7 Oktober, Letjen TNI Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) yang baru. Sebelumnya, Iwan Setiawan menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif). Penunjukan tersebut menempatkannya pada jabatan baru dalam struktur kepemimpinan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Informasi mengenai penugasan itu dikonfirmasi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta. Konfirmasi tersebut menjadi dasar penyampaian kabar tentang perubahan penugasan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad.
Iwan Setiawan sebelumnya menjalankan tugas sebagai Danpussenif, satuan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan kecabangan infanteri di lingkungan TNI AD. Dengan penugasan baru ini, ia akan memimpin Kostrad, salah satu komando utama operasional TNI AD.
Kabar tersebut disampaikan secara singkat melalui keterangan KSAD di kompleks Istana Kepresidenan. Dalam konfirmasi itu, Maruli menyebut Iwan Setiawan sebagai perwira yang mendapat penugasan baru untuk menduduki posisi Pangkostrad. Informasi yang tersedia belum memuat keterangan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan maupun tahapan pergantian jabatan tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak memberikan penjelasan mengenai surat penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad. Pernyataan tersebut memperkuat kepastian bahwa penugasan baru itu tercantum dalam surat resmi yang telah diterima oleh pihak terkait. Maruli menyampaikan keterangan tersebut dengan merujuk pada waktu diterimanya surat penunjukan, sehingga informasi mengenai posisi baru Iwan memiliki dasar administratif yang jelas.
Menurut Maruli, surat penunjukan itu baru diterima sehari sebelumnya. Keterangan mengenai waktu penerimaan tersebut menjadi bagian penting dalam penjelasan tentang proses penyampaian keputusan. Dengan demikian, surat yang memuat penugasan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad bukanlah dokumen yang telah lama diterima, melainkan baru sampai sehari sebelum pernyataan itu disampaikan.
Maruli juga menjelaskan bahwa surat penunjukan Iwan diterbitkan bersamaan dengan surat terkait pangdam baru. Kedua surat tersebut disebut terbit pada waktu yang sama, meskipun masing-masing memuat penugasan yang berbeda. Penjelasan ini menempatkan surat untuk Iwan dalam rangkaian penerbitan dokumen penugasan yang juga mencakup jabatan pangdam baru.
Pernyataan Maruli menjadi konfirmasi langsung mengenai status penugasan Iwan Setiawan. Pokok keterangan yang disampaikan mencakup dua hal, yaitu surat tersebut baru diterima sehari sebelumnya dan penerbitannya berlangsung bersamaan dengan surat mengenai pangdam baru. Berdasarkan penjelasan itu, informasi tentang Iwan Setiawan mendapat penegasan dari Kepala Staf Angkatan Darat melalui keterangan mengenai surat penunjukannya.
Penjelasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa dasar informasi mengenai penugasan Iwan adalah surat yang telah diterima, bukan semata-mata kabar mengenai perubahan jabatan. Maruli tidak menguraikan hal lain di luar waktu penerimaan surat dan penerbitannya yang bersamaan dengan surat pangdam baru. Karena itu, kepastian yang ditegaskan dalam pernyataan tersebut berkaitan langsung dengan adanya surat penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad.
Sebelum mendapat penugasan baru sebagai Pangkostrad, Iwan Setiawan tercatat menjabat sebagai Danpussenif TNI AD. Jabatan tersebut menjadi bagian penting dalam rekam penugasannya di lingkungan TNI Angkatan Darat, sekaligus memberikan konteks mengenai posisi yang diembannya sebelum penunjukan terbaru. Iwan Setiawan telah menduduki jabatan Danpussenif TNI AD sejak 2025.
Danpussenif merupakan jabatan yang berkaitan dengan Pusat Kesenjataan Infanteri TNI Angkatan Darat. Dalam konteks karier Iwan Setiawan, posisi ini menunjukkan bahwa ia sebelumnya memiliki tanggung jawab pada lingkup pembinaan dan pengembangan bidang infanteri di institusi tersebut. Informasi mengenai jabatan terakhir ini menjadi latar belakang yang relevan untuk memahami perjalanan penugasannya sebelum dipercaya mengemban posisi sebagai Pangkostrad.
Dengan demikian, penugasan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad tidak berdiri sendiri dalam rangkaian kariernya. Jabatan Danpussenif TNI AD yang diembannya sejak 2025 merupakan posisi terakhir yang disebutkan sebelum penugasan baru tersebut. Rentang waktu itu menempatkan masa kepemimpinannya di Pusat Kesenjataan Infanteri sebagai bagian dari konteks profesional yang perlu dicatat.
Penyebutan jabatan sebelumnya juga membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai latar belakang penugasan Iwan Setiawan. Ia beralih dari posisi sebagai Danpussenif TNI AD menuju tanggung jawab baru sebagai Pangkostrad, tanpa mengubah fakta mengenai jabatan, institusi, dan periode yang telah disebutkan. Keterangan ini menjadi dasar informasi mengenai kariernya sebelum menerima penugasan baru di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Riwayat penugasan strategis Iwan Setiawan di lingkungan TNI Angkatan Darat mencakup sejumlah posisi penting dalam rantai komando. Sebelum menerima penugasan baru sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), ia tercatat menjalankan tugas sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif). Jabatan tersebut menempatkannya dalam tanggung jawab pembinaan dan pengembangan kecabangan infanteri, salah satu unsur utama dalam kekuatan TNI AD.
Sebelum menjadi Danpussenif, Iwan Setiawan pernah menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura. Dalam posisi itu, ia memimpin Kodam XII/Tanjungpura yang memiliki wilayah tanggung jawab di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Penugasan sebagai pangdam merupakan salah satu jabatan komando teritorial strategis, dengan lingkup tugas yang mencakup pembinaan satuan, kesiapan pertahanan wilayah, serta koordinasi dengan berbagai unsur terkait di daerah.
Lebih jauh sebelumnya, Iwan Setiawan pernah memimpin Komando Pasukan Khusus sebagai Komandan Jenderal Kopassus (Danjen Kopassus). Jabatan tersebut menjadi bagian penting dalam urutan kariernya karena Kopassus merupakan satuan strategis TNI AD dengan kemampuan khusus. Dengan demikian, urutan penugasan yang disebutkan dalam sumber bergerak dari tugas terbaru sebagai Danpussenif, kemudian Pangdam XII/Tanjungpura, dan sebelumnya sebagai Danjen Kopassus. Setelah rangkaian penugasan tersebut, Iwan Setiawan memperoleh tanggung jawab baru untuk memimpin Kostrad sebagai Pangkostrad.

