JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjadwalkan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa, 13 Oktober 2026. Lelang ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperoleh pembiayaan melalui pasar keuangan domestik sekaligus mendukung pengelolaan kebutuhan anggaran negara.
Berdasarkan pengumuman DJPPR yang diterbitkan pada Jumat, 9 Oktober 2026, lelang tersebut ditujukan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah menetapkan target indikatif penerimaan sebesar Rp30 triliun dari penjualan SUN yang ditawarkan kepada pelaku pasar. Dana yang dihimpun melalui penerbitan surat utang ini akan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan APBN sesuai dengan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, batas maksimal penjualan SUN ditetapkan sebesar 150 persen dari target indikatif. Dengan demikian, jumlah penerbitan yang terealisasi dapat mencapai hingga Rp45 triliun apabila kondisi pasar dan permintaan investor mendukung. Kendati demikian, target indikatif tersebut bukan merupakan jumlah yang wajib direalisasikan sepenuhnya. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menjual SUN dalam jumlah yang lebih besar atau lebih kecil daripada angka indikatif, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan, tingkat imbal hasil, kondisi pasar, serta minat investor pada saat lelang berlangsung. Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah menyesuaikan penerbitan dengan situasi pasar, sekaligus menjaga efisiensi biaya pembiayaan dan keberlanjutan pengelolaan utang negara.
Dalam rangkaian lelang Surat Utang Negara (SUN) rupiah tersebut, pemerintah menjadwalkan penawaran atas sembilan seri. Seri-seri ini terbagi ke dalam kelompok tenor pendek dan tenor panjang. Pembagian tersebut memberikan gambaran mengenai pilihan instrumen yang tersedia bagi investor, baik untuk kebutuhan penempatan dana dalam jangka relatif singkat maupun untuk investasi dengan jangka waktu lebih panjang.
Kelompok pertama terdiri atas tiga seri obligasi tenor pendek, yaitu SPN01261114, SPN03270113, dan SPN12271014. Ketiganya merupakan seri yang ditawarkan dalam kategori surat perbendaharaan negara dengan tenor pendek. Informasi mengenai kelompok ini menegaskan bahwa lelang tidak hanya berfokus pada surat utang bertenor panjang, tetapi juga menyediakan instrumen dengan jangka waktu yang lebih singkat.
Selanjutnya, sumber menyebutkan adanya enam seri dengan tenor panjang. Namun, bahan yang tersedia hanya mencantumkan lima kode seri, sehingga tidak dapat ditarik kesimpulan mengenai seri keenam tanpa informasi tambahan. Lima seri yang disebutkan adalah FR0110 dengan kupon 7,25 persen, FR0111 dengan kupon 7 persen, FR0112 dengan kupon 7,25 persen, FR0102 dengan kupon 6,87 persen, dan FR0105 dengan kupon 6,87 persen. Dengan demikian, rincian yang dapat dipastikan mencakup tiga seri tenor pendek serta lima seri tenor panjang berikut kupon masing-masing untuk seri yang tercantum. Seri tenor panjang keenam tidak disebutkan dalam bahan sumber, sehingga kode maupun kuponnya tidak dicantumkan agar informasi lelang tetap disampaikan secara akurat.
Penjualan Surat Utang Negara (SUN) rupiah dilaksanakan melalui sistem lelang yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini memberikan ruang bagi peserta lelang untuk menyampaikan penawaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses tersebut bersifat terbuka atau open auction, sehingga penawaran dari peserta diproses dalam satu mekanisme lelang yang sama. Melalui sistem ini, pemerintah menetapkan SUN yang berhasil dijual berdasarkan penawaran yang masuk dan dinyatakan menang.
Lelang SUN menggunakan metode harga beragam atau multiple price. Dalam metode ini, peserta dapat menyampaikan dua jenis penawaran, yakni penawaran kompetitif dan penawaran non-kompetitif. Perbedaan jenis penawaran tersebut menentukan dasar harga atau imbal hasil yang harus dibayarkan oleh pemenang. Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan penawaran yang dinyatakan berhasil dalam lelang, dengan perlakuan pembayaran yang berbeda kedua kategori tersebut.
Pemenang penawaran kompetitif membayar SUN berdasarkan yield atau imbal hasil yang mereka ajukan dalam penawarannya. Dengan demikian, setiap penawaran kompetitif yang dinyatakan menang menggunakan tingkat imbal hasil yang diajukan oleh peserta tersebut sebagai dasar pembayaran. Sementara itu, pemenang penawaran non-kompetitif membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari seluruh penawaran kompetitif yang dinyatakan menang. Ketentuan ini menjadi dasar penetapan pembayaran bagi peserta non-kompetitif dalam lelang. Setiap unit SUN yang ditawarkan memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000.000. Nilai tersebut menjadi satuan nominal untuk setiap unit SUN yang dibeli oleh peserta melalui lelang Bank Indonesia.
Pada prinsipnya, kesempatan untuk menyampaikan penawaran pembelian Surat Utang Negara (SUN) rupiah terbuka bagi investor individu maupun investor institusi. Dengan demikian, kedua kelompok investor tersebut dapat berpartisipasi dalam proses pembelian SUN sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan serta strategi investasinya masing-masing.
Dalam pelaksanaan lelang, penawaran tidak disampaikan secara langsung oleh investor kepada penyelenggara lelang. Penawaran wajib disampaikan melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019. Ketentuan ini menjadi dasar bagi investor yang berminat untuk menggunakan saluran peserta lelang dalam menyampaikan penawaran pembelian pada lelang SUN.
Peserta lelang yang disebutkan sebagai dealer utama dalam pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut:
Citibank N.A.; Deutsche Bank AG; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank Central Asia Tbk.; PT Bank Danamon Indonesia Tbk.; PT Bank Maybank Indonesia Tbk.; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; PT Bank OCBC NISP Tbk.; PT Bank Panin Tbk.; PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.; PT Bank Permata Tbk.; PT Bank CIMB Niaga Tbk.; PT Bank ANZ Indonesia; Standard Chartered Bank; JP Morgan Chase Bank N.A.; PT BRI Danareksa Sekuritas; PT Mandiri Sekuritas; PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.; serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Investor individu maupun institusi dapat memperhatikan daftar tersebut ketika mempersiapkan keikutsertaan dalam lelang. Penyampaian penawaran melalui peserta lelang perlu dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan lelang SUN. Dengan mekanisme ini, akses investor tetap tersedia, sementara proses pengajuan penawaran berlangsung melalui pihak-pihak yang telah tercantum dalam pelaksanaan lelang sesuai regulasi yang berlaku.

