Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak perlu ditopang oleh aturan yang jelas dan proses administrasi yang dapat diandalkan. Kerangka yang mudah dipahami membantu wajib pajak mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kepatuhan tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga pada tersedianya sistem yang memberi panduan konsisten dan bisa dipercaya.
Kepastian aturan dan administrasi yang tertata juga penting untuk membangun lingkungan perpajakan yang stabil, transparan, dan dapat diprediksi. Bagi pelaku usaha, kejelasan ketentuan mengurangi ketidakpastian dalam mengambil keputusan, menyusun perencanaan, dan menjalankan kegiatan ekonomi. Hal ini semakin relevan ketika perusahaan beroperasi di lebih dari satu negara. Sistem perpajakan yang dapat dipahami mendukung investasi dan perdagangan lintas negara, karena pelaku usaha dapat memperkirakan kewajiban serta prosedur yang berlaku dengan lebih baik.
Bimo menyatakan bahwa penyederhanaan sistem dan kebijakan diarahkan untuk memberi kemudahan, stabilitas, serta kepastian kepada wajib pajak. Penyederhanaan bukan sekadar mengurangi tahapan administratif, melainkan juga membuat ketentuan lebih mudah diakses dan prosesnya lebih konsisten. Ketika tata cara pemenuhan kewajiban terasa jelas dan dapat diandalkan, wajib pajak memiliki landasan yang lebih kuat untuk melaporkan serta membayar pajak secara tepat. Pada saat yang sama, pemerintah dapat membangun hubungan yang lebih transparan dengan masyarakat dan dunia usaha.
Pendekatan tersebut menempatkan kepastian sebagai bagian penting dari strategi Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Aturan yang terang, proses administrasi yang andal, dan kebijakan yang sederhana saling melengkapi: semuanya membantu menciptakan pengalaman perpajakan yang lebih tertib dan dapat diperkirakan. Bimo menyampaikan pandangan itu dalam The 7th Britacof, sebagaimana dikutip pada Kamis (15/10/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemudahan memenuhi kewajiban dan kejelasan kebijakan perlu berjalan beriringan dengan upaya membangun iklim ekonomi yang mendukung kegiatan usaha domestik maupun hubungan perdagangan internasional.
Pilar pertama dalam upaya mempermudah kepatuhan pajak adalah pendaftaran wajib pajak. Salah satu langkah penting pada pilar ini ialah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Bimo, kedua identitas tersebut kini telah sepenuhnya selaras. Penyelarasan ini membantu menjadikan proses administrasi lebih sederhana, karena masyarakat dapat menggunakan identitas yang telah dimiliki untuk mendukung urusan perpajakan.
Integrasi NIK dan NPWP juga ditujukan untuk mengurangi kebutuhan memasukkan data yang sama berulang kali. Selain membuat proses pendaftaran lebih praktis, penggunaan identitas yang terhubung dapat membantu meningkatkan konsistensi data wajib pajak. Informasi yang lebih konsisten penting bagi administrasi perpajakan, sekaligus mengurangi potensi perbedaan data yang dapat menyulitkan proses pembaruan atau verifikasi. Dengan demikian, pendaftaran bukan hanya menjadi tahap awal untuk memperoleh identitas pajak, tetapi juga bagian dari pengelolaan data yang lebih tertata.
Pilar berikutnya adalah pelaporan tepat waktu. Pelaporan yang terintegrasi dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengulang berbagai tahapan administrasi. Dukungan data yang terisi secara otomatis juga berpotensi memangkas waktu persiapan, terutama ketika informasi yang relevan sudah tersedia dalam sistem. Wajib pajak dapat lebih mudah meninjau data dan menyusun laporan, sehingga prosesnya terasa lebih efisien dibandingkan jika seluruh informasi harus dicari dan dimasukkan secara manual.
Otomatisasi, bagaimanapun, tidak berarti laporan dapat dikirim tanpa pemeriksaan. Wajib pajak tetap perlu memastikan setiap informasi yang ditampilkan sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki. Pemeriksaan ini membantu menemukan data yang belum lengkap, perubahan yang belum tercatat, atau kekeliruan sebelum laporan disampaikan. Kelengkapan dan ketepatan informasi tetap menjadi tanggung jawab pelapor.
Dengan menggabungkan pendaftaran yang terhubung dengan identitas kependudukan dan proses pelaporan yang lebih terpadu, dua pilar awal ini dapat mengurangi hambatan administratif. Manfaatnya akan lebih terasa ketika wajib pajak memahami cara menggunakan layanan, memeriksa informasi secara cermat, dan menyampaikan laporan sesuai tenggat. Proses yang praktis mendukung kepatuhan, sementara ketelitian memastikan laporan tetap lengkap dan akurat.
