JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mediasi Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga, dan Rien Wartia Trigina alias Erin tidak menghasilkan kesepakatan. Upaya penyelesaian secara damai yang ditempuh sebelum pemeriksaan perkara lebih lanjut dinyatakan tidak berhasil, sehingga sengketa perdata dengan nilai gugatan Rp1 miliar tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Perkara itu tercatat dengan nomor 699/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena proses mediasi tidak mencapai titik temu, persidangan tidak berhenti pada tahap awal tersebut. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara untuk menilai dalil, bukti, serta tuntutan yang diajukan masing-masing pihak.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa status mediasi dalam perkara tersebut dinyatakan gagal. Keterangan itu merujuk pada informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gagalnya mediasi menunjukkan bahwa Nur Rohmah dan Erin belum menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan di luar persidangan. Perkara tersebut kini akan diuji melalui proses peradilan terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang disampaikan selama pemeriksaan pokok perkara.
Halida membenarkan bahwa proses mediasi Nur Rohmah dan Erin tidak menghasilkan kesepakatan damai. Kepastian tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada hakim mediator yang menangani perkara tersebut. Dengan demikian, upaya penyelesaian melalui mediasi dinyatakan tidak berhasil, sehingga perkara dengan nilai Rp1 miliar itu berlanjut ke tahap persidangan.
Meski demikian, Halida menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan yang menyebabkan perdamaian tidak tercapai. Hal tersebut merupakan kewenangan mediator, termasuk mengenai pembahasan yang berlangsung selama proses mediasi. Selain itu, informasi terkait materi dan dinamika mediasi bersifat rahasia, sehingga pihak pengadilan tidak menyampaikan detail penyebab gagalnya kesepakatan kepada publik.
Kerahasiaan tersebut menjadi bagian dari ketentuan dalam proses mediasi. Mediator memiliki kewenangan untuk menjaga informasi yang disampaikan para pihak selama upaya penyelesaian sengketa berlangsung. Karena itu, penjelasan mengenai hasil mediasi disampaikan secara terbatas, yakni bahwa para pihak belum mencapai titik temu dan tidak terdapat kesepakatan perdamaian yang dapat dituangkan dalam dokumen resmi.
Halida kembali menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak ada perdamaian Nur Rohmah dan Erin. Pernyataan itu sekaligus memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku di pengadilan. Setelah mediasi dinyatakan tidak berhasil, perkara tersebut masuk ke persidangan untuk diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim berdasarkan agenda dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pengadilan tidak mengaitkan kegagalan mediasi itu dengan alasan tertentu di luar keterangan resmi mengenai tidak tercapainya kesepakatan. Oleh sebab itu, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini hanya menyangkut hasil akhirnya, yaitu tidak adanya perdamaian kedua pihak serta berlanjutnya pemeriksaan perkara di persidangan. Detail pembahasan mediasi tetap berada dalam kewenangan dan kerahasiaan mediator.
Perkara Nur Rohmah dan Erin akan berlanjut ke tahap persidangan setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai. Pengadilan menjadwalkan agenda lanjutan pada 22 Oktober 2024. Dalam persidangan tersebut, majelis akan membahas laporan mengenai pelaksanaan mediasi yang telah ditempuh oleh kedua belah pihak.
Laporan itu menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan perkara. Melalui agenda tersebut, pengadilan akan menerima penjelasan mengenai proses mediasi, termasuk pelaksanaan pertemuan, komunikasi para pihak, serta hasil yang dicapai selama upaya penyelesaian di luar persidangan. Karena tidak ditemukan titik temu, perkara dengan nilai tuntutan Rp1 miliar itu akan terus diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Nur Rohmah dan Erin tidak diwajibkan hadir secara langsung pada persidangan berikutnya. Keduanya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan masing-masing selama proses perkara berlangsung. Penunjukan tersebut memungkinkan para pihak mengikuti jalannya persidangan melalui perwakilan resmi, sepanjang kuasa hukum memiliki kewenangan untuk hadir dan menyampaikan keterangan dalam agenda yang telah ditetapkan.
Halida menjelaskan bahwa pihak yang wajib hadir dalam persidangan berikutnya adalah kuasa hukum dari kedua belah pihak. Kehadiran para kuasa hukum diperlukan agar laporan pelaksanaan mediasi dapat disampaikan dan dicatat secara resmi oleh majelis. Mereka juga akan mengikuti arahan pengadilan mengenai tahapan pemeriksaan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan jadwal untuk agenda persidangan berikutnya.
Dengan demikian, sidang pada 22 Oktober 2024 belum berfokus pada pemeriksaan pokok perkara secara menyeluruh. Agenda utama masih berkaitan dengan laporan proses mediasi yang telah dilaksanakan. Setelah tahapan tersebut selesai, pengadilan akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan posisi hukum para pihak dan ketentuan acara perdata yang berlaku.
Proses mediasi Nur Rohmah dan Erin disebut beberapa kali mengalami kendala karena salah satu pihak tidak hadir dalam agenda yang telah ditetapkan. Dalam sejumlah informasi sebelumnya, Erin dikabarkan tidak menghadiri proses mediasi tersebut. Ketidakhadiran itu kemudian menjadi salah satu faktor yang membuat upaya perdamaian belum menemukan titik temu, sehingga perkara yang diajukan Nur Rohmah berlanjut ke tahap persidangan.
Meski demikian, Halida menjelaskan bahwa ketidakhadiran para pihak memiliki konsekuensi berbeda berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai prosedur mediasi di pengadilan. Apabila pihak penggugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, kondisi tersebut dapat dinilai sebagai sikap tidak beritikad baik untuk menempuh perdamaian. Penilaian itu dapat memengaruhi kelanjutan proses perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ketidakhadiran pihak tergugat tidak secara otomatis menimbulkan konsekuensi yang sama seperti ketidakhadiran penggugat.
Halida menegaskan, dirinya tidak mengetahui secara pasti pihak mana yang tidak hadir dalam proses mediasi Nur Rohmah dan Erin. Karena itu, ia tidak dapat memastikan apakah kendala kehadiran tersebut sepenuhnya disebabkan oleh Erin atau terdapat keadaan lain yang memengaruhi agenda mediasi. Keterangan mengenai pihak yang absen perlu merujuk pada catatan resmi pengadilan dan hasil pemeriksaan dalam perkara.
Perkara ini berawal dari gugatan Nur Rohmah terhadap Erin dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan barang yang menurut Nur merupakan miliknya. Di tengah proses hukum yang berjalan, Nur menyampaikan bahwa harapannya bukan semata-mata memperoleh penyelesaian melalui putusan pengadilan, melainkan agar barang-barang miliknya dikembalikan oleh Erin, yang dikenal sebagai mantan istri Andre Taulany. Persidangan selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara serta posisi masing-masing pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan.

