JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari sektor perbankan dan korporasi dalam perkara yang berkaitan dengan Bank BJB. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua saksi yang dipanggil ialah Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM dan Aburizal Ahmad Sofwan. Keduanya hadir untuk memenuhi agenda pemeriksaan penyidik KPK mengenai perkara yang sedang didalami.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Jumat. Berdasarkan keterangan itu, ERM tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB. Selang beberapa waktu, Aburizal Ahmad Sofwan datang pada pukul 09.59 WIB. Kehadiran kedua saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan oleh penyidik dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap pihak yang berasal dari latar belakang korporasi dan sektor perbankan dilakukan untuk memperjelas informasi yang dimiliki penyidik. KPK dapat menggali keterangan mengenai hubungan kerja, komunikasi, maupun pengetahuan para saksi terkait rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Status kedua orang itu dalam agenda kali ini adalah sebagai saksi, sehingga pemeriksaan ditujukan untuk mendukung proses penyidikan dan membantu menguraikan fakta-fakta yang relevan.
Setelah pemeriksaan selesai, KPK akan mengevaluasi keterangan yang diperoleh bersama bukti-bukti lain. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara yang tengah berjalan. KPK juga dapat memanggil kembali saksi atau pihak lain apabila masih diperlukan untuk melengkapi informasi dan memperkuat konstruksi perkara. Hingga pemeriksaan berlangsung, keterangan resmi mengenai materi pertanyaan serta hasil pemeriksaan tetap menunggu penyampaian dari pihak KPK.
Aburizal Ahmad Sofwan disebut dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu saksi dari sektor perbankan dalam perkara yang berkaitan dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Berdasarkan keterangan KPK, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB. Penyebutan jabatan tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan posisi Aburizal dalam agenda pemeriksaan, tanpa memperluas maknanya pada dugaan peran tertentu dalam perkara.
Namun, informasi awal mengenai pemeriksaan itu mencantumkan jabatan yang berbeda. Aburizal disebut pernah menjabat sebagai Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu atau PESAT PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Perbedaan penyebutan ini perlu dicatat secara hati-hati karena keterangan mengenai kapasitas seorang saksi dapat merujuk pada jabatan atau periode tugas yang berbeda. Dengan demikian, informasi yang tersedia belum menjadi dasar untuk menyimpulkan hubungan kedua jabatan tersebut.
Keterangan mengenai status Aburizal dalam pemeriksaan juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia terlibat dalam tindak pidana atau memiliki peran tertentu dalam perkara Bank BJB. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi oleh penyidik. Karena itu, uraian mengenai dirinya perlu dibatasi pada fakta bahwa KPK meminta keterangannya dan menyebut kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, sementara informasi awal memuat jabatan Kepala Grup PESAT. Penentuan relevansi keterangan, termasuk kaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang didalami, sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan informasi resmi berikutnya. Sikap ini penting untuk menjaga akurasi pemberitaan serta menghindari kesimpulan yang melampaui data yang telah disampaikan kepada publik.
Rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut pada 30 September. Pada tanggal tersebut, penyidik memeriksa Reja Muhammad Yusuf Tojiri, yang menjabat sebagai Kepala Grup Pengadaan Logistik, Teknologi Informasi (IT), dan Jasa Lainnya Bank BJB. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan keterangan dari pihak perbankan terkait perkara Bank BJB.
Dalam rangkaian informasi pemeriksaan pada tanggal yang sama, Randy Kusumaatmadja disebut tidak memenuhi panggilan KPK. Randy diketahui disebut sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil. Keterangan mengenai ketidakhadiran tersebut disampaikan sebagai perkembangan pemeriksaan saksi, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai alasan Randy tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada 1 Oktober dengan agenda meminta keterangan dari Dedi Sudrajat. Ia merupakan Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dengan demikian, urutannya mencakup pemeriksaan Reja Muhammad Yusuf Tojiri pada 30 September, informasi mengenai Randy Kusumaatmadja yang tidak memenuhi panggilan pada periode yang sama, lalu pemeriksaan Dedi Sudrajat pada 1 Oktober. Keterangan dari para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk memperjelas perkara yang berkaitan dengan Bank BJB.
Dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bank BJB, KPK telah mencantumkan sejumlah nama sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto; serta Ikin Asikin Dulmanan yang dikaitkan dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Selain itu, KPK menetapkan Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Langkah penyidikan juga mencakup penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan penyidikan, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengklarifikasi informasi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 10 Agustus 2026, ketika KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit. Status penahanan terhadap empat tersangka tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan dokumen maupun barang yang relevan.
KPK juga masih mendalami riwayat transaksi mantan asisten pribadi Ridwan Kamil. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperjelas aliran transaksi dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Informasi mengenai hasil pendalaman itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.



