MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Aktivis Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau kembali posisi Kombes Pol Ferli Hidayat di lingkungan Polri. Permintaan itu disampaikan seiring jabatan Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri yang saat ini diembannya.
Kamba menilai jabatan tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan rekam jejak Ferli Hidayat. Sebelum menduduki posisi sebagai Koorspripim Polri, Ferli pernah menjabat sebagai Kapolres Malang. Ia kemudian dicopot dari jabatan tersebut setelah tragedi Kanjuruhan.
Kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026, Baharuddin Kamba menyampaikan agar Kapolri mengevaluasi kembali posisi Ferli Hidayat. Desakan itu berkaitan langsung dengan riwayat pencopotan Ferli dari jabatan Kapolres Malang pascatragedi Kanjuruhan. Menurut Kamba, rekam jejak tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam meninjau kembali posisi Ferli sebagai Koorspripim Polri.
Permintaan JPW tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar mempertimbangkan kembali jabatan yang kini diemban Ferli Hidayat. Pernyataan Kamba menempatkan evaluasi jabatan itu sebagai bagian dari perhatian terhadap rekam jejak pejabat yang pernah dicopot setelah tragedi Kanjuruhan. Dengan demikian, inti desakan JPW adalah agar posisi Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri ditinjau kembali oleh Kapolri.
Sorotan Jaringan Pemuda dan Warga (JPW) terhadap posisi Ferli Hidayat berangkat dari riwayat jabatannya setelah tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Ferli pernah menjabat sebagai Kapolres Malang sebelum dicopot menyusul peristiwa pada 1 Oktober 2022 tersebut. Tragedi itu menewaskan 135 orang dan menjadi salah satu peristiwa paling serius yang mencoreng penyelenggaraan keamanan dalam pertandingan sepak bola di Indonesia.
Pencopotan tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan dari proses evaluasi terhadap penanganan keamanan dan tanggung jawab struktural pada saat tragedi berlangsung. Karena itu, JPW meminta Kapolri meninjau kembali posisi Ferli Hidayat dengan mempertimbangkan rekam jejak tersebut. Bagi organisasi itu, penempatan pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia semestinya tidak hanya didasarkan pada kebutuhan organisasi, tetapi juga memperhatikan catatan jabatan, persoalan yang pernah muncul, serta tingkat tanggung jawab yang melekat pada posisi sebelumnya.
Menurut Kamba, riwayat pencopotan Ferli perlu menjadi pertimbangan ketika Polri mengevaluasi penempatan pejabat di lingkungan institusi. Pertimbangan itu penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kebijakan internal kepolisian berjalan konsisten. Apabila seorang pejabat pernah dicopot setelah terjadi peristiwa dengan jumlah korban jiwa yang besar, catatan tersebut, menurutnya, tidak seharusnya diabaikan dalam setiap keputusan terkait karier dan penugasan.
Kamba juga menilai pembenahan internal kepolisian perlu mencakup personel yang pernah dicopot akibat peristiwa serius, termasuk mereka yang berada dalam rantai komando ketika tragedi Kanjuruhan terjadi. Evaluasi tidak dimaksudkan semata-mata sebagai hukuman, melainkan sebagai langkah untuk memperkuat akuntabilitas, memperjelas standar tanggung jawab, dan mencegah pengulangan kegagalan serupa. Dengan demikian, penataan personel dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Tragedi Kanjuruhan tidak semestinya diperlakukan sebagai peristiwa masa lalu yang dianggap selesai hanya karena sejumlah pihak telah menerima sanksi. Pandangan tersebut disampaikan Kamba ketika menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan pertandingan sepak bola. Menurutnya, proses pertanggungjawaban tidak berhenti pada penjatuhan hukuman, tetapi juga harus memastikan bahwa akar persoalan dalam pengelolaan keamanan benar-benar diperiksa dan dijadikan dasar perbaikan.
Jumlah korban dalam tragedi itu menjadi pengingat penting mengenai besarnya dampak dari kegagalan sistem. Sebanyak 135 orang meninggal dunia, sementara banyak lainnya mengalami luka-luka dan membawa dampak fisik maupun psikologis. Kamba menekankan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik dalam laporan peristiwa. Jumlah korban menunjukkan bahwa sistem manajemen pengamanan pertandingan tidak berjalan dengan baik, sehingga keselamatan penonton dan pihak-pihak yang berada di dalam stadion tidak terlindungi secara memadai.
Sorotan itu berkaitan langsung dengan kebutuhan untuk mengevaluasi seluruh prosedur pengamanan pertandingan, mulai dari perencanaan, pengendalian situasi, penggunaan peralatan, komunikasi antarpersonel, hingga pengambilan keputusan ketika keadaan berubah menjadi darurat. Evaluasi juga perlu melihat bagaimana arahan dan pengawasan dijalankan oleh pejabat yang memimpin institusi kepolisian pada saat itu. Penilaian terhadap tanggung jawab tersebut penting agar pembenahan tidak hanya dibebankan kepada petugas di lapangan, melainkan mencakup rantai komando dan tata kelola kelembagaan.
Dalam konteks itu, JPW mendorong Kapolri meninjau kembali posisi Ferli Hidayat. Dorongan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari tuntutan untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik setelah tragedi Kanjuruhan. Peninjauan kembali tidak dengan sendirinya menyimpulkan adanya kesalahan baru, tetapi membuka ruang bagi pemeriksaan yang objektif terhadap peran, kewenangan, serta tanggung jawab setiap pejabat terkait. Dengan pendekatan itu, evaluasi keamanan pertandingan dapat menghasilkan perubahan nyata dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
JPW meminta Kapolri memberikan penjelasan terbuka mengenai penempatan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri. Permintaan tersebut dinilai penting karena posisi itu merupakan bagian strategis dalam lingkungan Mabes Polri, sehingga setiap pengisian jabatan semestinya mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman, serta catatan etik dan profesional seorang perwira.
Kamba menilai penempatan perwira yang pernah dicopot dari jabatannya setelah tragedi Kanjuruhan perlu ditinjau kembali. Menurutnya, keputusan tersebut dapat dipandang mengabaikan duka keluarga 135 korban apabila tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai dasar pertimbangan institusionalnya. Bagi JPW, persoalan ini bukan sekadar rotasi atau promosi jabatan, melainkan berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kesungguhan Polri dalam membenahi institusi.
Karena itu, JPW mendesak Kapolri menjelaskan komitmen pembenahan internal secara konkret, termasuk bagaimana proses evaluasi terhadap pejabat yang memiliki catatan dalam perkara Kanjuruhan dilakukan. Penjelasan tersebut diperlukan agar publik dapat memahami bahwa langkah pembenahan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam penataan jabatan strategis.
Kamba juga mendorong agar proses pembersihan di lingkungan Mabes Polri menyentuh anggota yang pernah dicopot dalam perkara Kanjuruhan. Peninjauan itu, menurutnya, harus dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak setiap pejabat dan dampak keputusan terhadap rasa keadilan keluarga korban. Dengan demikian, posisi Ferli sebagai Koorspripim Polri tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga ujian bagi keseriusan Kapolri menjaga akuntabilitas, menghormati duka 135 keluarga korban, dan memastikan pembenahan internal berjalan secara transparan serta berkelanjutan.

