Dokter Tifa Persoalkan Relevansi Kesaksian Andi Azwan dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Persoalkan Relevansi Kesaksian Andi Azwan dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta | Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mempersoalkan keputusan jaksa penuntut umum menghadirkan Andi Azwan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo. Keberatan tersebut disampaikan setelah sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 15 Oktober 2026. Dokter Tifa berstatus terdakwa dalam perkara itu, sehingga pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan. Pokok persoalan yang ia soroti bukan sekadar kehadiran Andi di ruang sidang, melainkan kaitan keterangan saksi tersebut dengan dakwaan yang harus diuji di hadapan majelis hakim.

Menurut Dokter Tifa, keterangan Andi Azwan tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat dirinya. Pandangan itu menjadi dasar keberatannya terhadap pilihan jaksa untuk memanggil Andi sebagai saksi. Dengan demikian, pernyataan tersebut berfokus pada relevansi materi kesaksian terhadap perkara, bukan pada penilaian atas benar atau tidaknya keterangan yang diberikan. Dalam persidangan, relevansi saksi umumnya dinilai berdasarkan hubungan informasi yang disampaikan dengan pokok dakwaan serta fakta yang perlu diperiksa. Keberatan terdakwa mengenai hubungan tersebut dapat menjadi bagian dari dinamika pembuktian, sementara penilaian akhir berada dalam proses persidangan.

Peristiwa ini menempatkan pertanyaan tentang relevansi kesaksian sebagai isu utama setelah sidang di Jakarta Timur. Sikap Dokter Tifa mencerminkan perbedaan pandangan terdakwa dan jaksa mengenai apakah keterangan Andi Azwan dapat membantu menerangkan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo. Keberatan itu perlu dipahami sebagai pendapat pihak terdakwa, bukan sebagai kesimpulan bahwa kesaksian tersebut pasti tidak berguna atau bahwa majelis hakim telah menerima keberatan itu. Untuk mengetahui dampaknya terhadap pembuktian, perhatian berikutnya tertuju pada jalannya pemeriksaan dan bagaimana keterangan saksi dipertimbangkan dalam konteks perkara. Pada tahap ini, inti pernyataan Dokter Tifa tetap jelas: ia mempertanyakan hubungan kesaksian Andi dengan kasus yang sedang dihadapinya.

Dokter Tifa menilai pemeriksaan terhadap Andi Azwan berlangsung singkat karena berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar keterangan saksi itu, menurut pandangannya, tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya. Penilaian tersebut ia gunakan untuk menjelaskan mengapa kesaksian Andi dianggap tidak banyak berkaitan dengan perkara yang sedang ia hadapi. Dengan demikian, singkatnya pemeriksaan dipahami sebagai konsekuensi dari terbatasnya keterkaitan materi BAP dengan posisi Dokter Tifa dalam perkara tersebut.

Dalam menyampaikan pandangannya, Dokter Tifa mempersoalkan relevansi kesaksian, bukan semata-mata durasi pemeriksaan. Ia menilai keterangan Andi Azwan tidak menjawab persoalan yang menjadi pokok perkara terhadap dirinya. Karena itu, menurut Dokter Tifa, informasi yang disampaikan saksi tersebut tidak memberikan hubungan yang cukup dengan tuduhan atau isu yang sedang diperiksa. Pernyataan ini merupakan penilaian dari pihak Dokter Tifa dan perlu dibedakan dari penetapan mengenai bobot kesaksian oleh majelis hakim.

Keberatan itu juga berangkat dari pemahamannya bahwa dokumen pemeriksaan yang dirujuk Andi tidak berkaitan dengannya. Jika dasar kesaksian dinilai tidak menyentuh dirinya maupun perkara yang dihadapinya, Dokter Tifa memandang pemeriksaan lebih lanjut atas keterangan tersebut tidak perlu berlangsung panjang. Ia, dengan kata lain, menempatkan keterkaitan isi BAP, keterangan saksi, dan perkara sebagai ukuran penting untuk menilai sejauh mana kesaksian itu relevan baginya.

