Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons gagasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai pembentukan sistem pemeringkatan atau rating pasar modal Indonesia secara mandiri. Gagasan tersebut mendorong pembahasan tentang cara menilai kondisi dan perkembangan pasar modal dengan pendekatan yang disusun di dalam negeri. OJK menyatakan terbuka terhadap dukungan maupun masukan dari berbagai pihak terkait penguatan pasar. Sikap itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Oktober. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan awal atas usulan yang disampaikan Dasco.
Hasan menyambut baik dukungan serta koordinasi yang dapat dibangun bersama para pemangku kepentingan. Menurutnya, berbagai usulan positif berpotensi membantu memperkuat kondisi pasar modal Indonesia. Masukan dari lembaga negara, pelaku industri, dan pihak terkait lainnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat kebutuhan pengembangan pasar. Namun, respons tersebut belum berarti OJK telah menetapkan mekanisme atau rancangan tertentu untuk membentuk rating mandiri. Usulan tentang pemeringkatan masih perlu dipahami lebih lanjut, termasuk tujuan, ruang lingkup, serta pihak-pihak yang akan terlibat. OJK menekankan pentingnya komunikasi antarpihak agar gagasan yang berkembang dapat dibahas secara terarah dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Untuk gagasan spesifik mengenai rating pasar modal Indonesia, OJK menyampaikan bahwa koordinasi lebih lanjut akan dilakukan kemudian. Langkah tersebut memberi ruang bagi pembahasan lanjutan sebelum ada keputusan atau penjelasan lebih terperinci tentang kemungkinan penerapannya. Dengan demikian, OJK menempatkan usulan Dasco sebagai salah satu masukan positif dalam percakapan yang lebih luas mengenai penguatan pasar modal, bukan sebagai kebijakan yang sudah diputuskan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada koordinasi dan kajian bersama pihak-pihak terkait. Respons Hasan menunjukkan bahwa OJK bersedia menerima dukungan serta mempertimbangkan gagasan yang dinilai bermanfaat, sambil menjaga agar tindak lanjutnya dilakukan melalui pembahasan yang memadai. Untuk saat ini, lembaga tersebut belum merinci bentuk, metode, ataupun jadwal pelaksanaan sistem pemeringkatan yang diusulkan.
Gagasan agar Indonesia dapat menentukan arah dan peringkat pasar modalnya sendiri disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pernyataan tersebut muncul di tengah gejolak industri pasar modal Indonesia yang berkaitan dengan sentimen MSCI. Dalam pandangannya, dinamika itu menjadi konteks bagi perlunya pelaku pasar menjaga kebersamaan dan memperkuat dukungan terhadap pasar modal nasional. Dasco menekankan bahwa Indonesia memiliki kekuatan fundamental yang dapat menjadi landasan dalam menghadapi tantangan tersebut.
Dasco menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia mampu menentukan arah dan rating pasar modalnya sendiri. Namun, upaya itu memerlukan dukungan dan kekompakan seluruh pelaku pasar modal. Ia menggarisbawahi pentingnya kebersamaan di pihak-pihak yang terlibat, sehingga pasar dapat menghadapi berbagai dinamika secara solid. Pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu kelompok tertentu, melainkan mengajak seluruh pihak terkait untuk ikut menjaga persatuan dalam merespons situasi yang berkembang.
Seruan itu juga mencakup tantangan dalam menghadapi penilaian indeks bursa global. Menurut Dasco, seluruh pihak perlu bersatu ketika menghadapi penilaian tersebut, sekaligus memperkuat keyakinan terhadap kemampuan pasar modal Indonesia. Ia mengaitkan ajakan itu dengan gejolak yang terjadi akibat sentimen MSCI, tanpa mengabaikan perlunya keterlibatan bersama dari para pelaku pasar. Pernyataan Dasco mengenai gagasan dan seruan kekompakan tersebut ia unggah melalui akun Instagram pada Sabtu, 24 Oktober. Pesan utamanya adalah bahwa dukungan bersama menjadi bagian penting dalam upaya Indonesia menentukan arah dan rating pasar modalnya sendiri, sekaligus menghadapi tantangan yang muncul, termasuk penilaian dari indeks bursa global.
MSCI mengusulkan agar klasifikasi pasar modal Indonesia diturunkan dari emerging market menjadi standalone market. Usulan ini menjadi bagian dari proses peninjauan yang tengah berjalan, bukan perubahan status yang telah diberlakukan. Karena itu, penyebutan Indonesia sebagai pasar standalone pada tahap ini hanya merujuk pada opsi yang diajukan untuk dikonsultasikan, bukan keputusan resmi MSCI.
