Pemerintah Buka Opsi Atur Karhutla sebagai Terorisme Ekologi

Pemerintah Buka Opsi Atur Karhutla sebagai Terorisme Ekologi

Jakarta | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikategorikan sebagai terorisme ekologi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10). Gagasan tersebut menempatkan karhutla bukan semata sebagai persoalan lingkungan atau kebakaran, melainkan sebagai tindakan yang dampaknya dapat dipandang lebih luas bagi masyarakat dan negara. Namun, Supratman belum menyebutkan aturan spesifik yang nantinya akan memuat ketentuan tersebut. Karena itu, keterangan yang disampaikan masih berupa pembukaan kemungkinan, bukan penetapan mengenai bentuk regulasi ataupun perubahan hukum yang telah diputuskan.

Supratman menyatakan bahwa gagasan itu akan dimasukkan ke undang-undang. Ia menyampaikan, “Itu nanti akan kita masukkan ke undang-undang.” Pernyataan tersebut menunjukkan adanya peluang untuk membahas pengaturan karhutla dalam kerangka hukum yang lebih tegas. Meski demikian, belum ada rincian mengenai undang-undang mana yang akan menjadi wadahnya, bagaimana rumusan pasalnya, atau kapan pembahasannya dilakukan. Tanpa informasi tersebut, belum dapat dipastikan apakah ketentuan akan disusun melalui undang-undang baru, dimasukkan ke regulasi yang sudah berlaku, atau dibahas sebagai bagian dari proses perubahan peraturan. Penjelasan lanjutan diperlukan untuk memahami cakupan wacana ini.

Istilah terorisme ekologi dalam konteks ini merujuk pada kemungkinan menempatkan tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam kategori hukum yang berbeda, dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya. Akan tetapi, pernyataan Menteri Hukum belum merinci unsur tindakan yang dapat masuk dalam kategori itu, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, maupun konsekuensi hukumnya. Hal-hal tersebut penting untuk dijelaskan apabila wacana berlanjut menjadi rancangan aturan, sehingga penerapannya memiliki batasan dan dasar hukum yang jelas. Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada keterbukaan pemerintah terhadap gagasan tersebut dan rencana memasukkannya ke undang-undang. Belum ada aturan spesifik yang disebut Supratman sebagai tempat pengaturannya.

Dalam pembahasan mengenai kemungkinan mengatur kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi, Supratman menempatkan penegakan hukum terhadap pelaku sebagai hal yang paling penting. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa perhatian utama tidak semata-mata tertuju pada pemberian label atau penyusunan kategori baru, melainkan pada kemampuan negara memastikan aturan yang berlaku diterapkan secara tegas. Karhutla dapat menimbulkan dampak luas, sehingga penanganannya perlu disertai proses hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Supratman menyatakan bahwa perangkat undang-undang untuk menangani perbuatan yang berkaitan dengan karhutla sebenarnya sudah tersedia. Karena itu, langkah awal yang perlu diperhatikan adalah menggunakan ketentuan yang ada secara efektif, termasuk menindak pelaku sesuai proses dan kewenangan hukum. Penegakan yang konsisten dinilai penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada pernyataan atau pembahasan kebijakan, tetapi juga terlihat dalam pelaksanaan hukum. Dalam konteks ini, ketegasan perlu berjalan bersama kepastian prosedur dan dasar hukum yang memadai.

Meski perangkat hukum telah tersedia, Supratman juga membuka ruang bagi penyempurnaan atau penambahan aturan apabila memang diperlukan. Pernyataan tersebut memberi ruang untuk menilai kecukupan kerangka hukum berdasarkan kebutuhan penanganan di lapangan, tanpa serta-merta menetapkan bentuk perubahan tertentu. Dengan demikian, pengaturan lebih lanjut bukan sesuatu yang dinyatakan pasti, melainkan kemungkinan yang dapat dipertimbangkan apabila aturan yang ada membutuhkan penguatan. Sumber pernyataan tersebut tidak merinci bentuk sanksi ataupun rumusan aturan baru, sehingga hal-hal itu tidak dapat dipastikan dari penjelasan yang tersedia.

