Jakarta | PDI Perjuangan menyatakan terbuka untuk berdialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Pernyataan itu menempatkan komunikasi antarp partai sebagai jalur untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian publik, sekaligus memberi ruang bagi masing-masing pihak menyampaikan pandangan secara langsung.
Hasto mengaitkan polemik tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. Dalam pandangannya, putusan itu merupakan bagian dari upaya penyalahgunaan kekuasaan. Penilaian tersebut adalah pendapat yang disampaikan Hasto, bukan kesimpulan yang dapat dinyatakan sebagai fakta oleh penulis. Karena itu, pembahasan mengenai putusan maupun kaitannya dengan isu ijazah Gibran perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas dan dibedakan dari keterangan atau keputusan resmi lembaga terkait.
Kesediaan PDIP membuka dialog dengan PKS juga menunjukkan bahwa komunikasi politik dapat menjadi sarana untuk mengurai perbedaan sikap. Pertemuan atau pembicaraan, apabila berlangsung, dapat digunakan untuk bertukar informasi, menjelaskan dasar pandangan masing-masing, serta menentukan pokok persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Namun, dialog antarp partai tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membatalkan klaim mengenai dokumen pendidikan seseorang. Penilaian atas klaim tersebut tetap memerlukan keterangan yang dapat diverifikasi dan mekanisme pemeriksaan yang sesuai.
Pernyataan Hasto di Jakarta itu menegaskan adanya tawaran ruang komunikasi dari PDIP kepada PKS, sementara isu yang dibahas memiliki dimensi politik dan kelembagaan. Publik dapat mengikuti perkembangan komunikasi kedua partai serta mencermati sumber informasi yang mereka gunakan. Dalam pemberitaan, penting untuk memisahkan sikap politik, pendapat narasumber, dan fakta yang telah dikonfirmasi. Dengan batas tersebut, dialog dapat dilaporkan secara proporsional tanpa mengubah penilaian seorang tokoh menjadi kesimpulan yang seolah-olah telah ditetapkan secara independen.
Hasto menilai polemik mengenai ijazah Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, persoalan itu juga menyentuh dugaan pelanggaran pidana, sehingga pembahasannya perlu mencakup lebih dari penilaian terhadap kepatutan atau perilaku. Hasto menyampaikan pandangan tersebut dalam konteks kritiknya atas proses dan penggunaan hukum dalam perkara ini. Ia menyebut adanya dugaan penggunaan hukum kekuasaan, yakni keadaan ketika hukum, menurut penilaiannya, digunakan atau dijalankan dengan pengaruh kekuasaan. Dengan demikian, Hasto membingkai persoalan tersebut sebagai isu yang memiliki dimensi etik sekaligus pidana, bukan hanya perdebatan mengenai standar etik yang berlaku bagi pihak-pihak terkait.
Dalam menjelaskan dasar pandangannya, Hasto menyoroti persyaratan pendidikan minimum yang ia sebut berlaku, yaitu kepemilikan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat. Ia mengaitkan persyaratan itu dengan polemik tentang dokumen pendidikan Gibran. Menurut Hasto, pemenuhan syarat tersebut merupakan hal yang perlu diperhatikan ketika menilai persoalan yang sedang diperdebatkan. Pernyataan itu disampaikan sebagai pandangannya mengenai persyaratan minimum, bukan sebagai uraian terpisah tentang ketentuan atau keputusan hukum yang lain. Hasto juga menghubungkan pembicaraan mengenai ijazah dengan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, seraya menyampaikan klaim tentang apa yang, menurutnya, ditemukan dalam proses tersebut.
Hasto menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat yang ia sebut sebagai persyaratan minimum. Klaim tersebut merupakan pernyataan Hasto mengenai temuan di MK dalam kaitan dengan polemik ijazah Gibran. Ia menggunakan hal itu untuk menguatkan kritiknya bahwa persoalan yang dibicarakan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran etik, melainkan juga mencakup dugaan pelanggaran pidana dan penggunaan hukum kekuasaan. Penilaian mengenai hubungan persyaratan ijazah, proses di Mahkamah Konstitusi, dan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan Hasto sebagai pandangannya. Uraian ini menempatkan klaim dan kritik itu sebagai pernyataan Hasto, tanpa menyatakan secara mandiri kepastian mengenai status dokumen, temuan lembaga, ataupun akibat hukumnya.
Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka telah berkembang menjadi persoalan yang membebani pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut pandangannya, isu tersebut tidak berhenti pada perdebatan tentang dokumen pendidikan seorang pejabat, tetapi turut memengaruhi perhatian publik terhadap kepemimpinan dan jalannya pemerintahan. Hasto menyampaikan penilaian itu dalam konteks dinamika politik yang terus berlangsung, ketika masyarakat menyoroti pertanyaan mengenai integritas serta pertanggungjawaban para pemegang jabatan publik. Ia tidak menyatakan bahwa polemik tersebut secara otomatis menentukan kinerja pemerintah, melainkan menekankan adanya beban politik yang perlu diperhatikan.
Dalam menjelaskan sikap PDIP, Hasto mengatakan partainya juga mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar yang menilai perkara tersebut sebagai pelanggaran etika serius. Pandangan para akademisi itu, menurut Hasto, menjadi bagian dari pertimbangan dalam membaca persoalan, di samping berbagai tanggapan yang muncul di ruang publik. Penyebutan masukan tersebut menunjukkan bahwa PDIP membuka ruang bagi pandangan dari kalangan akademik ketika menilai dampak polemik. Namun, penilaian mengenai pelanggaran etika itu tetap merupakan pandangan yang disampaikan oleh para guru besar dan dikutip Hasto, bukan kesimpulan hukum yang ditetapkan oleh partai.
Hasto juga mengaitkan etika dengan tingkat legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat. Ia berpandangan bahwa pelanggaran etika dapat mengurangi kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi, terutama apabila persoalan yang diperdebatkan menyangkut standar kepatutan pejabat. Dalam kerangka tersebut, legitimasi bukan hanya ditentukan oleh kedudukan formal, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana masyarakat menilai sikap dan tanggung jawab pemimpin. Hasto menekankan bahwa etika semestinya menjadi landasan dalam menentukan kebijakan maupun mengambil sikap. Pernyataan itu mencerminkan penilaiannya terhadap pentingnya etika dalam kehidupan pemerintahan, sekaligus menjadi alasan bagi PDIP untuk mencermati masukan yang berkembang. Dengan demikian, pandangan Hasto menempatkan polemik ijazah sebagai isu yang memiliki dimensi politik dan etis, tanpa mengubah penilaiannya menjadi kesimpulan umum tentang seluruh pemerintahan atau status hukum perkara tersebut.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menjelaskan bahwa langkah partainya dalam merespons polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka masih berada pada tahap komunikasi politik. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pandangan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf mengenai upaya menjembatani aspirasi masyarakat. Menurut Kholid, DPP PKS telah menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
Komunikasi tersebut, kata Kholid, diperlukan untuk memahami pandangan berbagai pihak di parlemen sekaligus melihat kemungkinan langkah yang dapat ditempuh. Ia menekankan bahwa PKS tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru, sebab isu tersebut menyangkut aspirasi publik dan perlu dibahas melalui mekanisme politik yang tersedia. Dengan berdialog, Fraksi PKS dapat memperoleh gambaran tentang posisi masing-masing fraksi serta mempertimbangkan respons yang dinilai tepat terhadap perkembangan polemik.
Proses penjajakan itu menghadapi jeda karena DPR sedang memasuki masa reses. Kholid menyebut komunikasi dengan fraksi lain akan ditunggu hingga masa sidang berikutnya, ketika para anggota dewan kembali menjalankan kegiatan parlemen. Dengan demikian, belum ada keputusan yang disampaikan PKS mengenai bentuk tindak lanjut ataupun dukungan terhadap usulan tertentu. Penugasan kepada fraksi, sejauh ini, berfokus pada pembukaan komunikasi dan pengumpulan pandangan.
Dalam penjajakan tersebut, PKS juga akan mencermati sejumlah opsi yang disuarakan oleh berbagai pihak. Beberapa pihak, misalnya, menyebut kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat di DPR. Kholid tidak menyatakan bahwa salah satu hak itu telah diputuskan untuk digunakan oleh PKS. Kedua opsi tersebut masih termasuk hal yang dapat dibicarakan dan ditimbang bersama fraksi lain, seiring perkembangan aspirasi masyarakat dan dinamika politik di parlemen.
Pendekatan dialog ini menempatkan.
Baca juga: Gema Picture Resmikan Kantor Baru dan Siapkan Film Terbaru | Polemik Pemberitaan Bantengan, Seniman Probolinggo Desak Klarifikasi Terbuka | Polemik Pemilihan Rektor UINSA yang Mengejutkan