Pilar pembayaran tepat waktu didukung oleh fasilitas penagihan elektronik atau e-billing serta penyetoran pajak secara elektronik. Melalui e-billing, wajib pajak dapat memperoleh kode pembayaran yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pajak melalui kanal yang tersedia, seperti layanan perbankan. Proses ini membuat pembayaran lebih praktis karena tidak mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pajak. Bukti transaksi elektronik juga dapat disimpan sebagai dokumentasi untuk keperluan administrasi.
Kemudahan tersebut membantu wajib pajak mengatur pembayaran sesuai batas waktu yang berlaku. Informasi mengenai jumlah yang harus dibayar dan kode billing dapat diakses secara digital, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih tertib. Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan jenis pajak, masa pajak, dan nominal pembayaran telah sesuai sebelum transaksi diselesaikan. Ketepatan informasi ini penting agar pembayaran tercatat dengan benar dan tidak menimbulkan kendala dalam pemenuhan kewajiban.
Pilar berikutnya adalah pelaporan yang akurat. Dalam penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dukungan dokumen elektronik seperti faktur pajak dan bukti pemotongan pajak dapat membantu wajib pajak mengumpulkan informasi yang diperlukan. Data yang terintegrasi juga membuat sebagian informasi terkait transaksi dan kewajiban perpajakan lebih mudah ditelusuri. Wajib pajak tetap perlu menelaah data tersebut, membandingkannya dengan catatan keuangan, serta melengkapi informasi yang belum tercakup sebelum menyampaikan SPT.
Data yang tersedia turut membantu otoritas pajak mengenali kemungkinan ketidaksesuaian informasi yang dilaporkan dan data pendukung. Ketidaksesuaian dapat ditindaklanjuti untuk memperoleh penjelasan, sehingga pelaporan yang teliti dan dokumentasi yang tertata tetap diperlukan. Teknologi mempermudah pengelolaan informasi, tetapi tanggung jawab atas kebenaran laporan berada pada wajib pajak.
Menurut Bimo, keempat pilar saling melengkapi: pendaftaran menjadi awal pemenuhan kewajiban, pelaporan dilakukan tepat waktu, pembayaran diselesaikan sesuai jadwal, dan informasi dalam laporan disampaikan secara akurat. Rangkaian dukungan ini membantu kepatuhan sejak wajib pajak terdaftar hingga proses pelaporan dan pembayaran, sekaligus membuat administrasi perpajakan lebih teratur.
Kepastian aturan perpajakan membantu pelaku usaha memahami kewajiban yang berlaku dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat diandalkan. Ketika ketentuan, prosedur, serta waktu pemenuhan kewajiban dijelaskan secara konsisten, perusahaan lebih mudah memperkirakan biaya, mengelola arus kas, dan menyusun rencana bisnis. Hal ini terutama penting untuk investasi jangka panjang, yang biasanya melibatkan komitmen modal besar dan keputusan yang sulit dibatalkan. Perubahan aturan yang tidak jelas atau penerapan yang berbeda dapat meningkatkan risiko, sehingga perusahaan mungkin menunda ekspansi atau menambahkan biaya untuk memperoleh nasihat dan memastikan kepatuhan. Kerangka yang transparan memberi ruang bagi usaha untuk berfokus pada produktivitas, sembari tetap memenuhi tanggung jawab pajaknya.
Tantangan menjadi lebih kompleks bagi perusahaan yang beroperasi lintas negara. Setiap yurisdiksi dapat memiliki definisi penghasilan, tarif, batas waktu, dokumen pendukung, serta mekanisme pelaporan yang berbeda. Perusahaan perlu menentukan kewajiban di setiap negara, memahami bagaimana transaksi antarentitas diperlakukan, dan menghindari pelaporan yang tidak konsisten. Tanpa panduan yang jelas, perbedaan tersebut dapat menimbulkan beban administratif, biaya kepatuhan, dan ketidakpastian mengenai perlakuan pajak. Koordinasi efektif antarotoritas dan keselarasan prosedur dapat mengurangi duplikasi, membantu mencegah sengketa, serta memberi pelaku usaha pemahaman yang lebih baik tentang langkah yang harus dilakukan. Informasi yang mudah diakses juga penting agar perusahaan dapat menyesuaikan proses internalnya secara tepat.
Perpajakan internasional terus berkembang seiring perubahan pola perdagangan, model bisnis, dan kerja sama antarnegara.
Baca juga: Kepatuhan Terhadap Perda Perdagangan Di Surabaya: Tuntutan Untuk Kebijakan Yang Adil







