Lima Pelajar Diamankan dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Tulang Bawang

Lima Pelajar Diamankan dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Tulang Bawang

Kabupaten Tulang Bawang | Polisi mengamankan lima pelajar yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial FGP, NS, DJP, DW, dan DA. Mereka masih berstatus pelajar dengan rentang usia 14 hingga 18 tahun.

Satu orang lain berinisial CH masih dalam pencarian. Polisi terus melakukan upaya untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan sekaligus mendalami peran setiap orang dalam peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para pelajar yang telah diamankan serta pengumpulan keterangan dari korban dan saksi.

Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Tim bergerak setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jalan Ethanol. Lima pelajar tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan informasi mengenai penanganan perkara tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif, kronologi, dan keterlibatan masing-masing terduga pelaku. Penyidik juga masih memburu CH yang belum ditemukan.

Identitas para terduga pelaku belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pidana sebelum proses hukum selesai. Mengingat sebagian besar pihak yang diamankan masih di bawah umur, penyidik perlu memperhatikan ketentuan khusus dalam penanganan perkara anak. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan keluarga selama proses pemeriksaan berlangsung.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial ARD, seorang remaja berusia 16 tahun yang berstatus sebagai pelajar dan berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat. Identitas korban disampaikan secara terbatas sesuai informasi yang tersedia. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, ARD sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di Jalan Ethanol, tepat di samping Bank Lampung Unit 2, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Ketika korban dan teman-temannya berada di lokasi, datang sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang. Salah satu anggota kelompok tersebut kemudian menanyakan asal ARD. Korban menjawab bahwa dirinya merupakan warga setempat. Setelah pertanyaan tersebut dijawab, suasana di lokasi berubah dan berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

Beberapa orang yang berada dalam kelompok itu diduga menendang serta memukuli ARD. Serangan tersebut terutama mengenai bagian kepala korban. Akibat kejadian itu, ARD mengalami luka pada wajah dan kepala. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena menunjukkan adanya dampak fisik yang dialami korban setelah didatangi sekelompok orang di lokasi kejadian.

Peristiwa itu berlangsung ketika korban tengah berada bersama teman-temannya pada waktu dini hari. Informasi mengenai jumlah kelompok, kronologi awal, serta tindakan kekerasan yang dialami ARD masih merujuk pada keterangan yang dihimpun dalam perkara tersebut. Sementara itu, luka pada wajah dan kepala menjadi konsekuensi yang harus ditangani setelah korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan.

Setelah mengalami penganiayaan, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, orang tua kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan polisi terhadap dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pelajar.

Dalam proses pengusutan, penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Lokasi yang diperiksa berada di depan sebuah toko telepon seluler di kawasan Jalan Ethanol, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung. Pemeriksaan lokasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai situasi sekitar tempat kejadian serta menelusuri kemungkinan adanya bukti yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa.

Selain memeriksa tempat kejadian perkara, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersebut digunakan untuk mencocokkan informasi mengenai waktu, lokasi, dan dugaan tindakan yang dialami korban. Korban turut menjalani visum sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mendokumentasikan kondisi atau luka yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengamankan satu rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan toko telepon seluler di kawasan Jalan Ethanol, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung. Rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa penyidik bersama keterangan korban dan para saksi. Seluruh informasi, hasil pemeriksaan lokasi, keterangan saksi, visum, serta barang bukti tersebut dikumpulkan dalam penanganan laporan di Polres Tulang Bawang.

Setelah diamankan, lima pelajar yang berstatus terduga dalam perkara pengeroyokan seorang remaja di Tulang Bawang telah dibawa ke Polres Tulang Bawang. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian, termasuk waktu, lokasi, alasan terjadinya keributan, serta peran masing-masing orang yang berada di tempat kejadian. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh terduga telah terbukti melakukan tindak pidana.

Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik akan mendalami keterangan para terduga, korban, saksi, dan pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, polisi dapat mengumpulkan bukti pendukung, seperti hasil pemeriksaan medis, rekaman video, serta informasi lain yang berkaitan dengan kejadian. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

Penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Petugas juga terus mengejar CH, satu orang yang hingga kini belum tertangkap, untuk dimintai keterangan serta mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak dalam peristiwa itu. Kepolisian mengingatkan bahwa status lima pelajar tersebut masih sebagai terduga, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sementara penyidik melanjutkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh