Hukum  

OJK Buka Jalur Pengadilan untuk Penanganan Pelanggaran Pasar Modal

OJK Buka Jalur Pengadilan untuk Penanganan Pelanggaran Pasar Modal

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan membawa perkara pelanggaran pasar modal ke pengadilan apabila penyelesaiannya tidak dapat dituntaskan melalui pengenaan sanksi administratif. Jalur peradilan tetap menjadi bagian dari pilihan penegakan aturan, terutama ketika dugaan pelanggaran memiliki unsur pidana. Dengan demikian, sanksi administratif tidak serta-merta menutup atau menggantikan proses hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penanganan perkara perlu disesuaikan dengan karakter dan tingkat pelanggarannya. OJK dapat menggunakan kewenangan administratif untuk merespons pelanggaran dalam lingkup pengawasannya. Namun, apabila perkara memerlukan penanganan pidana atau tidak memadai jika hanya dijatuhi sanksi administratif, proses hukum melalui pengadilan tetap dapat menjadi opsi.

Penjelasan itu disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan administratif bukan satu-satunya instrumen OJK dalam menjaga kepatuhan dan integritas pasar modal. Penentuan langkah berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penerapan sanksi administratif tidak dapat dipahami sebagai jaminan bahwa suatu perkara berhenti pada tahap pengawasan regulator.

Bagi pelaku pasar, keterbukaan mengenai kemungkinan proses peradilan memperjelas konsekuensi atas pelanggaran aturan. OJK tetap dapat menindaklanjuti perkara sesuai jalur yang relevan, termasuk meneruskannya untuk proses hukum apabila terdapat dasar yang memadai. Langkah ini juga membedakan fungsi sanksi administratif dari pertanggungjawaban pidana: keduanya memiliki dasar dan mekanisme masing-masing. Penanganan melalui pengadilan menjadi opsi ketika sifat perkara menuntut pengujian dan penetapan hukum oleh lembaga peradilan, bukan sekadar penyelesaian administratif oleh regulator.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa enam perkara di sektor pasar modal telah memasuki proses pengadilan dan seluruhnya telah menghasilkan putusan. Informasi ini menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran tidak berhenti pada pemeriksaan atau langkah administratif, tetapi pada sejumlah perkara berlanjut hingga tahap peradilan. Meski demikian, perkembangan setiap kasus tidak seragam. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan beberapa emiten dan berlangsung dalam rentang tahun yang berbeda, mulai dari 2019 hingga 2026. OJK menyebut nama perusahaan serta periode proses pengadilan sebagai bagian dari paparan mengenai penanganan perkara. Rincian mengenai substansi ataupun amar putusan tidak disertakan dalam informasi yang disampaikan.

Salah satu perkara yang disebut adalah perkara PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), dengan proses pengadilan yang selesai pada 2026. Sementara itu, perkara PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) telah melalui proses pengadilan pada 2019. Untuk PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF), prosesnya berlangsung pada rentang 2021 hingga 2022. Perbedaan waktu tersebut memperlihatkan bahwa enam perkara itu tidak ditangani dalam satu periode yang sama. Dalam paparan OJK, tiap perkara dicatat berdasarkan perusahaan terkait dan perkembangan prosesnya, sehingga dapat dibedakan menurut tahun penyelesaian atau rentang proses yang disebutkan. Keterangan bahwa seluruh perkara telah memperoleh putusan menjadi informasi umum yang melengkapi kronologi tersebut, tanpa menjelaskan hasil spesifik masing-masing kasus.

Dua perkara lainnya berkaitan dengan PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan keduanya disebut mencapai pengadilan pada 2019. Satu perkara yang tersisa terkait PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC), juga pada 2019. Dengan demikian, daftar yang disampaikan OJK mencakup enam perkara: SWAT, SIAP, TPSF, dua perkara SDMU, dan JECC. Penyebutan dua perkara SDMU penting karena perusahaan yang sama tercatat dalam dua penanganan perkara, sehingga jumlah kasus tidak sama dengan jumlah emiten. Secara keseluruhan, catatan tersebut menggambarkan variasi waktu dan perkembangan proses hukum. OJK menyebut semua perkara telah menghasilkan putusan, tetapi tidak memaparkan isi putusan, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab, maupun konsekuensi hukum yang dijatuhkan dalam setiap kasus.

