DPR Terus Himpun Masukan untuk RUU Perampasan Aset pada Masa Reses

DPR Terus Himpun Masukan untuk RUU Perampasan Aset pada Masa Reses

Jakarta | Komisi III DPR RI tetap melanjutkan rapat dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan dan meneruskan pembahasan rancangan aturan yang berkaitan dengan perampasan aset. Masa reses tidak menghentikan agenda Komisi III untuk membicarakan materi RUU tersebut, sehingga proses penyusunannya tetap berjalan melalui rapat yang telah dijadwalkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa langkah melanjutkan pembahasan saat masa reses diambil untuk mempercepat proses RUU Perampasan Aset. Percepatan itu diarahkan agar tahapan penyusunan dan pembahasan dapat terus bergerak menuju proses pengesahan. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa keberlanjutan rapat merupakan bagian dari ikhtiar komisi untuk menangani pembahasan rancangan undang-undang tersebut tanpa menunggu berakhirnya masa reses.

Pelaksanaan rapat dalam periode ini menunjukkan bahwa Komisi III tetap membuka ruang bagi proses pembahasan, termasuk untuk mengumpulkan masukan yang diperlukan dalam penyusunan RUU. Masukan yang dihimpun dapat menjadi bahan bagi komisi saat menelaah materi dan merumuskan ketentuan lebih lanjut. Dengan demikian, rapat pada masa reses tidak hanya menjaga kesinambungan agenda, tetapi juga mendukung upaya mempercepat penyelesaian tahapan legislasi. Pembahasan tetap berada pada tahap penyusunan, sementara proses menuju pengesahan memerlukan tahapan dan keputusan yang harus dilalui sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Keputusan untuk meneruskan rapat juga menegaskan perhatian Komisi III terhadap agenda RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menyatakan percepatan sebagai alasan langkah tersebut, sementara penghimpunan masukan menjadi bagian dari pekerjaan yang berlangsung selama penyusunan. Rangkaian pembahasan itu diharapkan membantu komisi mematangkan materi sebelum proses legislasi berlanjut. Meski DPR berada dalam masa reses, komisi tetap dapat menjalankan agenda rapat yang diperlukan. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan dan diarahkan agar prosesnya tidak tertunda, sejalan dengan tujuan mempercepat pembahasan hingga pengesahan.

Dalam rangkaian penghimpunan masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Komisi III DPR mengundang sejumlah kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan. Di pihak yang diundang ialah Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) serta Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK). Kehadiran kedua kelompok tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang bagi berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan isu yang berkaitan dengan rancangan aturan tersebut.

Pelibatan AMAN dan JAMAK berlangsung dalam rangkaian rapat Komisi III pada masa reses. Melalui pertemuan dengan organisasi mahasiswa dan jaringan advokat, DPR berupaya menghimpun pandangan di luar lingkungan lembaga negara. Masukan dari kelompok masyarakat dapat menjadi salah satu bahan bagi pembentuk undang-undang untuk memahami perhatian publik terhadap suatu rancangan peraturan. Proses penjaringan aspirasi ini juga memberi kesempatan kepada pihak yang diundang untuk menyampaikan pandangan mereka secara langsung kepada para anggota dewan.

Undangan kepada kedua kelompok itu menunjukkan bahwa proses pengumpulan masukan mengenai RUU Perampasan Aset melibatkan lebih dari satu kategori pemangku kepentingan. AMAN mewakili unsur mahasiswa, sementara JAMAK merupakan jaringan advokat dan masyarakat yang berfokus pada isu anti kriminalisasi. Keterlibatan keduanya dicatat sebagai bagian dari agenda penyerapan pandangan masyarakat. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci isi aspirasi, usulan, ataupun posisi yang disampaikan oleh masing-masing kelompok dalam pertemuan tersebut. Karena itu, tidak tepat untuk mengatribusikan pendapat tertentu kepada AMAN atau JAMAK tanpa keterangan yang jelas.

Penghimpunan masukan melalui rapat dengan berbagai pihak merupakan salah satu tahapan dalam memperoleh perspektif publik terkait RUU Perampasan Aset. Catatan mengenai pihak-pihak yang diundang membantu menggambarkan cakupan konsultasi yang dilakukan Komisi III selama masa reses. Untuk mengetahui substansi pandangan AMAN dan JAMAK, diperlukan penjelasan atau dokumentasi resmi yang secara khusus memuat materi penyampaian mereka. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini terbatas pada undangan kepada kedua kelompok sebagai bagian dari rangkaian upaya DPR menyerap masukan masyarakat mengenai rancangan undang-undang tersebut.

