Jakarta | Pihak Ruben Onsu belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah dalam mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tawaran tersebut menjadi bagian dari pembahasan para pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian atas perkara yang sedang berjalan. Namun, hingga perkembangan yang disampaikan, belum ada kesepakatan yang diterima Ruben. Karena itu, proposal tersebut masih perlu dibicarakan lebih lanjut dan belum dapat dianggap sebagai penyelesaian perkara.
Dalam proposal itu, terdapat sejumlah opsi yang berkaitan dengan pengalihan aset serta penyelesaian cicilan. Kedua hal tersebut menjadi pokok yang dibahas dalam upaya mencari jalan keluar, dengan mempertimbangkan kewajiban dan aset yang terkait dalam perkara. Pembahasan juga mencakup status vila, sehingga persoalan properti tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas sebelum para pihak dapat menilai tawaran secara menyeluruh. Rincian mengenai opsi-opsi tersebut belum berarti bahwa pengalihan aset atau penyelesaian cicilan telah disetujui.
Belum diterimanya proposal oleh Ruben menunjukkan bahwa proses pembicaraan belum menghasilkan persetujuan bersama. Setiap opsi yang disampaikan masih memerlukan pertimbangan dari pihak yang terlibat, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan dan status aset yang dibahas. Dalam konteks mediasi, tawaran perdamaian dapat menjadi bahan negosiasi, tetapi kesepakatan baru dapat dinyatakan apabila kedua pihak menyetujuinya. Dengan demikian, perkembangan yang tersedia hanya menunjukkan bahwa proposal Sarwendah telah dibahas, sementara pihak Ruben belum menyatakan persetujuan. Status pembicaraan mengenai cicilan, pengalihan aset, dan vila tetap menjadi bagian dari proses yang dibicarakan dalam mediasi. Belum ada keterangan dalam perkembangan ini yang memastikan hasil akhir dari perundingan ataupun langkah berikutnya dalam perkara tersebut. Fokus pada tahap ini adalah menjelaskan bahwa tawaran sudah diajukan, tetapi belum memperoleh persetujuan dari pihak Ruben, tanpa menyimpulkan bahwa mediasi telah berakhir atau gagal.Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi anggapan bahwa penyerahan vila dalam usulan perdamaian Sarwendah akan memberikan keuntungan bagi kliennya. Menurut Minola, pihak Ruben telah mempelajari usulan tersebut, tetapi belum menemukan aspek yang dapat dinilai menguntungkan. Karena itu, klaim mengenai manfaat penyerahan vila belum menjadi pertimbangan yang mengubah sikap mereka terhadap tawaran tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penilaian terhadap sebuah usulan perlu dilakukan dengan melihat isi dan dampaknya bagi pihak yang menerimanya. Dalam hal ini, setelah materi yang diajukan dipelajari, pihak Ruben belum melihat alasan yang membuat opsi penyerahan vila dapat dianggap sebagai keuntungan bagi kliennya.
Penjelasan Minola tersebut menegaskan bahwa penawaran tidak serta-merta diterima hanya karena memuat aset atau bentuk penyelesaian tertentu. Pihak Ruben terlebih dahulu menelaah apa yang disampaikan Sarwendah sebelum menentukan tanggapan. Sejauh ini, hasil telaah itu belum menunjukkan adanya aspek yang memberikan keuntungan, sehingga opsi vila tersebut belum mengubah posisi mereka.
