DPR Susun Tahapan Revisi UU Pemilu dengan Target Rampung Maret 2027

DPR Susun Tahapan Revisi UU Pemilu dengan Target Rampung Maret 2027

Jakarta | Komisi II DPR menetapkan sasaran agar pembahasan rancangan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Maret 2027. Batas waktu tersebut menjadi target penyelesaian pembahasan yang disampaikan dalam bahan sumber. Dengan demikian, akhir Maret 2027 menandai tenggat yang dituju untuk merampungkan proses pembahasan rancangan perubahan undang-undang tersebut.

Target itu merujuk pada pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu oleh Komisi II DPR, bukan pada tahapan lain yang tidak disebutkan dalam bahan sumber. Pernyataan mengenai sasaran waktu ini memberikan patokan kapan pembahasan diharapkan selesai. Rumusan tersebut juga menegaskan batas paling lambat, sehingga penyelesaian pembahasan dapat berlangsung sebelum tenggat itu, sepanjang target yang disampaikan tercapai.

Dalam menyampaikan target, Komisi II DPR menempatkan akhir Maret 2027 sebagai batas penyelesaian pembahasan. Informasi yang tersedia tidak merinci jadwal setiap tahap, agenda rapat, ataupun ketentuan mengenai proses setelah pembahasan rampung. Karena itu, sasaran waktu ini perlu dipahami secara terbatas sebagai target untuk menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu, tanpa memperluasnya menjadi kepastian tentang tahapan lain.

Penegasan tenggat tersebut penting untuk membedakan target pembahasan dari keputusan atau hasil akhir yang mungkin muncul dalam proses legislasi. Bahan sumber menyebut sasaran penyelesaian paling lambat akhir Maret 2027, bukan rincian mengenai substansi perubahan maupun hasil pembahasan. Oleh sebab itu, informasi yang dapat dipastikan pada bagian ini adalah adanya batas waktu yang dituju oleh Komisi II DPR untuk merampungkan pembahasan rancangan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) membagi proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang menjadi inisiatif DPR ke dalam dua tahapan utama. Pembagian tersebut dimaksudkan untuk memberi arah kerja yang lebih terstruktur, mulai dari penyusunan materi awal hingga pembahasan lanjutan. Dengan tahapan yang jelas, Panja dapat memetakan pekerjaan dan sasaran waktu bagi setiap bagian proses legislasi.

Tahap pertama berfokus pada penyelesaian dua dokumen dasar, yakni naskah akademik dan draf RUU. Kedua dokumen itu saat ini sedang disusun. Naskah akademik menjadi landasan untuk menerangkan kebutuhan pengaturan, persoalan yang hendak dijawab, serta pertimbangan yang mendasari pembentukan atau perubahan ketentuan. Sementara itu, draf RUU merumuskan gagasan dan materi pengaturan tersebut ke dalam bentuk pasal-pasal yang nantinya dapat ditelaah dan dibahas lebih lanjut.

Menurut keterangan Doli, sasaran Panja adalah merampungkan draf naskah akademik dan draf RUU pada akhir Desember 2026. Target itu menandai batas waktu yang direncanakan untuk menyelesaikan pekerjaan tahap pertama, bukan berarti seluruh proses revisi undang-undang telah selesai pada waktu tersebut. Setelah dokumen awal tersedia, proses dapat berlanjut sesuai tahapan berikutnya dalam penyusunan RUU inisiatif DPR. Karena itu, penyelesaian dua draf menjadi pekerjaan penting agar pembahasan selanjutnya memiliki dasar tertulis yang dapat diperiksa dan dikembangkan.

Penyusunan yang masih berlangsung juga menunjukkan bahwa isi kedua dokumen belum menjadi rumusan final. Materi yang dituangkan dapat menjadi dasar untuk menilai berbagai pilihan pengaturan dalam revisi UU Pemilu, sekaligus membantu memastikan bahwa rancangan disiapkan secara sistematis. Dengan menetapkan target akhir tahun 2026, Panja memiliki tenggat untuk mengarahkan penyusunan naskah akademik dan rancangan pasal. Perkembangan tahap pertama ini menjadi bagian awal dari rencana kerja DPR menuju pembahasan revisi UU Pemilu, dengan tahapan kedua menyusul setelah pekerjaan awal dituntaskan.

