BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus tenggelamnya kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Kapal tersebut tenggelam pada 13 September 2026, sehingga penetapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Penetapan itu dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sigit Haryono. Dalam keterangannya di Banjarmasin, Jumat, 2 Oktober 2026, Sigit menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ia tidak merinci nama-nama mereka, tetapi menjelaskan posisi atau peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka terdiri atas nakhoda kapal, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional. Keterlibatan mereka kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan operasional kapal, pengelolaan pelayaran, serta tanggung jawab perusahaan dan awak kapal. Penyelidikan gabungan masih berlanjut untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, dan memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang tersedia. Polisi juga akan mendalami hubungan tugas setiap tersangka dengan pelaksanaan pelayaran Virgo Transport 8 sebelum kapal tenggelam di Laut Jawa. Informasi mengenai tahapan hukum selanjutnya diharapkan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan lebih lanjut.
Perkara tenggelamnya Virgo Transport 8 telah dilimpahkan kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk menjalani proses penanganan selanjutnya. Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya tahapan hukum setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selanjutnya, penanganan terhadap para tersangka dilakukan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan status masing-masing dalam proses pemeriksaan.
Nakhoda Virgo Transport 8 saat ini ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan. Penempatan penahanan tersebut menjadi bagian dari status penanganan hukum terhadap tersangka yang bersangkutan. Informasi mengenai penahanan nakhoda disampaikan sebagai bagian dari perkembangan perkara setelah prosesnya dilimpahkan kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah dikirimi surat pemanggilan. Surat tersebut ditujukan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Dengan demikian, ketiga orang tersebut masih berada pada tahapan pemanggilan dan pemeriksaan, sedangkan nakhoda telah berada dalam penahanan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan.
Perbedaan status ini menunjukkan bahwa proses penanganan terhadap empat tersangka tidak dilakukan dalam bentuk yang sama. Satu tersangka menjalani penahanan, sementara tiga tersangka lain diproses melalui pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Seluruh perkembangan berikutnya berada dalam penanganan Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, sesuai dengan pelimpahan perkara yang telah dilakukan. Rincian mengenai tahapan lanjutan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Pelimpahan perkara tenggelamnya Virgo Transport 8 dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan berikutnya. Penjelasan tersebut disampaikan Sigit sebagai alasan penanganan perkara diteruskan kepada Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri. Dengan pelimpahan itu, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sesuai kebutuhan pemeriksaan yang masih harus dilakukan.
Sigit menjelaskan, penyelidikan membutuhkan keterangan dari banyak pihak yang berada di luar wilayah Kalimantan Selatan. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan satuan yang melanjutkan penanganan perkara. Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri dinilai memiliki kewenangan dan jangkauan yang diperlukan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait di berbagai daerah.
Keterangan dari para pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi rangkaian penyidikan mengenai peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dan mendalami perkara berdasarkan fakta-fakta yang tersedia. Karena sebagian pihak yang dibutuhkan berada di luar daerah, proses penanganan tidak hanya dilakukan oleh aparat di wilayah Kalimantan Selatan.
Pelimpahan ini, sebagaimana dijelaskan penyidik, berkaitan dengan kebutuhan teknis dan kelancaran pemeriksaan. Alasan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya dugaan baru ataupun keterlibatan pihak lain di luar informasi yang telah disampaikan. Perkembangan perkara tetap menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Dengan demikian, fokus pelimpahan perkara adalah memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dapat dilakukan secara terkoordinasi. Penyidik akan melanjutkan pengumpulan keterangan serta bahan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai perkembangan selanjutnya akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, tanpa mendahului kesimpulan sebelum proses tersebut selesai.
Data evakuasi dalam insiden tenggelamnya kapal Virgo Transport 8 menunjukkan bahwa proses penanganan korban telah mencakup sebagian besar penumpang dan kru. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan total 243 penumpang dan kru di dalamnya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Basarnas telah mengevakuasi 186 orang dari kapal tersebut.
Dari 186 orang yang telah dievakuasi, sebanyak 108 orang ditemukan dalam keadaan selamat. Angka ini mencakup korban yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian operasi evakuasi setelah insiden terjadi. Data tersebut menjadi bagian dari laporan penanganan korban yang disampaikan hingga informasi terakhir tersedia.
Selain korban selamat, Basarnas juga mencatat 78 orang meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah korban yang telah ditemukan atau dievakuasi mencapai 186 orang, terdiri atas 108 orang selamat dan 78 orang meninggal dunia. Penyajian angka ini menggambarkan kondisi korban yang telah terdata dalam operasi penanganan insiden kapal Virgo Transport 8.
Sementara itu, 57 korban lainnya masih dalam proses pencarian ketika informasi tersebut disampaikan. Jumlah tersebut melengkapi total 243 penumpang dan kru kapal, setelah dikurangi 186 orang yang telah dievakuasi. Data mengenai korban selamat, korban meninggal dunia, dan korban yang masih dicari menjadi catatan kondisi terakhir dalam penanganan insiden kapal yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Tidak ada rincian identitas korban yang disampaikan dalam informasi tersebut.