Fokus pada penegakan hukum juga menegaskan pentingnya membedakan wacana kebijakan dan ketentuan yang telah berlaku. Sebutan terorisme ekologi masih berada dalam ranah pembahasan yang disampaikan, sementara tindakan terhadap pelaku tetap perlu merujuk pada dasar hukum yang tersedia. Jika evaluasi menunjukkan adanya kekurangan, penyempurnaan dapat dibahas melalui mekanisme yang sesuai. Namun, inti pandangan Supratman adalah ketegasan penegakan terhadap pelaku karhutla, dengan perangkat undang-undang yang ada sebagai pijakan dan kemungkinan penyempurnaan sebagai opsi bila diperlukan.

Istilah terorisme ekologis atau terorisme lingkungan sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto ketika membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gagasan tersebut kembali menjadi perhatian dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu (21/10), saat Presiden menyoroti dampak kebakaran terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Penggunaan istilah itu menunjukkan bahwa pemerintah memandang karhutla sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara tegas, terutama ketika kebakaran diduga berkaitan dengan tindakan manusia.

Prabowo menilai karhutla tidak semata-mata terjadi akibat faktor alam. Kondisi cuaca kering dan perubahan lingkungan dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi menurut penilaiannya, campur tangan manusia juga dapat menjadi penyebab. Api dapat muncul atau meluas karena aktivitas yang disengaja maupun kelalaian, sehingga penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pengawasan, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab turut menjadi bagian penting dari upaya mengurangi risiko.

Penyebutan terorisme lingkungan dalam konteks ini menggambarkan besarnya perhatian Presiden terhadap kerusakan yang ditimbulkan karhutla. Kebakaran dapat merusak ekosistem, mengancam kesehatan warga melalui kabut asap, dan mengganggu kegiatan ekonomi serta layanan publik. Namun, istilah tersebut merupakan penekanan dalam pernyataan Presiden; penerapan kategori hukum tertentu tetap memerlukan dasar dan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan mengaitkan karhutla pada kemungkinan tindakan manusia, pemerintah diharapkan dapat memperkuat penyelidikan atas sumber api dan memastikan penanganan dilakukan secara terukur. Pernyataan itu juga menegaskan pentingnya membedakan kebakaran yang dipicu kondisi alam dari kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas manusia, agar langkah pencegahan dan pertanggungjawaban dapat disesuaikan dengan penyebabnya.

Presiden Prabowo Subianto meminta kepolisian menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Permintaan itu menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman dan pemulihan kawasan terdampak. Aparat juga diminta menelusuri penyebab kebakaran, mengidentifikasi pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penyelidikan diperlukan untuk memperoleh bukti yang dapat menjelaskan apakah kebakaran terjadi karena kelalaian, tindakan sengaja, atau faktor lain.

Prabowo menyampaikan bahwa dampak karhutla meluas jauh melampaui lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar ke berbagai wilayah, mengganggu aktivitas sehari-hari, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa tindakan yang memicu bencana tersebut membahayakan kesehatan jutaan rakyat. Karena itu, tanggung jawab pelaku, apabila terbukti melalui penyelidikan, perlu diproses secara serius. Penegakan hukum juga dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa berulang dan memberi kepastian bahwa kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

Dalam menjelaskan tingkat keseriusan dampak itu, Prabowo menyebut karhutla sebagai persoalan yang tidak semata-mata berkaitan dengan kerusakan alam. Ia menyatakan, “Saya menganggap peristiwa ini sebagai terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.” Pernyataan tersebut menggambarkan penilaiannya bahwa kebakaran yang menimbulkan ancaman luas terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat serius. Istilah itu menekankan besarnya dampak yang ditimbulkan, sekaligus perlunya perhatian negara terhadap warga yang terpapar asap.

Permintaan kepada kepolisian tersebut tetap menempatkan pembuktian sebagai dasar untuk menentukan tanggung jawab. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan, data lapangan, serta bukti lain secara cermat sebelum menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, proses hukum dapat berlangsung secara transparan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Langkah penyelidikan dan penindakan, bersama upaya pencegahan serta pemulihan, menjadi bagian dari respons terhadap ancaman karhutla yang berulang dan berpotensi membahayakan jutaan orang.

Baca juga: Pemerintah Desa Cimanggu II Terima Bantuaan Air Bersih Dari Dinsos Dan PDAM Dampak Dari Krisis Air Bersih | Fenomena LGBT di Kabupaten Bogor Jadi Sorotan Publik, Warga Minta Peran Aktif Pemerintah dan Tokoh Agama Jangan Abai | Babinsa Koramil 0908-02/Muara Badak Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Wilayah Binaan