Kejang Usai Benturan di Arena Silat, KONI Jateng Tinjau Kesiapan Medis Porprov

Kejang Usai Benturan di Arena Silat, KONI Jateng Tinjau Kesiapan Medis Porprov

Kabupaten Blora | Seorang pesilat Kabupaten Blora, Kukuh Angga W, mengalami kejang setelah terjatuh dalam pertandingan melawan atlet Kota Surakarta pada ajang Porprov Jawa Tengah 2026. Insiden tersebut terjadi dalam babak perempat final kelas D putra cabang pencak silat Porprov Jateng XVII/2026, Selasa (27/10), di auditorium Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Kukuh bertanding dari sudut biru, sedangkan lawannya, Ginting, tampil dari sudut merah.

Dalam jalannya pertandingan, Kukuh menerima teknik bantingan dari Ginting hingga terjatuh ke matras. Bagian belakang kepala Kukuh kemudian membentur permukaan matras. Setelah benturan itu, ia mengalami kejang di arena pertandingan. Rangkaian kejadian tersebut menjadi inti insiden yang berlangsung saat laga perempat final sedang digelar. Pertandingan mempertemukan atlet dari dua daerah, yakni Blora dan Kota Surakarta, dalam perebutan tempat ke babak berikutnya.

Kukuh dan Ginting sama-sama mengikuti pertandingan kelas D putra, sementara posisi sudut biru dan merah menjadi penanda masing-masing atlet dalam laga. Benturan terjadi setelah Kukuh menerima bantingan, bukan ketika ia sedang berada di luar arena. Seusai terjatuh, kondisi Kukuh terlihat mengalami perubahan dengan munculnya kejang. Peristiwa ini berlangsung di auditorium Unimus, lokasi penyelenggaraan pertandingan pencak silat tersebut pada Selasa, 27 Oktober.

Informasi mengenai insiden ini menyoroti urutan kejadian di arena: Kukuh bertanding menghadapi Ginting, menerima teknik bantingan, terjatuh, lalu bagian belakang kepalanya membentur matras dan ia mengalami kejang. Laga itu merupakan bagian dari babak perempat final kelas D putra Porprov Jateng XVII/2026. Atlet Blora tersebut mewakili sudut biru, sementara atlet Kota Surakarta berada di sudut merah. Kejadian berlangsung di tengah pertandingan pencak silat antardaerah pada ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.

Ketua Seksi Kesehatan PB Porprov Jateng, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa kejang yang dialami atlet setelah benturan kepala berkaitan dengan perubahan aktivitas listrik di otak. Benturan tersebut dapat memengaruhi kerja jaringan saraf dan memicu respons berupa kejang. Penjelasan ini mengaitkan kejadian di arena silat dengan dampak neurologis setelah kepala terbentur, bukan dengan kesimpulan bahwa atlet mengalami stroke. Elhamangto secara tegas menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan stroke. Dengan demikian, kejang yang muncul setelah benturan dan stroke merupakan hal yang berbeda dalam penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Seksi Kesehatan PB Porprov Jateng.

Penilaian kondisi atlet, menurut Elhamangto, mempertimbangkan durasi kejang serta hasil pemeriksaan tanda-tanda vital. Evaluasi atas dua hal tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat indikasi gangguan serius. Berdasarkan evaluasi itu, kondisi atlet dinilai tidak menunjukkan gangguan serius. Keterangan tersebut menjelaskan dasar penilaian yang diberikan tim medis, yakni lamanya kejang dan pemeriksaan kondisi vital, bukan semata-mata munculnya gejala kejang. Pernyataan ini juga memberi batas yang jelas: penilaian mengenai kondisi atlet didasarkan pada pemeriksaan yang disebutkan, sementara kejangnya dijelaskan sebagai respons neurologis setelah benturan kepala.

Meski bukan stroke dan tidak dinilai menunjukkan gangguan serius berdasarkan evaluasi tersebut, kejang setelah benturan kepala tetap perlu mendapat perhatian medis. Gejala ini menandakan adanya perubahan aktivitas listrik otak yang perlu dipahami secara hati-hati dalam konteks cedera kepala. Penjelasan Elhamangto membedakan penyebab atau kaitan gejala, hasil penilaian kondisi, dan tingkat perhatian yang diperlukan: kejang muncul setelah benturan, evaluasi durasi serta tanda vital tidak menunjukkan gangguan serius, tetapi kejadian itu tetap penting secara medis. Karena itu, keterangan bahwa atlet tidak mengalami stroke tidak seharusnya dimaknai bahwa kejang setelah benturan kepala dapat diabaikan. Penekanan tersebut tetap merujuk pada pernyataan Elhamangto mengenai kejadian di arena silat.

