Daerah  

Libas88 dan Macan Kumbang Bersiap Lapor Instansi Terkait soal Tambak di Bibir Pantai Pabean Probolinggo

PROBOLINGGO – Aktivitas pembetonan yang diduga untuk kepentingan usaha tambak di bibir pantai Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ditemukan berdiri sangat dekat dengan garis pantai dan diduga mengabaikan aturan tata ruang kawasan pesisir.

Temuan tersebut terungkap setelah tim investigasi LSM Libas88 dan LSM Macan Kumbang bersama tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa (28/4/2026). Di lapangan, tim menemukan bangunan pembetonan permanen yang berada di kawasan bibir pantai dan diduga digunakan untuk menunjang aktivitas usaha tambak.

Keberadaan bangunan tersebut memicu pertanyaan lantaran lokasinya dinilai berada di kawasan sempadan pantai yang seharusnya memperhatikan ketentuan tata ruang, mitigasi bencana pesisir, serta kelestarian lingkungan laut.

Selain potensi pelanggaran tata ruang, pembangunan di kawasan pesisir itu juga dikhawatirkan memperbesar risiko abrasi dan banjir rob yang belakangan mulai terjadi di sejumlah wilayah pesisir Probolinggo, termasuk di kawasan Kraksaan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan warga sekitar serta berdampak pada habitat biota laut apabila tidak dikaji secara matang.

Untuk memastikan informasi tetap berimbang, media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Sulistyono, terkait keberadaan bangunan tersebut.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Sulistyono menyebut pembangunan itu dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Pembangunannya kades sebelum saya Pak 🙏🏻,” tulis Sulistyono kepada media.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, Sulistyono justru mengarahkan media agar melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemilik tambak.

Menindaklanjuti hal tersebut, media kemudian berupaya menghubungi pihak pemilik tambak untuk meminta klarifikasi terkait legalitas bangunan, perizinan usaha, serta dampak lingkungan dari aktivitas di kawasan pesisir tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tambak belum memberikan tanggapan meskipun konfirmasi resmi telah dikirimkan oleh media.

Ketua LSM Libas88, Muhyiddin Evyni, menilai pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera turun tangan meninjau legalitas pembangunan tersebut.

Menurutnya, pembangunan di kawasan pesisir tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran aturan tata ruang maupun izin lingkungan, tentu harus ada tindakan tegas dari instansi terkait. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Muhyiddin.

Hal senada disampaikan Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., yang akrab disapa Bang Suli. Ia menegaskan pihaknya bersama LSM Libas88 akan segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait guna meminta peninjauan lapangan.

“Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat resmi ke instansi terkait. Jika tidak ada respons atau terkesan lambat dalam penanganannya, kami juga akan mempertimbangkan langkah aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” ujar Suliadi.

Secara regulasi, aktivitas pembangunan di kawasan pesisir diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mewajibkan pemanfaatan ruang pesisir tetap menjaga kelestarian ekosistem.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai mengatur bahwa sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban setiap pihak agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun melanggar tata ruang.

Hingga berita ini dipublikasikan, media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak pemilik tambak maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *