Hukum  

Kode “Rama” dan Rincian Dugaan Setoran dalam Perkara Silmy Karim

Kode “Rama” dan Rincian Dugaan Setoran dalam Perkara Silmy Karim

Jakarta | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode “Rama” dalam uraian mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Kode tersebut menjadi salah satu rincian yang disampaikan penuntut umum ketika membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pengungkapan itu berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan konstruksi perkara sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan. Penyebutan “Rama” muncul sebagai bagian dari penjelasan penuntut umum mengenai dugaan setoran dan aliran dana dalam perkara tersebut. Dengan demikian, kode itu merupakan informasi yang diuraikan jaksa di hadapan majelis hakim, bukan kesimpulan pengadilan ataupun penetapan bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Statusnya tetap harus dipahami dalam konteks dakwaan yang sedang diuji melalui proses persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk mendengar tuduhan resmi serta bagi pihak terdakwa untuk menanggapi perkara sesuai ketentuan hukum. Uraian jaksa tentang dugaan pemerasan izin tinggal dan kode “Rama” akan dinilai bersama keterangan, dokumen, serta bukti lain yang diajukan selama pemeriksaan. Fakta-fakta yang relevan masih perlu dibuktikan di persidangan, sementara terdakwa memiliki hak untuk membantah atau mengajukan penjelasan. Karena itu, rincian mengenai dugaan setoran sebaiknya disebut sebagai klaim penuntut umum dalam dakwaan, bukan fakta yang telah diputuskan. Pengadilan Tipikor akan memeriksa perkara berdasarkan alat bukti dan argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan. Hingga proses tersebut berjalan, penyebutan nama, kode, maupun dugaan aliran uang harus ditempatkan secara hati-hati dan selalu dikaitkan dengan sumbernya, yakni uraian jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.

Dalam uraian yang disampaikan di persidangan, jaksa Asril memaparkan rangkaian peristiwa yang disebut terjadi setelah Silmy Karim dilantik sebagai wakil menteri, sekitar Oktober hingga November 2024. Menurut jaksa, pada periode tersebut Jaya Saputra, yang menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, memanggil dua pejabat, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. Pemanggilan itu, sebagaimana diterangkan dalam dakwaan atau paparan jaksa, menjadi awal instruksi mengenai pengumpulan uang dari loket layanan yang dikelola biro jasa. Keterangan tersebut merupakan uraian pihak penuntut umum dan belum dengan sendirinya menetapkan kebenaran dugaan itu.

Jaksa Asril menyebut Jaya memerintahkan Tessar dan Juniadi mengumpulkan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya. Dalam penjelasan jaksa, pengumpulan tersebut dikaitkan dengan pemenuhan jatah bulanan atau mingguan bagi sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyebutan jatah itu menggambarkan dugaan pola penyerahan dana yang dipersoalkan dalam perkara, bukan kesimpulan bahwa setiap pejabat yang disebut telah menerima uang. Rincian mengenai siapa yang memberi, mengumpulkan, atau memperoleh dana perlu dipahami sesuai batas keterangan yang disampaikan penuntut umum dalam proses hukum.

Dengan demikian, inti kronologi yang diuraikan jaksa adalah adanya instruksi kepada dua pejabat untuk menghimpun uang dari loket biro jasa, dengan sasaran memenuhi alokasi berkala bagi pejabat kementerian. Jaksa mengaitkan perintah itu dengan waktu setelah pelantikan Silmy sebagai wakil menteri, tetapi hubungan waktu tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan atau pengetahuan pihak tertentu. Penilaian atas keterangan, konteks instruksi, aliran dana, serta tanggung jawab masing-masing pihak berada dalam proses pembuktian di pengadilan. Sampai proses tersebut menghasilkan putusan, seluruh rincian ini tetap harus disebut sebagai dugaan menurut jaksa, dan bukan fakta hukum yang telah dipastikan.

Dalam uraian jaksa, kode “Rama” disebut merujuk pada seorang menteri yang dikaitkan dengan jatah sebesar Rp40 juta setiap minggu. Dakwaan juga menyebut sejumlah pejabat lain beserta nilai dan pola penerimaan yang diduga berlangsung. Rincian tersebut dipaparkan sebagai bagian dari perkara, sehingga statusnya merupakan dugaan yang perlu diuji dalam proses hukum, bukan penetapan bahwa para pihak telah terbukti menerima uang.