Dengan demikian, fokus pernyataan kuasa hukum Ruben bukan pada penilaian umum mengenai nilai vila, melainkan pada manfaat yang secara konkret dirasakan kliennya dari usulan tersebut. Minola tidak menyebut bahwa penyerahan vila otomatis menyelesaikan persoalan atau memenuhi kepentingan Ruben. Yang disampaikan adalah bahwa usulan itu sudah dipelajari, namun belum ditemukan keuntungan yang dapat menjadi dasar bagi pihaknya untuk memandang opsi tersebut secara positif. Penjelasan ini juga memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai tawaran damai masih bergantung pada penilaian terhadap isi usulan, bukan semata-mata pada bentuk aset yang diajukan sebagai bagian dari penyelesaian. Hingga penjelasan itu disampaikan, pihak Ruben belum melihat manfaat dari pilihan vila sebagaimana yang diklaim.Pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa pembahasan mengenai tawaran damai perlu kembali merujuk pada Akta 39, yaitu kesepakatan pembagian harta bersama yang dibuat dan disahkan di hadapan notaris. Bagi Ruben, dokumen tersebut menjadi dasar yang jelas untuk melihat hak serta kewajiban masing-masing pihak setelah pembagian aset disepakati. Karena itu, ia disebut ingin agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan berpedoman pada isi akta, bukan melalui pengaturan baru yang mengabaikan kesepakatan tersebut.
Kuasa hukum Ruben, Minola, menjelaskan bahwa Akta 39 turut mengatur tanggung jawab atas utang yang berkaitan dengan harta bersama. Dalam kesepakatan itu, kewajiban mencicil utang sampai lunas menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. Dengan demikian, menurut pihak Ruben, kewajiban tersebut tidak semestinya dibebankan kepada Ruben seorang diri. Pembayaran cicilan hingga seluruh utang terselesaikan merupakan bagian dari ketentuan yang telah disepakati, sehingga pelaksanaannya perlu mengikuti pembagian tanggung jawab dalam dokumen resmi itu.
Selain soal utang, pihak Ruben juga menegaskan keinginannya untuk mempertahankan aset yang menjadi haknya sesuai Akta 39. Aset tersebut mencakup beberapa bidang tanah di daerah serta sebuah vila. Nilai vila itu disebut tidak lebih dari Rp10 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa Ruben tidak meminta sesuatu di luar kesepakatan, melainkan ingin hak yang tercantum dalam akta tetap dihormati. Dengan menjadikan dokumen notaris sebagai acuan, pihaknya menilai pembagian aset dan pelunasan kewajiban dapat dibicarakan berdasarkan aturan yang telah disetujui bersama.
Perkara Sarwendah dan Ruben Onsu berangkat dari gugatan perdata mengenai dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pokok persoalannya berkaitan dengan komitmen pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman. Karena pembayaran cicilan tersebut disebut terlambat, muncul kekhawatiran bahwa rumah yang dijaminkan itu dapat terancam dilelang. Dengan demikian, sengketa ini berpusat pada pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan, bukan semata-mata pada perbedaan pandangan kedua pihak.
Latar tersebut penting untuk memahami mengapa pembicaraan mengenai penyelesaian damai turut menjadi perhatian. Tawaran damai, jika dibicarakan, berkaitan dengan upaya menyelesaikan persoalan yang menjadi inti gugatan, yakni komitmen pembayaran cicilan rumah dan risiko terhadap aset yang dijadikan agunan. Namun, adanya tawaran atau pembicaraan damai tidak dengan sendirinya menjawab apakah kewajiban yang dipersoalkan telah dipenuhi. Pokok perkara tetap berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang diajukan melalui jalur perdata.
Dalam konteks itu, sikap Ruben yang disebut belum menerima tawaran damai perlu dibaca bersama latar gugatan, tanpa menganggap bahwa perkara telah mencapai penyelesaian. Persoalan cicilan dan kekhawatiran rumah terancam dilelang menjadi dasar penting di balik upaya mencari jalan keluar. Pembahasan mengenai proposal damai pun tidak terpisah dari sengketa tersebut, sebab penyelesaian yang dibicarakan berkaitan dengan persoalan pembayaran yang mendasari gugatan Sarwendah. Informasi yang tersedia dalam konteks ini terbatas pada pengajuan gugatan, komitmen cicilan rumah sebagai agunan pinjaman, dan kekhawatiran akibat keterlambatan pembayaran. Karena itu, pembacaan atas perkara sebaiknya tetap berfokus pada pokok masalah tersebut serta hubungan proposal damai dengan upaya menyelesaikannya.