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR telah mengadakan sekitar 60 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keterangan tersebut menggambarkan proses penjaringan masukan yang sudah berlangsung, sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya dilakukan melalui forum internal parlemen. RDPU menjadi salah satu jalur bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan, catatan, maupun usulan terhadap materi rancangan aturan itu.

Jumlah sekitar 60 rapat tersebut perlu dipahami sebagai angka perkiraan yang disampaikan Habiburokhman, bukan rekapitulasi final. Ia juga menyebut masih ada sekitar 23 RDPU yang direncanakan untuk dilaksanakan. Dengan demikian, agenda konsultasi publik diperkirakan masih berlanjut dan belum seluruh rangkaian pertemuan selesai. Perkiraan tersebut memberikan gambaran mengenai skala proses yang hendak ditempuh Komisi III, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai jumlah pasti sebelum seluruh kegiatan terlaksana dan dihitung secara resmi.

Jika rencana sekitar 23 pertemuan tambahan itu terlaksana, jumlah keseluruhan RDPU diperkirakan mendekati 80. Habiburokhman menggunakan angka tersebut untuk menggambarkan banyaknya elemen masyarakat yang berpotensi didengar dalam pembahasan RUU. Namun, angka mendekati 80 tetap merupakan perkiraan, bukan jumlah akhir yang telah dipastikan. Pelaksanaan agenda berikutnya dan penghitungan setelah rangkaian konsultasi berakhir akan menentukan berapa banyak forum yang benar-benar terselenggara.

Penjelasan mengenai jumlah RDPU juga menegaskan bahwa penyerapan aspirasi masih menjadi bagian dari proses yang berjalan pada masa reses. Berbagai masukan yang diperoleh melalui pertemuan-pertemuan itu dapat menjadi bahan bagi anggota Komisi III dalam menelaah substansi RUU Perampasan Aset. Karena itu, angka yang disampaikan sebaiknya dibaca sebagai gambaran sementara tentang intensitas konsultasi, bukan sebagai ukuran final keterwakilan seluruh masyarakat. Tahap selanjutnya tetap bergantung pada jadwal RDPU yang direncanakan dan proses pembahasan yang berlangsung di DPR.

Dalam rangka menghimpun pandangan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Komisi III DPR turut mengundang Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk menyampaikan aspirasi. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh masukan sebelum pembahasan rancangan aturan berlanjut. Setiap pandangan yang disampaikan dapat memperkaya pertimbangan para anggota dewan, terutama dalam melihat persoalan dari beragam sudut pandang. Namun, masukan itu tetap perlu ditempatkan sebagai bahan yang akan ditelaah dalam proses legislasi, bukan sebagai keputusan akhir mengenai bentuk maupun substansi RUU.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai latar belakang ekonomi dan politik penting untuk dipertimbangkan dalam proses tersebut. Menurutnya, pembentukan undang-undang tidak berlangsung dalam ruang hampa. Setiap produk hukum disusun dengan memperhatikan situasi ekonomi dan politik yang melingkupi masyarakat serta negara pada saat aturan dirancang. Karena itu, memahami konteks tersebut dapat membantu pembuat undang-undang menilai kebutuhan yang hendak dijawab dan kondisi yang perlu diperhitungkan. Pandangan itu menekankan perlunya pembahasan yang berangkat dari realitas nasional, sekaligus membuka ruang bagi masukan dari pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap kebijakan publik.

Habiburokhman berharap penyusunan RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengikuti tren atau tekanan dari negara lain. Ia menginginkan aturan yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Harapan tersebut menggarisbawahi pentingnya menimbang konteks domestik ketika merumuskan kebijakan, tanpa mengabaikan proses pengumpulan aspirasi yang sedang dilakukan.

Baca juga: Pentingnya Mekanisme Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset | Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset: Menjaga Keseimbangan Kewenangan dan Perlindungan Hak | Pentingnya Memisahkan Illicit Enrichment dari RUU Perampasan Aset