Menurut dakwaan, sekretaris pribadi (sespri) menteri disebut memperoleh Rp100 juta per bulan, sementara ajudan menteri disebut mendapat Rp25 juta setiap minggu. Sekretaris jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) disebut menerima Rp50 juta per bulan. Adapun wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan disebut memperoleh Rp100 juta per bulan. Nilai-nilai itu menunjukkan bahwa dakwaan memaparkan pola jatah dengan besaran serta frekuensi berbeda, bergantung pada jabatan yang disebut.

Jaksa juga menyebut pejabat yang disebut sebagai “plt dirjen” mendapat Rp100 juta per bulan. Direktur kepatuhan intelijen dan direktur intelijen masing-masing disebut memperoleh Rp25 juta per bulan. Dengan demikian, daftar dalam dakwaan mencakup alokasi mingguan maupun bulanan, mulai dari puluhan juta rupiah hingga Rp100 juta dalam satu periode pembayaran. Penyebutan jabatan dan jumlah tersebut merupakan uraian yang disampaikan jaksa mengenai dugaan aliran dana dalam perkara.

Namun, surat dakwaan tidak merinci identitas menteri yang dikaitkan dengan kode “Rama”. Identitas sejumlah pejabat lain yang disebut menerima setoran juga tidak dijabarkan secara lengkap dalam uraian tersebut. Karena itu, informasi mengenai kode, jabatan, dan nominal perlu dibaca sesuai konteks dakwaan, tanpa menarik kesimpulan tentang identitas pihak yang belum disebut secara terbuka atau keterlibatan mereka sebagai fakta yang telah terbukti. Rincian penerima yang tidak diungkap secara spesifik juga membatasi kepastian publik dalam mencocokkan kode maupun jabatan dengan individu tertentu. Pada tahap ini, angka-angka yang disebut menggambarkan versi penuntut umum mengenai pembagian uang, dan tetap merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui persidangan serta ditanggapi oleh pihak terkait.Dalam dakwaan perkara yang berkaitan dengan kode “Rama”, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian, khususnya pihak yang mengurus izin tinggal warga negara asing. Nilai keseluruhan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp168,9 miliar. Angka tersebut merupakan nilai dugaan pemerasan sebagaimana dipaparkan penuntut umum, bukan kesimpulan pengadilan mengenai kesalahan para pihak.

Jaksa juga menduga Silmy Karim menerima sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, dakwaan menyebut sejumlah pihak dan nilai yang diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp500 juta. Jaya Saputra disebut memperoleh sekitar Rp6,53 miliar, sementara Tessar Bayu Setyaji diduga menerima sekitar Rp2,88 miliar. Nama Bagus Bramantyo dicantumkan dengan nilai sekitar Rp4,24 miliar.

Dalam uraian yang sama, Juniadi Sri Priambudi disebut diduga menerima sekitar Rp16,30 miliar, sedangkan Gusti Benardiansyah disebut dengan nilai sekitar Rp50,96 miliar. Penyebutan nama dan jumlah itu merupakan bagian dari konstruksi dakwaan jaksa. Masing-masing angka perlu dipahami sebagai nilai yang dikaitkan penuntut umum dengan dugaan aliran atau manfaat dalam perkara, bukan sebagai penetapan bahwa seluruhnya telah terbukti diterima secara melawan hukum.

Menurut jaksa, Silmy dan para pihak yang disebut diduga bertindak melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaan dalam proses yang berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan dokumen keimigrasian. Dakwaan menggambarkan peran mereka sebagai saling berkaitan, dalam rangkaian pengurusan izin tinggal bagi warga asing. Karena itu, nilai keseluruhan dan rincian per nama disajikan sebagai dugaan dalam perkara, dengan hubungan peran yang masih harus diuji melalui proses persidangan.

Perbedaan skala angka keseluruhan Rp168,9 miliar dan nilai yang dirinci untuk beberapa pihak tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa daftar tersebut merupakan keseluruhan komponen perhitungan.