Selain perkara yang telah diputus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terdapat kasus yang berada dalam pipeline penanganan. Perkara-perkara tersebut mencakup proses penanganan, pengenaan sanksi, hingga penegakan hukum di bidang pasar modal. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pekerjaan OJK tidak berhenti setelah keputusan atas perkara tertentu diumumkan. Kasus yang masih diproses tetap menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, sesuai tahapan yang berlaku. Hasan menyampaikan bahwa proses untuk perkara-perkara tersebut akan terus dipercepat. OJK, dengan demikian, berkomitmen melanjutkan penanganan kasus yang belum selesai, tanpa mengabaikan proses yang harus ditempuh dalam setiap perkara.

Percepatan yang disampaikan Hasan merujuk pada proses penanganan perkara yang masih berlangsung. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci jumlah kasus dalam pipeline maupun identitas pihak yang terkait. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan berapa banyak perkara yang sedang diproses atau jenis pelanggaran apa saja yang dicakup. Penyampaian komitmen percepatan juga tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh kasus akan selesai pada waktu yang sama. Tiap perkara tetap memiliki prosesnya masing-masing, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi dan langkah penegakan hukum. Kejelasan mengenai perkembangan lebih lanjut bergantung pada informasi resmi yang disampaikan OJK ketika proses penanganan memungkinkan untuk diumumkan.

Bagi pelaku dan investor pasar modal, komitmen untuk mempercepat penanganan menjadi sinyal bahwa kasus yang belum diputus tetap mendapat perhatian regulator. Penegakan aturan yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga keteraturan dan kepercayaan terhadap pasar. Meski demikian, publik perlu membedakan perkara yang telah memperoleh putusan dan kasus yang masih berada dalam pipeline. Selama proses belum selesai, status perkara tidak sepatutnya dianggap sebagai keputusan final ataupun dasar untuk mengidentifikasi pihak tertentu. OJK menyatakan akan terus mempercepat proses penanganan, pengenaan sanksi, dan penegakan hukum. Rincian tentang kasus yang berjalan belum disampaikan, sehingga perkembangan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi regulator.

Sejak awal 2026 hingga 16 Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan beragam sanksi administratif dalam rangka pengawasan dan penegakan aturan pasar modal. Sanksi berupa denda dikenakan kepada 166 pihak dengan nilai total Rp2,23 triliun. Selain itu, OJK menerbitkan 28 peringatan tertulis, menjatuhkan delapan sanksi pembekuan, mencabut enam izin, serta membatalkan satu surat tanda terdaftar (STTD). OJK juga menetapkan 13 larangan dan mengeluarkan enam perintah tertulis.

Bagian penting dari penindakan tersebut mencakup tiga perkara besar yang diumumkan pada 16 Oktober 2026. Perkara pertama berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dua perkara lainnya menyangkut proses penawaran umum perdana saham atau IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman sanksi untuk ketiga perkara ini menunjukkan bahwa pengawasan OJK mencakup aktivitas perdagangan saham maupun tahapan perusahaan memasuki pasar modal.

Dalam tiga perkara utama itu, total denda yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, denda untuk perkara DSSA sebesar Rp1,5 triliun, untuk BREN Rp500 miliar, dan untuk CUAN Rp100 miliar. Nilai tersebut merupakan denda utama yang terkait dengan perkara-perkara yang diumumkan pada 16 Oktober, sehingga perlu dibedakan dari angka keseluruhan sanksi administratif OJK sepanjang periode pelaporan.

OJK juga mencatat denda keterlambatan yang terpisah, yakni Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Penindakan terkait keterlambatan itu disertai 464 peringatan tertulis. Dengan demikian, angka Rp293,78 miliar bukan bagian dari rincian denda utama Rp2,1 triliun untuk perkara DSSA, BREN, dan CUAN.

Baca juga: Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan | Pemerintah Jakarta Dukung Penanganan Penyelundupan Kacang Tanah