayaan diberikan secara adil.
Bahlil turut mengingat masa ketika dirinya harus mengantre selama berhari-hari di depan ruangan bupati demi memperoleh kesempatan menyampaikan kepentingan usaha. Ia juga menghadapi proses perizinan di tingkat dinas daerah yang dapat berlangsung hingga berminggu-minggu. Rangkaian pengalaman tersebut menjadi konteks utama bagi pandangannya mengenai perlunya keberpihakan pemerintah kepada pengusaha lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut perspektif yang dibangun dari pengalaman langsung itu, kebijakan publik perlu membuka akses yang lebih setara, menyederhanakan perizinan, dan mencegah prosedur administratif menjadi penghambat bagi masyarakat yang sedang merintis usaha. Dukungan pemerintah, baik melalui kemudahan regulasi maupun kesempatan memperoleh proyek, dinilai penting agar pelaku usaha daerah dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Bahlil memandang pengusaha daerah membutuhkan kebijakan afirmatif agar dapat bersaing secara lebih adil dengan korporasi besar. Persaingan usaha tidak berlangsung dalam kondisi yang sepenuhnya setara. Korporasi besar umumnya memiliki modal kuat, jaringan luas, tenaga ahli, serta pengalaman mengelola proses administrasi dan perizinan. Sebaliknya, pelaku usaha daerah kerap menghadapi keterbatasan modal, informasi, pendampingan, dan akses terhadap peluang investasi. Tanpa keberpihakan kebijakan, keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah belum tentu memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat dan pengusaha setempat.
Pandangan tersebut berkaitan dengan pengalaman Bahlil ketika menghadapi hambatan perizinan dan keterbatasan akses usaha. Pengalaman itu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha daerah. Kebijakan afirmatif tidak dimaksudkan untuk menutup kesempatan bagi korporasi besar, melainkan memastikan bahwa pengusaha lokal memiliki peluang untuk masuk, tumbuh, dan membangun kapasitas. Dengan dukungan regulasi serta akses pengelolaan yang lebih terbuka, pelaku usaha daerah dapat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang sebelumnya lebih banyak dikuasai perusahaan bermodal besar.
Ketika menjabat sebagai Menteri Investasi, Bahlil juga mengkritik kondisi investasi di daerah. Ia menyoroti situasi ketika berbagai sektor, termasuk pertambangan dan hilirisasi, disebut banyak dikuasai pengusaha dari Jakarta. Kritik tersebut menunjukkan bahwa masuknya investasi belum otomatis berarti terbentuknya pemerataan kepemilikan dan manfaat ekonomi. Pertumbuhan ekonomi, menurut makna pernyataannya, tidak cukup hanya ditandai oleh angka yang tinggi. Pertumbuhan juga harus disertai pembagian kesempatan yang lebih merata antardaerah dan antarpelaku usaha.
Karena itu, kebijakan afirmatif diarahkan untuk membuka akses pengelolaan sumber daya alam bagi UMKM dan korporasi daerah. Akses tersebut dapat memperkuat kemampuan usaha lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah di wilayah asal sumber daya. Dengan demikian, kebijakan investasi tidak hanya berfungsi menarik modal, tetapi juga membangun partisipasi ekonomi yang lebih luas. Pengusaha daerah ditempatkan sebagai pelaku utama yang perlu diberi kesempatan berkembang, sehingga manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi pada kelompok atau wilayah tertentu saja.
Bahlil menyebut sejumlah langkah kebijakan untuk memperluas akses pengusaha daerah, UMKM, dan koperasi dalam sektor investasi serta energi. Langkah tersebut mencakup penerbitan peraturan menteri investasi dan empat aturan baru di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rangkaian regulasi itu diarahkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha daerah dalam menjalankan kegiatan ekonomi terkait pertambangan dan energi.