Doli menyampaikan bahwa penyusunan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditargetkan selesai pada akhir tahun, atau paling lambat pada akhir Desember. Pernyataan tersebut menjelaskan tenggat bagi tahap awal pembahasan revisi undang-undang, yakni menyiapkan dua dokumen yang menjadi bahan dalam proses penyusunan rancangan. Target itu menjadi bagian dari tahapan kerja yang tengah disusun DPR, sebelum agenda revisi berlanjut ke tahap berikutnya.

Informasi mengenai tenggat tersebut disampaikan Doli kepada wartawan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyebut penyelesaian draf naskah akademik dan RUU sebagai sasaran pada penghujung tahun. Dengan demikian, batas waktu yang disampaikan merujuk pada akhir tahun kalender, dengan akhir Desember sebagai penanda waktu yang lebih spesifik, bukan pada target keseluruhan proses revisi.

Pembedaan penyelesaian dokumen awal dan rampungnya seluruh revisi penting untuk memahami pernyataan tersebut secara tepat. Doli menyampaikan sasaran bagi draf naskah akademik serta RUU, sehingga tenggat itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh pembahasan legislasi akan selesai pada Desember. Kedua dokumen tersebut merupakan keluaran yang ditargetkan dalam tahap penyusunan yang disebutkan. Pernyataan itu juga tidak mengubah target lain yang berkaitan dengan tahapan revisi secara keseluruhan; informasi yang disampaikan dalam konteks ini secara khusus berkenaan dengan penyelesaian draf pada akhir tahun.

Karena itu, inti keterangan Doli adalah adanya sasaran waktu bagi penyusunan dokumen awal revisi UU Pemilu: draf naskah akademik dan RUU diharapkan rampung pada akhir tahun atau akhir Desember. Keterangan kepada wartawan di Jakarta tersebut memberi gambaran tentang tenggat tahap awal, sekaligus menegaskan bahwa ukuran yang disebut adalah penyelesaian draf. Penjelasan ini mempertahankan batas makna pernyataan yang tersedia, tanpa menambahkan jadwal, tahapan lanjutan, atau kutipan lain yang tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.

Setelah pembahasan dan penyelesaian draf di tingkat komisi, proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu memasuki tahapan kelembagaan berikutnya di DPR. Draf yang telah dirampungkan tidak langsung menjadi undang-undang. Rancangan tersebut terlebih dahulu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dibahas dalam forum yang melibatkan seluruh anggota dewan. Tahap ini menjadi bagian penting dari mekanisme internal legislatif sebelum rancangan disampaikan kepada pemerintah.

Dalam rapat paripurna, DPR akan menentukan apakah draf dapat disahkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut menandai bahwa rancangan telah menjadi usulan resmi lembaga legislatif, bukan sekadar dokumen yang disusun dan dibahas pada tingkat komisi. Dengan demikian, penyelesaian di komisi dan keputusan paripurna merupakan dua tahapan yang berbeda: komisi merampungkan bahan rancangan, sedangkan paripurna menjadi forum untuk menetapkan statusnya sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Sesudah memperoleh status tersebut, rancangan kemudian dikirimkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Pengiriman ini menghubungkan proses yang berlangsung di DPR dengan tahapan berikutnya yang melibatkan pemerintah. Namun, informasi mengenai alur ini tidak merinci bentuk, jadwal, maupun mekanisme tindak lanjut pemerintah. Karena itu, proses setelah penyerahan perlu dipahami sebatas bahwa pemerintah menerima rancangan untuk ditindaklanjuti, tanpa mengasumsikan langkah tertentu yang belum dijelaskan. Rangkaian tersebut menunjukkan urutan kerja yang direncanakan: draf diselesaikan di komisi, dibawa ke rapat paripurna, ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, lalu disampaikan kepada pemerintah. Urutan ini menjadi acuan dalam melihat perkembangan revisi UU Pemilu menuju tahap berikutnya.