MSCI membuka konsultasi publik mengenai usulan tersebut hingga 30 April 2027. Dalam periode konsultasi, pihak-pihak terkait dapat menyampaikan pandangan, masukan, atau informasi yang relevan terhadap penilaian klasifikasi Indonesia. Proses ini memberi ruang bagi pemangku kepentingan untuk menanggapi pertimbangan MSCI sebelum lembaga penyedia indeks itu menetapkan sikap akhir. Hasil akhir konsultasi belum dapat dipastikan sebelum seluruh tahapan peninjauan selesai.
Setelah masa konsultasi berakhir, MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2027. Batas waktu tersebut menunjukkan kapan keputusan diharapkan disampaikan, tetapi tidak berarti bahwa hasilnya sudah ditentukan atau bahwa usulan penurunan klasifikasi pasti diterima. Keputusan akhir tetap berada pada MSCI, setelah mempertimbangkan proses peninjauan dan masukan yang diterima.
Pembedaan usulan dan keputusan final penting agar perkembangan ini tidak disalahartikan. Sampai pengumuman resmi diterbitkan, status Indonesia belum berubah berdasarkan usulan tersebut. Dengan demikian, informasi yang tepat adalah bahwa MSCI sedang mengonsultasikan kemungkinan perubahan dari emerging market ke standalone market, dengan konsultasi berlangsung sampai 30 April 2027 dan keputusan dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Selama menunggu keputusan, pembahasan mengenai dampak potensial sebaiknya disampaikan secara bersyarat. Perubahan klasifikasi dapat menjadi perhatian bagi investor dan pelaku pasar, tetapi konsekuensinya tidak dapat dipastikan hanya dari adanya usulan. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil konsultasi serta penetapan resmi MSCI. Hingga pengumuman itu tersedia, menyatakan bahwa Indonesia telah diturunkan menjadi standalone market akan keliru karena mencampuradukkan tahap konsultasi dengan hasil keputusan yang belum diumumkan.
Dalam metodologi MSCI Global Investable Market Indexes, standalone market merupakan kategori tersendiri bagi suatu pasar saham yang tidak dimasukkan ke dalam kelompok indeks utama developed market, emerging market, ataupun frontier market. Dengan demikian, status ini bukan jenjang lanjutan atau tingkatan di dalam salah satu dari tiga kelompok tersebut. Kategori standalone digunakan untuk menggambarkan pasar yang dinilai tidak memenuhi dasar pengelompokan indeks utama MSCI, sehingga sahamnya tidak tercakup dalam indeks regional atau global yang mengikuti klasifikasi tersebut.
Penentuan klasifikasi pasar oleh MSCI mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk aksesibilitas bagi investor internasional, ukuran dan likuiditas pasar, serta lingkungan operasional. Dalam konteks pasar standalone, kondisi yang dapat berkaitan dengan penempatannya lain keterbukaan yang sangat terbatas bagi investor asing. Pembatasan akses, hambatan dalam membeli atau menjual saham, maupun kesulitan melakukan dan memulangkan investasi lintas negara dapat menyulitkan investor global untuk berpartisipasi secara efektif.
Faktor lain yang umumnya dikaitkan dengan kategori ini mencakup kendala likuiditas yang berat dan risiko operasional yang tinggi. Likuiditas yang rendah dapat membuat transaksi dalam jumlah memadai sulit dilakukan tanpa memengaruhi harga secara signifikan. Sementara itu, risiko operasional dapat berkaitan dengan proses penyelesaian transaksi, kustodian, pemindahan dana, atau praktik pasar yang belum mendukung kebutuhan investor institusional. Persoalan tata kelola dan regulasi yang dipandang serius oleh investor global juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan, terutama apabila aturan, perlindungan pemegang saham, atau penerapannya menimbulkan ketidakpastian.
Namun, penyebutan faktor-faktor tersebut merupakan penjelasan umum mengenai hal yang dapat berkaitan dengan klasifikasi standalone menurut kerangka MSCI, bukan daftar otomatis yang berlaku untuk setiap pasar dalam kategori itu. Karena itu, kategori tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai kesimpulan bahwa seluruh kendala tadi telah ditetapkan ada di Indonesia.
Baca juga: Indonesia Turun Peringkat di Klasemen Asian Games 2026