Salah satu aturan yang disebut adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Ketentuan ini mengatur agar pemegang izin usaha pertambangan mengutamakan kontraktor jasa pertambangan lokal. Dengan pengaturan tersebut, kegiatan jasa pertambangan tidak hanya berpusat pada perusahaan dari luar daerah, tetapi dapat melibatkan pengusaha setempat sesuai kebijakan yang ditetapkan.
Kebijakan lain memberikan izin usaha pertambangan prioritas tanpa tender bagi UMKM dan koperasi. Pemberian akses tersebut menjadi bagian dari upaya membuka kesempatan berusaha bagi kelompok usaha yang selama ini ingin masuk ke sektor pertambangan. Pengaturan ini ditempatkan dalam rangkaian kebijakan baru Kementerian ESDM yang disebut Bahlil sebagai dasar untuk memperkuat peran pengusaha daerah.
Dalam sektor minyak rakyat, pemerintah juga mengatur legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat. Hasil produksinya dibeli oleh Pertamina sebesar 80 persen dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Pada saat yang sama, pemegang izin usaha pertambangan dilarang menggunakan kontraktor terafiliasi dari Jakarta. Ketentuan tersebut menegaskan arah kebijakan untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam kegiatan pertambangan.
Penataan juga dilakukan terhadap rencana kerja dan anggaran biaya batu bara untuk menjaga alokasi bagi pengusaha daerah. Kebijakan ini ditempatkan dalam konteks posisi pasokan batu bara Indonesia yang mencapai 43 persen dari total perdagangan batu bara dunia. Melalui penataan tersebut, alokasi kegiatan dan kesempatan usaha diharapkan tetap memperhatikan keberadaan pengusaha daerah dalam rantai kegiatan batu bara.
Salah satu gagasan Bahlil untuk memperkuat pengusaha daerah adalah mendorong perubahan terhadap Undang-Undang Minerba. Perubahan ini diperlukan agar pelaku usaha lokal tidak langsung tersisih ketika harus mengikuti tender yang mempertemukan mereka dengan perusahaan dari Jakarta. Dalam banyak kasus, perusahaan besar memiliki kapasitas modal, pengalaman, serta klasifikasi usaha bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Kondisi tersebut membuat persaingan menjadi tidak seimbang, meskipun pengusaha daerah lebih memahami karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat. Aturan yang lebih proporsional diharapkan dapat membuka ruang kompetisi yang adil tanpa mengurangi tuntutan terhadap profesionalisme dan kepatuhan.
Pemerintah menempatkan pemberian alokasi dan akses regulasi sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerataan ekonomi di wilayah penghasil tambang dan migas. Kebijakan tersebut bukan semata-mata bentuk perlindungan bagi perusahaan lokal, melainkan cara untuk memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam tidak terkonsentrasi pada kelompok usaha tertentu. Dengan peluang yang memadai, pengusaha daerah dapat berkembang melalui kemitraan, peningkatan kapasitas, serta pengelolaan proyek yang transparan. Akses tersebut tetap perlu disertai pengawasan, standar kinerja, dan mekanisme evaluasi agar setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban teknis, lingkungan, dan sosial.
Harapannya, pengusaha daerah mampu mengelola potensi ekonomi setempat secara profesional, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan keadilan sosial. Keberadaan mereka dapat memperkuat rantai pasok lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan perputaran pendapatan di sekitar wilayah operasi. Bahlil memandang hilirisasi sebagai pemicu penting bagi pertumbuhan ekonomi karena dapat meningkatkan nilai tambah komoditas dan mendorong terbentuknya industri baru. Namun, pertumbuhan itu dinilai belum memadai apabila manfaatnya tidak dibagikan secara lebih merata. Karena itu, pembenahan aturan dan perluasan akses bagi pelaku usaha daerah menjadi bagian penting dari agenda pembangunan yang inklusif.
Baca juga: Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta: Kebijakan dan Durasi | Antrean Panjang BBM Bersubsidi di Jember Menjadi Sorotan | Mulyanto: Pentingnya Memperkuat Mitigasi Bencana Tanpa Merger Instansi

