Ekspor Benih Lobster Dihentikan Permanen, Pemerintah Alihkan Fokus ke Budi Daya Dalam Negeri

Ekspor Benih Lobster Dihentikan Permanen, Pemerintah Alihkan Fokus ke Budi Daya Dalam Negeri

Jakarta | Pemerintah resmi menghentikan pengeluaran benih bening lobster (BBL) dari wilayah Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penghentian ekspor benih lobster tersebut tidak bersifat sementara, melainkan berlaku permanen. Kebijakan ini menandai perubahan arah pengelolaan komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi, dari pemberian ruang bagi pengiriman benih ke luar negeri menuju penguatan budi daya lobster di dalam negeri.

Penegasan itu disampaikan Trenggono setelah menghadiri kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan pemerintah tidak lagi mengizinkan pengeluaran BBL dalam bentuk apa pun dari Indonesia. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi dan aktivitas yang berpotensi menjadi pintu keluar benih lobster secara ilegal.

Penghentian permanen tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Melalui perubahan aturan itu, pemerintah mempertegas pembatasan pengeluaran BBL sekaligus menata kembali kebijakan pemanfaatan sumber daya lobster agar memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Penguatan kebijakan turut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas P2BBL ilegal dari wilayah Indonesia. Satuan tugas tersebut berfungsi memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah, menindak, dan memberantas pengeluaran benih lobster tanpa izin. Dengan kebijakan ini, pemerintah mengarahkan potensi BBL untuk mendukung pengembangan budi daya domestik, meningkatkan nilai tambah bagi pembudi daya nasional, serta menjaga keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia.

Arah kebijakan pemerintah setelah penghentian ekspor benih lobster tidak berhenti pada pelarangan pengiriman benur ke luar negeri. Pemerintah mengalihkan perhatian pada pengembangan budi daya lobster di dalam negeri. Melalui pendekatan ini, benih lobster diharapkan dapat dipelihara dan dikembangkan hingga mencapai ukuran yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Hasil budi daya tersebut kemudian dapat menjadi komoditas yang diekspor, sehingga manfaat ekonominya tetap berada dalam rantai pengelolaan di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penghentian ekspor benih lobster berlaku selamanya. Penegasan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar penundaan atau perubahan sementara dalam tata niaga benur. Pemerintah menempatkan pengelolaan sumber daya lobster sebagai bagian dari strategi jangka panjang, dengan menitikberatkan pada penguatan budi daya di wilayah Indonesia. Dengan demikian, benih tidak lagi diposisikan sebagai komoditas yang dikirim langsung, melainkan sebagai bagian awal dari proses produksi yang dikembangkan di dalam negeri.

Menurut arah kebijakan tersebut, kebutuhan pihak luar terhadap lobster tetap dapat dibahas, tetapi mekanismenya harus melibatkan pemerintah Indonesia. Apabila terdapat permintaan terhadap komoditas lobster, pembahasan kerja sama perlu dilakukan dengan pemerintah, bukan melalui pengiriman benih secara langsung ke luar negeri. Ketentuan ini menegaskan perbedaan perdagangan benih dan perdagangan lobster hasil budi daya. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan benih, proses pemeliharaan, serta kemungkinan ekspor hasil akhirnya berlangsung dalam kerangka yang ditetapkan Indonesia. Strategi itu sekaligus menjadi dasar untuk membangun kegiatan budi daya lobster yang lebih terarah, tanpa kembali membuka jalur ekspor benur secara langsung.

Riwayat kebijakan ekspor benih lobster atau benur di Indonesia mengalami beberapa perubahan dalam satu dekade terakhir. Pada masa Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019, pemerintah mengambil langkah perlindungan terhadap populasi lobster dengan melarang penangkapan serta pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta mendorong lobster dibesarkan di dalam negeri.

Perubahan terjadi ketika Edhy Prabowo memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah membuka kembali pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Aturan tersebut memberikan ruang bagi penangkapan dan pengelolaan benih lobster, termasuk untuk kegiatan ekspor, dengan sejumlah persyaratan dan mekanisme perizinan. Kebijakan itu menimbulkan perdebatan karena dinilai berpotensi meningkatkan eksploitasi benur di alam, meskipun pemerintah saat itu menekankan aspek ekonomi dan pengembangan budi daya.

Setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan ekspor benur kembali dihentikan pada 2021 ketika Sakti Wahyu Trenggono menjabat menteri. Penghentian tersebut ditetapkan melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Namun, pemerintah kembali membuka kesempatan penangkapan benih lobster pada 2024 melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini memungkinkan penangkapan BBL untuk kepentingan budi daya, termasuk budi daya di luar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan benur terus menjadi bagian dari perdebatan kepentingan konservasi, penerimaan ekonomi, dan penguatan budi daya lobster dalam negeri.

Pembukaan kembali ekspor benih bening lobster (BBL) pada 2024 pada awalnya diarahkan bukan semata-mata untuk meningkatkan perdagangan, melainkan untuk mendorong produktivitas budi daya lobster di dalam negeri. Pemerintah ketika itu mempertimbangkan kerja sama dengan negara yang dinilai memiliki pengalaman dan keberhasilan dalam mengembangkan komoditas tersebut, salah satunya Vietnam. Melalui pola kerja sama itu, pengetahuan, teknologi, dan pengelolaan budi daya diharapkan dapat ditransfer kepada pelaku usaha Indonesia.

Izin ekspor yang diberikan juga disertai persyaratan bagi investor asing. Mereka tidak cukup hanya membeli dan mengirim benur ke luar negeri, tetapi diwajibkan terlebih dahulu menanamkan modal serta menjalankan kegiatan budi daya lobster di Indonesia. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pemanfaatan sumber daya lobster memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, memperkuat kapasitas pembudi daya lokal, dan membangun rantai usaha yang berkelanjutan.

Namun, kebijakan tersebut kemudian bergerak menuju penghentian total ekspor benur. Salah satu penandanya adalah dihentikannya kerja sama ekspor dengan Vietnam. Perubahan arah ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin menempatkan pengembangan budi daya domestik sebagai prioritas utama, sementara pengiriman benih ke luar negeri dipandang perlu dibatasi untuk menjaga ketersediaan bahan baku bagi pembesaran lobster di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa pemerintah sedang menjalankan moratorium ekspor BBL. Pernyataan itu disampaikan ketika ia ditemui di Gedung DPR RI pada 16 Oktober 2025. Pada tahap tersebut, moratorium menjadi langkah kebijakan sebelum pemerintah menetapkan penghentian ekspor secara permanen melalui aturan yang ditegaskan pada 2026. Dengan demikian, proses pengalihan kebijakan berlangsung bertahap: dimulai dari pembukaan terbatas yang mensyaratkan investasi dan budi daya, dilanjutkan dengan penghentian kerja sama, lalu berujung pada pelarangan permanen ekspor benur.

Baca juga: Revitalisasi Gedung SD Negeri Cirateun Arjasari, Bandung Ruang Kelas dan Perpustakaan Jadi Fokus | Pemerintah Kucurkan Dana Rp1,03 Miliar Untuk Revitalisasi SDN Ciburuy Kabupaten Bandung Plafon PVC,Lantai Marmer Tambah Suasana Sekolah Indah Nan Bikin Adem Murid | Pemerintah: Revitalisasi SMA Muhammadiyah 2 Majalaya, Alokasikan Dana Rp683 Juta dari APBN