Karawang-Radarnusantara.net⁸
Terkait persoalan proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal serta mengabaikan peraturan tentang Alat Pelindung Diri (APD) dan yang dilaksanakan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.552.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2024, Kamis(15/08/2024).
Pelaksana proyek pembangunan/rehabilitas gedung kecamatan jayakerta dikonfirmasi media online terkait persoalan perubahan perencanaan dan Alat Pelindung Diri. Fauzi sebagai pelaksana menyatakan bahwa terkait perencanaan perubahaan pembangunan/rehabilitas dirinya menyarankan untuk menanyakan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.
“Saya mah pelaksanaan pekerjaan, hal ini mah tanyakan ke Dinas aja,” ujarnya.
Selain itu, Fauzi juga mengaku bahwa CV yang digunakan pada proyek rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Jayakerta itu bukan miliknya tetapi dirinya mengaku hanya sebagai Mandor pada proyek tersebut.
“Bukan, mandor kerja saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah menjawab beberapa pertanyaan dari awak media Fauzi pun terkesan seolah-olah enggan menjawab pertanyaan tentang layanan listirk yang digunakan pada proyek tersebut dengan beralasan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan.
“Sebentar pak, dijalan ini,” kata Fauzi.
Sementara diketahui, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan berbagai macam layanan dengan tarif yang berbeda berdasarkan Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero). (Abdul.R)
Jurnalis jabar:Abdul Rojak
