Jakarta | Komisi III DPR menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rapat ini tetap dijalankan meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Keputusan untuk menggelar pembahasan pada masa tersebut berkaitan dengan upaya mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, agenda pembahasan tetap berlangsung sesuai tujuan percepatan yang disampaikan oleh Komisi III.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa percepatan menjadi alasan rapat tetap dijalankan saat masa reses. Pernyataan itu menjelaskan dasar penyelenggaraan pertemuan di tengah masa tersebut. Rapat di Senayan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari tahap penyusunan RUU, dengan proses yang hendak dipercepat hingga pengesahan. Keterangan Habiburokhman menegaskan bahwa masa reses tidak menghentikan agenda Komisi III terkait rancangan undang-undang tersebut. Percepatan pembahasan menjadi pertimbangan yang disebutkan untuk tetap melaksanakan rapat.
Pelaksanaan rapat ini menempatkan penyusunan RUU Perampasan Aset sebagai agenda yang terus dibahas oleh Komisi III, termasuk ketika masa reses berlangsung. Fokus yang disampaikan dalam keterangan mengenai rapat adalah langkah untuk mempercepat proses penyusunan dan pengesahan rancangan tersebut. Habiburokhman mengaitkan keputusan untuk tetap menggelar rapat dengan kebutuhan mempercepat proses itu. Karena itu, pertemuan di Kompleks Parlemen pada tanggal tersebut tetap berlangsung sebagai bagian dari tahapan penyusunan RUU. Tidak ada alasan lain yang disampaikan dalam keterangan tersebut selain percepatan proses penyusunan dan pengesahan. Rapat yang digelar pada Selasa itu mencerminkan keputusan Komisi III untuk melanjutkan agenda pembahasan meski berada dalam masa reses, sebagaimana diterangkan oleh Ketua Komisi III DPR.
Dalam rangka menghimpun pandangan publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, DPR mengundang sejumlah kelompok masyarakat dan narasumber untuk menyampaikan aspirasi. Pihak yang dijadwalkan memberikan masukan meliputi Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikriminalisasi (JAMAK), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memperluas bahan pertimbangan dalam pembahasan, sekaligus memberi ruang bagi unsur mahasiswa, advokat, dan masyarakat sipil menyampaikan pandangan masing-masing.
Undangan tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi terkait rancangan aturan yang mengatur perampasan aset. Masukan dari AMAN dan JAMAK diharapkan dapat menggambarkan perhatian serta perspektif kelompok yang mereka wakili terhadap penyusunan kebijakan. Dalam proses legislasi, keterlibatan berbagai pihak menjadi salah satu cara untuk memperoleh sudut pandang yang beragam sebelum rumusan undang-undang dibahas lebih lanjut. Aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menilai aspek-aspek yang perlu diperhatikan, termasuk bagaimana rancangan aturan dipahami oleh kalangan mahasiswa, advokat, dan masyarakat.
Selain kedua organisasi tersebut, Yadi Surya Diputra turut diundang untuk memberikan pandangan. Habiburokhman menjelaskan alasan mengundang Yadi dengan merujuk pada latar belakangnya di bidang ekonomi dan politik. Kedua bidang tersebut dinilai dapat memberi perspektif yang dibutuhkan dalam penyusunan undang-undang, terutama ketika pembahasan memerlukan pertimbangan yang lebih luas daripada aspek hukum semata. Dengan pengalaman dan latar belakang itu, Yadi diharapkan dapat menyampaikan masukan yang relevan bagi proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Pelibatan para undangan ini menunjukkan bahwa DPR membuka kesempatan kepada sejumlah kalangan untuk menyampaikan pandangan, sehingga proses penghimpunan aspirasi tidak hanya bertumpu pada satu kelompok. Pandangan yang masuk kemudian dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam merumuskan ketentuan yang akan dibahas oleh para pembentuk undang-undang.
Komisi III DPR RI masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam keterangannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut bahwa komisi tersebut telah menggelar sekitar 60 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka menghimpun masukan. Forum-forum itu menjadi bagian dari konsultasi publik sebelum pembahasan rancangan aturan berlanjut ke tahap berikutnya.
