Dugaan Pencurian Baterai BTS di Way Kanan Berujung Amukan Warga

Dugaan Pencurian Baterai BTS di Way Kanan Berujung Amukan Warga

Kabupaten Way Kanan | Agus, pria berusia 50 tahun, diamankan warga setelah diduga mencuri baterai dari menara BTS Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Dugaan pencurian itu memicu kemarahan warga setempat, sehingga Agus sempat menjadi sasaran amukan sebelum akhirnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Informasi mengenai kejadian ini perlu dipahami sebagai dugaan, karena penetapan kesalahan seseorang harus melalui proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.

Setelah situasi mereda, Agus dibawa ke puskesmas untuk menjalani perawatan. Langkah tersebut dilakukan sebelum ia diserahkan kepada polisi untuk penanganan lebih lanjut. Urutan ini menjadi bagian penting dari peristiwa: warga lebih dahulu mengamankan pria tersebut, kemudian memastikan ia memperoleh penanganan kesehatan, dan setelah itu menyerahkannya kepada aparat. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai kondisi luka, jumlah baterai yang diduga diambil, ataupun kronologi terperinci saat warga menemukan Agus. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari laporan awal.

Kasus dugaan pencurian baterai BTS ini masih berada dalam ranah penanganan kepolisian. Agus belum dapat disebut sebagai pelaku yang terbukti, melainkan masih berstatus terduga pelaku. Polisi berwenang menelusuri kejadian, memeriksa keterangan pihak terkait, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Penegasan status ini penting agar informasi disampaikan secara berimbang dan tidak mendahului hasil penyelidikan. Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menunjukkan perlunya warga menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat dan menghindari tindakan kekerasan. Membawa seseorang ke fasilitas kesehatan ketika terluka dapat membantu memenuhi kebutuhan daruratnya, sementara proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku. Hingga informasi lebih lanjut disampaikan, dugaan keterlibatan Agus dalam pencurian baterai menara BTS Indosat di Way Agung masih harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan resmi.

Menurut keterangan polisi, dugaan pencurian baterai di menara telekomunikasi Way Kanan pertama kali diketahui setelah teknisi PT Indosat menerima informasi dari pemilik lahan tempat menara berdiri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke area tower. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fasilitas dan mengetahui bagian yang diduga mengalami kerusakan. Temuan di lokasi menjadi dasar awal untuk menelusuri dugaan pengambilan baterai, meski penyelidikan tetap diperlukan guna memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab. Keterangan mengenai kondisi menara disampaikan sebagai bagian dari penanganan laporan yang diterima kepolisian.

Saat area menara diperiksa, pagar di bagian belakang tower ditemukan dalam keadaan rusak dan terbuka. Di dalam area, posisi baterai diketahui telah bergeser dari tempatnya, sementara kabel yang menghubungkannya dengan perangkat jaringan ditemukan terlepas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya gangguan pada susunan perangkat, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana baterai itu berpindah atau siapa yang melakukannya. Baterai pada menara telekomunikasi berfungsi sebagai sumber listrik cadangan bagi perangkat jaringan. Perangkat ini membantu menjaga operasional ketika pasokan listrik utama terputus, sehingga jaringan masih memiliki dukungan daya selama kondisi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, hilangnya baterai dapat membuat cadangan listrik provider mati. Jika listrik utama kemudian terputus, perangkat jaringan berisiko tidak memperoleh daya dan sinyal bagi warga di sekitar lokasi dapat hilang. Dengan demikian, dampak dugaan kehilangan tidak hanya menyangkut kerusakan atau nilai barang, tetapi juga potensi terganggunya layanan telekomunikasi. Besar risiko gangguan bergantung pada kondisi pasokan listrik serta ketersediaan sumber daya cadangan lain. PT Indosat diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat peristiwa tersebut. Nilai itu merupakan perkiraan kerugian yang disebutkan dalam keterangan terkait kasus, sementara proses penanganan dugaan pencurian tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Menurut keterangan polisi, peristiwa yang kini ditangani aparat bermula sekitar pukul 21.21 WIB. Pada waktu itu, Agus bersama Rizal Muhammad, 57 tahun, disebut berada di area tower BTS Indosat di Kampung Way Agung. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan awal mengenai dugaan pencurian baterai BTS, dan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Polisi kemudian menerima informasi bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, warga telah mengamankan seorang pria di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pria yang diamankan tersebut adalah Agus. Sementara itu, Rizal disebut berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Perbedaan keadaan kedua orang itu perlu dicatat agar informasi mengenai siapa yang diamankan dan siapa yang belum ditemukan tidak tercampur dalam pemberitaan.

Setelah mendapat laporan, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendatangi lokasi untuk mengamankan Agus. Kedatangan petugas bertujuan menangani situasi di tempat kejadian dan membawa orang yang telah diamankan warga ke dalam penanganan kepolisian. Uraian tersebut merujuk pada tindakan aparat setelah menerima informasi, bukan kesimpulan bahwa dugaan pencurian telah terbukti.

Adapun Rizal masih dicari oleh pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menurut keterangan sumber. Status tersebut menunjukkan bahwa aparat masih berupaya menemukan dan meminta keterangannya terkait perkara yang sedang diselidiki. Hingga ia ditemukan, keberadaannya belum diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan. Karena itu, penyebutan nama maupun status kedua orang sebaiknya tetap disertai atribusi kepada sumber kepolisian, serta menggunakan istilah dugaan. Proses pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan peran masing-masing dan memastikan rangkaian kejadian, termasuk dugaan pengambilan baterai di area tower. Informasi mengenai langkah berikutnya, barang bukti, ataupun hasil pemeriksaan tidak dapat dipastikan dari keterangan tentang kronologi pengamanan ini saja.

Dalam penanganan dugaan pencurian baterai BTS di Way Kanan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang-barang itu meliputi gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, dan kunci pas. Petugas juga menyita beberapa kunci pintu serta satu sepeda motor Honda matik. Seluruh benda tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk mendukung penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberadaan alat-alat tersebut akan dinilai melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan dan pencocokan dengan keterangan yang disampaikan para pihak. Penyitaan barang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Penetapan peran dan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan terhadap Agus tetap perlu dipahami sebagai perkara yang masih diproses, bukan kesimpulan mengenai kesalahannya.

Setelah mendapat perawatan di puskesmas, Agus dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan setelah kondisi kesehatannya memperoleh penanganan. Pemeriksaan di kepolisian bertujuan menggali keterangan dan menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan informasi yang tersedia. Proses itu juga memberi ruang bagi penyidik untuk menelaah barang bukti yang telah diamankan dan menguji keterkaitannya dengan dugaan pencurian baterai BTS.

Dalam perkara ini, Agus dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal dan ancaman hukumannya merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sementara keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana berada pada tahapan hukum berikutnya. Hingga proses tersebut selesai, asas praduga tak bersalah tetap perlu dihormati.

Baca juga: Kejahatan Pencurian Kendaraan yang Berujung Pengejaran Dramatis | Polisi Tindak Pencurian Mobil Antik di Depok | Amuk Massa Akibat Aksi Pencurian Sepeda Motor di Cipayung