Pabrik PWI di Lebak Berhenti Beroperasi, Sekitar 1.100 Buruh Terdampak PHK

Pabrik PWI di Lebak Berhenti Beroperasi, Sekitar 1.100 Buruh Terdampak PHK

Kabupaten Lebak | Pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten, resmi berhenti beroperasi. Penghentian kegiatan pabrik tersebut diikuti pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.100 karyawan. Peristiwa ini menjadi pokok utama kabar mengenai PWI di Lebak: fasilitas produksi tidak lagi beroperasi, sementara banyak pekerjanya terdampak PHK. PWI merupakan perusahaan milik investor asal Korea Selatan.

Berhentinya operasional menandai perubahan besar bagi para pekerja yang sebelumnya bekerja di pabrik sepatu tersebut. Sekitar 1.100 orang kehilangan pekerjaan setelah perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya. Angka tersebut menunjukkan skala dampak ketenagakerjaan dari penutupan pabrik, meskipun rincian mengenai identitas pekerja, tahapan PHK, maupun waktu pelaksanaannya tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa penghentian operasi dan PHK berlangsung sebagai inti peristiwa yang diberitakan.

Pabrik PWI berada di Kabupaten Lebak, salah satu wilayah di Provinsi Banten, dan bergerak dalam produksi sepatu. Dengan berhentinya fasilitas itu, kegiatan produksi di lokasi tersebut juga tidak lagi berjalan. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut, tidak ada dasar untuk menyimpulkan penyebab penghentian, kemungkinan pembukaan kembali, atau langkah perusahaan berikutnya. Karena itu, pemberitaan mengenai peristiwa ini perlu berfokus pada fakta yang telah disampaikan: PT Parkland World Indonesia resmi menghentikan operasional pabriknya di Lebak, dan sekitar 1.100 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik PWI tidak berlangsung sekaligus. Proses tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026. Dengan demikian, pengurangan tenaga kerja berlangsung dalam beberapa tahap seiring perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya. Keterangan itu menunjukkan bahwa pekerja yang terkena PHK merupakan hasil dari rangkaian keputusan dalam rentang waktu tersebut, bukan kejadian yang terjadi pada satu hari saja. Urutan dan waktu setiap tahap menjadi penting untuk memahami proses penutupan pabrik serta dampaknya terhadap para pekerja di Kabupaten Lebak. Jumlah keseluruhan pekerja yang terdampak PHK disebut mencapai sekitar 1.100 orang.

Sebelum penutupan permanen, perusahaan juga sempat merumahkan sekitar 900 karyawan. Status dirumahkan perlu dibedakan dari PHK: karyawan yang dirumahkan tidak otomatis termasuk pekerja yang hubungan kerjanya telah diputus. Karena itu, angka sekitar 900 tersebut tidak dapat disamakan atau langsung dijumlahkan dengan jumlah pekerja yang terkena PHK. Kedua keterangan itu menggambarkan kondisi ketenagakerjaan pada tahapan berbeda sebelum kegiatan pabrik benar-benar berhenti. Informasi mengenai karyawan yang sempat dirumahkan memberi gambaran bahwa penghentian aktivitas berlangsung melalui proses, sementara PHK berjalan secara bertahap. Penjelasan ini membantu membedakan jumlah pekerja yang terdampak kebijakan merumahkan dengan jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja.

Rully menyebut PHK terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Tahap terakhir tersebut berlangsung seiring berakhirnya masa kontrak sewa gedung yang digunakan perusahaan, sementara kontrak itu tidak diperpanjang. Berakhirnya sewa menjadi bagian dari keadaan yang menyertai penghentian operasi pabrik secara permanen. Dengan demikian, penutupan tidak hanya menandai berhentinya kegiatan produksi, tetapi juga berakhirnya penggunaan gedung berdasarkan perjanjian sewa. Keterangan waktu itu melengkapi kronologi PHK yang dimulai sejak akhir 2025 dan berlanjut sampai Oktober 2026. Para pekerja terdampak dalam rangkaian tersebut, sementara karyawan yang sebelumnya dirumahkan tetap merupakan kategori berbeda dari mereka yang dikenai PHK, sebagaimana dijelaskan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kompensasi pesangon bagi para buruh yang terdampak penghentian operasional pabrik. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hak kompensasi pekerja telah dipenuhi, seiring dengan berhentinya kegiatan produksi yang berdampak pada sekitar 1.100 buruh. Informasi mengenai pemenuhan pesangon ini menjadi bagian penting dari perkembangan setelah pabrik PWI di Lebak tidak lagi beroperasi.