Proses penjaringan pendapat belum dianggap selesai. Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III masih merencanakan sekitar 23 RDPU tambahan. Melalui rangkaian pertemuan tersebut, DPR berupaya mendengar pandangan dari unsur masyarakat yang memiliki perhatian, pengalaman, atau kepentingan terkait substansi RUU. Masukan dari mahasiswa dan advokat termasuk dalam kelompok pandangan publik yang relevan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan.
Jika jumlah rapat yang telah berlangsung dan yang masih direncanakan dijadikan acuan, keseluruhan pihak atau elemen masyarakat yang didengar diperkirakan mendekati 80. Perkiraan itu menggambarkan luasnya konsultasi yang sedang ditempuh Komisi III, sekaligus menunjukkan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan proses komunikasi dengan beragam unsur. Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai gambaran sementara dari keterangan Habiburokhman, bukan sebagai catatan final mengenai jumlah pihak yang telah atau akan memberikan masukan.
Perbedaan jumlah rapat dan jumlah elemen masyarakat juga penting diperhatikan. Satu RDPU dapat melibatkan lebih dari satu pihak, sementara jumlah peserta dan kelompok yang diundang dapat berubah mengikuti kebutuhan pembahasan. Karena itu, penyebutan angka mendekati 80 tidak serta-merta berarti terdapat tepat 80 organisasi atau kelompok yang sudah hadir. Angka tersebut merupakan perkiraan keseluruhan berdasarkan rangkaian konsultasi yang disebutkan, dan masih dapat berkembang seiring pelaksanaan agenda lanjutan.
Dengan rencana sekitar 23 RDPU berikutnya, proses penghimpunan aspirasi masih berjalan. Keterangan mengenai sekitar 60 pertemuan yang telah digelar dan target mendekati 80 elemen memberi gambaran tentang skala konsultasi publik, tetapi bukan hasil akhir yang telah ditetapkan. Jumlah final baru dapat diketahui setelah agenda yang direncanakan selesai dan DPR merangkum pihak-pihak yang telah menyampaikan pandangan. Kehati-hatian dalam membaca angka ini membantu publik membedakan perkembangan sementara dan capaian akhir proses dengar pendapat.
Habiburokhman mengingatkan bahwa setiap undang-undang lahir dari latar belakang ekonomi dan politik tertentu. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya, termasuk kebutuhan hukum dan kondisi Indonesia. Pembahasan tidak cukup hanya berangkat dari keinginan untuk menghadirkan aturan baru; para pembentuk undang-undang juga perlu memahami persoalan yang hendak dijawab serta konteks yang memengaruhi penerapannya. Pertimbangan tersebut penting agar rancangan yang disusun sesuai dengan kebutuhan nasional, bukan sekadar menyalin gagasan yang berkembang di tempat lain. Dalam pandangan Habiburokhman, latar belakang itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses merumuskan kebijakan hukum. Dengan demikian, pembicaraan mengenai perampasan aset harus ditempatkan dalam kerangka yang relevan bagi Indonesia dan kebutuhan penegakan hukum di dalam negeri.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan RUU tidak dilakukan secara keliru atau hanya mengikuti tren. Dorongan untuk segera membentuk regulasi, menurut pesan yang disampaikan, tidak semestinya menggantikan kajian atas dasar, tujuan, dan konteks aturan tersebut. RUU perlu dibahas dengan cermat, bukan sekadar merespons tekanan maupun mengikuti pendekatan negara lain tanpa mempertimbangkan perbedaan latar belakang. Setiap negara memiliki kondisi ekonomi, politik, dan hukum masing-masing, sehingga model yang digunakan di luar negeri tidak otomatis cocok diterapkan di Indonesia. Karena itu, perbandingan dengan praktik negara lain dapat menjadi bahan pembahasan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk mengadopsi pendekatan tertentu. Kehati-hatian diperlukan supaya rancangan undang-undang tidak dibentuk hanya karena isu tersebut sedang mendapat perhatian atau dianggap menjadi kecenderungan umum.
Penekanan pada konteks nasional menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang melibatkan beragam pandangan, termasuk masukan mahasiswa dan advokat.
Baca juga: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset | Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset: Menjaga Keseimbangan Kewenangan dan Perlindungan Hak | Pentingnya Memisahkan Illicit Enrichment dari RUU Perampasan Aset






