Kota Pekanbaru Provinsi Riau | Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Riau, kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 14–15 Oktober 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan di wilayah Kota Pekanbaru. Selama kebijakan berjalan, kegiatan pembelajaran tidak dilaksanakan secara tatap muka di ruang kelas. Sekolah diminta menyesuaikan proses belajar melalui platform digital, layanan komunikasi daring, atau metode lain yang dapat digunakan untuk memastikan materi tetap tersampaikan kepada peserta didik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa pengalihan sementara ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan perlindungan kesehatan siswa serta tenaga pendidik. Kabut asap dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak yang harus beraktivitas di luar ruangan.
Melalui penerapan PJJ, peserta didik diharapkan tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa harus datang ke sekolah selama periode yang telah ditetapkan. Guru tetap menjalankan kegiatan pengajaran dan memberikan tugas sesuai kebutuhan, sementara orang tua atau wali diharapkan membantu memastikan anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan akan memantau perkembangan kualitas udara dan situasi kabut asap untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila kondisi membaik, kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan sesuai arahan pemerintah daerah. Sebaliknya, jika kualitas udara belum memungkinkan, penyesuaian pembelajaran dapat dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil evaluasi dan informasi resmi.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan kembali di Pekanbaru mencakup satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), serta sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Cakupan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta, sehingga seluruh lembaga pendidikan pada jenjang terkait perlu menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kabut asap dan kualitas udara di wilayah masing-masing.
Penerapan PJJ tidak hanya ditujukan kepada sekolah yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Satuan pendidikan swasta juga termasuk dalam sasaran kebijakan tersebut. Dengan demikian, kepala sekolah, guru, dan pengelola lembaga pendidikan perlu memastikan proses pembelajaran tetap berjalan melalui metode daring, sekaligus mempertimbangkan kesiapan peserta didik, ketersediaan perangkat, serta akses terhadap jaringan internet.
Dinas Pendidikan Pekanbaru juga mengimbau sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Imbauan serupa berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian atau lembaga lain. Penyesuaian dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan, dan keselamatan peserta didik selama kabut asap masih berpotensi mengganggu aktivitas di luar ruangan.
Abdul Jamal menyampaikan imbauan agar sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama, maupun kementerian dan lembaga lainnya, turut menyesuaikan pembelajaran dengan mempertimbangkan kualitas udara, kesehatan, serta keselamatan peserta didik. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola belajar, tanpa membatasi penyesuaian hanya pada sekolah yang secara langsung berada di bawah Dinas Pendidikan Pekanbaru.
Melalui cakupan yang luas ini, setiap satuan pendidikan diharapkan mengikuti perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sekolah dapat mengevaluasi pelaksanaan PJJ secara berkala sesuai perubahan kondisi udara dan arahan pemerintah, sehingga kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan risiko kesehatan yang lebih rendah bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Kebijakan pengalihan kembali pembelajaran ke dalam jaringan di Kota Pekanbaru dituangkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran tersebut ditetapkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi lingkungan yang sedang dihadapi. Ketentuan ini menjadi dasar administratif bagi sekolah untuk menerapkan pola pembelajaran yang lebih fleksibel selama kualitas udara belum mendukung pelaksanaan kegiatan tatap muka secara normal.
Penerbitan surat edaran itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di satuan pendidikan pada daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Rujukan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan perlu mempertimbangkan situasi darurat lingkungan, tanpa mengabaikan keberlanjutan proses belajar peserta didik. Penyesuaian pembelajaran di Pekanbaru didasarkan pada pemantauan kualitas udara serta pertimbangan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat mengalihkan kegiatan belajar ke metode daring apabila kondisi udara dinilai tidak aman untuk aktivitas di luar ruang atau perjalanan menuju sekolah. Namun, tidak semua satuan pendidikan memiliki dukungan teknis yang sama. Sekolah yang mengalami gangguan listrik atau keterbatasan akses internet dapat menggunakan mekanisme alternatif berupa modul penugasan berbasis rumah. Melalui modul tersebut, guru menyampaikan materi, instruksi, dan tugas yang dapat dikerjakan peserta didik dari rumah dengan pendampingan orang tua atau wali. Pengumpulan hasil tugas dapat dilakukan melalui sarana komunikasi yang tersedia maupun saat layanan sekolah kembali berjalan normal. Mekanisme ini memungkinkan kegiatan pendidikan tetap berlangsung sekaligus mengurangi risiko paparan asap bagi warga sekolah.
Pembelajaran di Pekanbaru sebelumnya telah kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Senin, 12 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah kualitas udara membaik menyusul hujan yang turun pada akhir pekan sebelumnya. Perbaikan kondisi udara menjadi dasar dibukanya kembali kegiatan belajar di sekolah setelah sebelumnya berlangsung secara jarak jauh karena kabut asap.
Sebelum pembelajaran tatap muka dibuka kembali, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) telah diterapkan selama lima hari pada pekan sebelumnya. Penerapan tersebut dilakukan dalam situasi kabut asap yang memengaruhi kondisi kualitas udara di Pekanbaru. Dengan membaiknya kualitas udara setelah hujan, kegiatan pendidikan kemudian kembali diarahkan ke ruang kelas mulai Senin, 12 Oktober 2026.
Namun, perubahan kondisi kualitas udara membuat kebijakan pembelajaran kembali disesuaikan. Untuk 14–15 Oktober 2026, pembelajaran dialihkan lagi ke Pembelajaran Jarak Jauh. Perubahan ini berlangsung setelah kegiatan tatap muka baru saja diberlakukan kembali pada awal pekan. Dengan demikian, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan adanya perubahan dari pembelajaran tatap muka ke PJJ, setelah sebelumnya PJJ diterapkan selama lima hari akibat kabut asap dan kemudian dihentikan ketika kualitas udara membaik. Penerapan PJJ selama 14–15 Oktober merupakan penyesuaian kembali terhadap kondisi kualitas udara serta pertimbangan keselamatan peserta didik.
Baca juga: Kembali Normal: Sekolah di Jakarta Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka | Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga | Laga Perdana PSIS Semarang vs PSPS Pekanbaru: Peluang dan Tantangan