Pemenuhan hak karyawan hingga tuntas mendapat apresiasi. Penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa kompensasi bagi pekerja terdampak telah menjadi perhatian dalam proses berakhirnya kegiatan pabrik di wilayah itu. Apresiasi disampaikan atas rampungnya pemenuhan hak para karyawan, tanpa mengubah pokok informasi bahwa perusahaan disebut telah memenuhi seluruh kompensasi pesangon. Keterangan yang tersedia tidak merinci nominal kompensasi maupun tahapan pembayarannya, sehingga tidak ada angka atau detail proses yang dapat dipastikan dari informasi tersebut.

Di tengah dampak penghentian operasi terhadap banyak pekerja, kepastian mengenai pemenuhan pesangon menjadi informasi yang relevan bagi buruh dan masyarakat. Namun, keterangan mengenai kompensasi perlu dibatasi pada pernyataan Disnaker Lebak bahwa seluruh hak pesangon telah dipenuhi. Tidak terdapat rincian tambahan yang dapat digunakan untuk menjelaskan besaran yang diterima masing-masing pekerja atau waktu pembayaran. Dengan demikian, informasi ini menyampaikan status pemenuhan hak sebagaimana dikemukakan oleh pihak terkait, tanpa menambahkan detail di luar keterangan tersebut.

Selain menjelaskan penyelesaian kompensasi, pihak manajemen juga mengabarkan kemungkinan pabrik alas kaki itu kembali beroperasi di daerah lain. Informasi tersebut merupakan kabar yang disampaikan manajemen, bukan kepastian bahwa kegiatan produksi akan benar-benar dimulai kembali ataupun telah memiliki lokasi dan jadwal yang ditetapkan. Untuk saat ini, hal yang dapat disampaikan adalah adanya kemungkinan relokasi operasional menurut manajemen. Perkembangan selanjutnya masih bergantung pada informasi resmi yang diberikan pihak perusahaan, sementara pemenuhan pesangon bagi buruh terdampak telah disebut tuntas oleh Disnaker Lebak.

Berhentinya kegiatan pabrik PWI di Lebak tidak hanya menghilangkan pekerjaan bagi sekitar 1.100 buruh, tetapi juga mengubah cara banyak keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagi pekerja yang kehilangan penghasilan tetap, mencari sumber pendapatan baru menjadi kebutuhan mendesak. Pengalaman Widi menunjukkan bagaimana dampak pemutusan hubungan kerja dapat berlanjut jauh setelah seseorang meninggalkan tempat kerjanya.

Widi mengatakan dirinya terkena PHK pada 2025. Setelah kehilangan pekerjaan, ia menggunakan uang pesangon yang diterimanya sebagai modal untuk memulai usaha menampung barang bekas atau rongsokan. Keputusan itu memberinya kegiatan ekonomi yang dapat dijalankan secara mandiri, meskipun berbeda dari pekerjaan yang sebelumnya ia lakukan di pabrik. Usaha tersebut menjadi salah satu cara untuk menjaga agar pemasukan keluarga tetap tersedia.

Dalam kegiatan itu, Widi menampung barang-barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Usaha rongsokan membutuhkan ketekunan dan bergantung pada ketersediaan barang serta transaksi dengan pihak yang menjual maupun membeli material tersebut. Pendapatan dari kegiatan ini tidak sama dengan gaji bulanan yang diterima ketika bekerja di pabrik, sehingga pengelolaan keuangan keluarga tetap menjadi perhatian. Namun, modal pesangon yang dialihkan untuk usaha memberinya kesempatan untuk terus berupaya memperoleh penghasilan.

Hingga kini, Widi masih menjalankan usaha menampung barang bekas untuk menopang ekonomi keluarganya. Pengalamannya memperlihatkan salah satu pilihan yang ditempuh buruh setelah terkena PHK, yakni memanfaatkan dana yang tersedia untuk membangun sumber penghidupan baru. Pilihan tersebut tidak serta-merta menghapus dampak kehilangan pekerjaan, tetapi menjadi upaya agar kebutuhan rumah tangga tetap dapat dipenuhi di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Lebak berupaya menarik investasi baru. Kehadiran investasi diharapkan membuka kembali peluang kerja dan memperluas kesempatan penyerapan tenaga kerja lokal. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah menghadapi dampak berhentinya operasi pabrik, sementara para mantan buruh seperti Widi terus mencari cara untuk mempertahankan penghasilan keluarga.

Baca juga: Dalam Waktu Sepekan, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih ke Warga di 34 Desa Terdampak Kekeringan