Menurut Elhamangto, kewenangan untuk menentukan apakah pertandingan perlu dihentikan berada pada dokter pertandingan. Keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penilaian umum, tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing cabang olahraga. Setiap cabang dapat memiliki karakter pertandingan, tingkat risiko, serta prosedur keselamatan yang berbeda. Karena itu, mekanisme penghentian laga perlu merujuk pada aturan teknis dan protokol medis yang telah ditetapkan untuk cabang terkait.

Dalam pertandingan yang melibatkan risiko kontak fisik, dokter pertandingan berperan memberikan sinyal apabila situasi di lapangan memerlukan perhatian atau tindakan medis. Setelah menerima sinyal tersebut, tim medis menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk mendekati atlet dan memberikan penanganan yang dibutuhkan. Pembagian peran ini, menurut Elhamangto, membantu memastikan keputusan medis dan respons lapangan berlangsung dalam koordinasi. Tim medis tidak mengambil langkah terpisah dari mekanisme pertandingan, melainkan bergerak setelah sinyal yang menjadi dasar tindakan diterima.

Meski demikian, keselamatan atlet tetap menjadi perhatian utama ketika muncul tanda bahaya. Elhamangto menyatakan tindakan penyelamatan harus segera dilakukan apabila terdapat tanda yang mengancam jiwa atau keadaan darurat yang dapat membahayakan nyawa. Dalam kondisi demikian, respons tidak seharusnya tertunda karena pertimbangan lain, sebab penanganan cepat diperlukan untuk melindungi atlet. Penilaian awal terhadap kondisi di lapangan dan komunikasi dokter pertandingan dengan tim medis menjadi bagian penting agar kebutuhan pertolongan dapat dikenali dan ditindaklanjuti dengan tepat.

Penjelasan mengenai kewenangan dan alur tersebut, bagaimanapun, belum menjadi penilaian atas keputusan yang diambil penyelenggara dalam insiden kejang setelah benturan di arena silat. Elhamangto menyatakan belum memberikan penilaian lebih jauh terhadap keputusan penyelenggara pada kejadian itu. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan masih terbatas pada prinsip umum mengenai peran dokter pertandingan, prosedur yang mengikuti aturan cabang olahraga, dan pentingnya tindakan segera dalam keadaan darurat. Penilaian atas penerapan prosedur dalam insiden tertentu memerlukan informasi yang memadai mengenai urutan kejadian, sinyal yang diberikan, serta respons para petugas di arena.

Insiden atlet yang mengalami kejang setelah benturan di arena silat menjadi perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026. Peristiwa tersebut mendorong penyelenggara dan pihak terkait meninjau kembali kesiapan layanan medis di lokasi pertandingan, sekaligus memastikan prosedur keselamatan diterapkan secara memadai. Evaluasi ini tidak hanya menyangkut penanganan ketika keadaan darurat terjadi, tetapi juga langkah antisipasi agar respons terhadap kondisi atlet dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi. Kesiapan petugas, sarana, serta alur pertolongan menjadi bagian penting dalam mendukung pertandingan yang aman.

Sekretaris Umum KONI Jawa Tengah, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pertandingan. Tinjauan tersebut akan melihat apakah ketentuan yang berlaku sudah cukup jelas dalam mengatur aspek keselamatan dan penanganan kondisi darurat. KONI juga berencana meningkatkan dukungan medis, termasuk mempertimbangkan kecukupan jumlah ambulans dan tenaga medis selama kegiatan berlangsung. Ketersediaan layanan itu perlu disesuaikan dengan kebutuhan di arena, sehingga tim dapat memberikan pertolongan tanpa keterlambatan apabila atlet mengalami cedera atau gangguan kesehatan. Koordinasi petugas pertandingan dan tenaga medis turut menjadi perhatian agar respons di lapangan berjalan efektif.

KONI menegaskan bahwa setiap cabang olahraga memiliki karakter dan risiko masing-masing. Karena itu, potensi bahaya perlu dikenali dan diantisipasi melalui prosedur yang sesuai, tanpa mengabaikan kebutuhan khusus pada setiap pertandingan. Keselamatan atlet harus menjadi prioritas dalam perencanaan maupun pelaksanaan Porprov, termasuk melalui kesiapan sarana medis dan petugas yang memadai. Budi menekankan bahwa evaluasi bukan sekadar memperbarui aturan, melainkan memastikan penerapannya benar-benar mendukung perlindungan peserta. Inti yang ingin dicapai, menurutnya, adalah peningkatan kualitas SOP pertandingan dengan memberikan ruang lebih besar bagi kepentingan keselamatan atlet.