Meski demikian, pandangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kesaksian Andi Azwan tidak relevan secara hukum. Penilaian tentang hubungan keterangan saksi dengan perkara tetap menjadi bagian dari proses persidangan, termasuk pertimbangan hakim terhadap isi keterangan dan konteksnya. Uraian mengenai alasan pemeriksaan berlangsung singkat sebaiknya dipahami sebagai penjelasan Dokter Tifa atas sikapnya di persidangan, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai kualitas kesaksian atau perkara ijazah Jokowi. Pemisahan ini penting agar keberatan yang disampaikan salah satu pihak tidak disamakan dengan fakta atau putusan pengadilan. Publik dapat mencermati pernyataan tersebut sebagai bagian dari dinamika persidangan, sembari menunggu bagaimana majelis menilai seluruh keterangan dan bukti yang diajukan.Dokter Tifa menyoroti keterangan Andi Azwan mengenai alasan kehadirannya dalam persidangan kasus ijazah Jokowi. Dalam penuturan Dokter Tifa, Andi menyampaikan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian terkait terdakwa lain, bukan untuk memberikan kesaksian mengenai Dokter Tifa. Pembedaan ini menjadi pokok perhatian Dokter Tifa ketika menilai posisi keterangan tersebut dalam persidangan.

Uraian itu perlu dipahami sebagai laporan Dokter Tifa atas apa yang, menurutnya, disampaikan Andi. Dengan demikian, pernyataan bahwa Andi hadir untuk terdakwa lain merupakan keterangan yang dinisbatkan kepada Andi melalui penuturan Dokter Tifa, bukan kesimpulan independen mengenai tujuan kehadirannya. Tidak tersedia rincian lebih lanjut dalam bahan yang dirujuk mengenai identitas terdakwa tersebut atau pokok kesaksian yang hendak disampaikan.

Adapun penilaian Dokter Tifa berpusat pada relevansi kesaksian itu terhadap dirinya. Jika, sebagaimana ia ceritakan, Andi hadir untuk memberikan keterangan mengenai terdakwa lain, Dokter Tifa mempertanyakan hubungan kesaksian tersebut dengan perkara atau posisi dirinya. Sorotan ini menunjukkan adanya perbedaan ruang lingkup kesaksian yang disebut Andi dan kepentingan Dokter Tifa dalam persidangan. Namun, pertanyaan mengenai relevansi itu merupakan pandangan Dokter Tifa, bukan penetapan tentang bagaimana majelis hakim harus menilai keterangan tersebut.

Pemisahan pernyataan Andi sebagaimana disampaikan Dokter Tifa dan penilaian Dokter Tifa sendiri penting agar pokok persoalan tidak disajikan secara berlebihan. Yang dapat dicatat dari penuturan tersebut adalah bahwa Andi disebut hadir untuk bersaksi terkait terdakwa lain, sementara Dokter Tifa menilai kaitannya dengan dirinya perlu dipertanyakan. Tanpa informasi tambahan, tidak tepat untuk mengidentifikasi terdakwa yang dimaksud, menyimpulkan isi kesaksian, ataupun menyatakan dampaknya terhadap proses persidangan. Dengan batas itu, sorotan Dokter Tifa tetap dapat dipahami sebagai pertanyaan mengenai relevansi, bukan sebagai uraian lengkap tentang kesaksian Andi atau keputusan pengadilan.

Dalam sesi tanya jawab, Dokter Tifa menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan pertanyaan substantif kepada Andi Azwan. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan saksi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya. Atas dasar itu, ia menilai tidak ada pokok keterangan yang perlu ditanyakan lebih jauh dalam sesi tersebut. Penjelasan ini menggambarkan alasan pihaknya memilih untuk tidak mengembangkan pemeriksaan melalui pertanyaan yang dianggap menyentuh substansi kesaksian. Dokter Tifa menempatkan relevansi keterangan terhadap dirinya sebagai pertimbangan utama. Dengan demikian, sikap tidak bertanya itu bukan disampaikan sebagai penilaian atas seluruh jalannya persidangan, melainkan sebagai keputusan pihaknya mengenai keterangan Andi Azwan yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya.

Selain soal relevansi, Dokter Tifa juga menyoroti bahan pemeriksaan saksi yang, menurut penilaiannya, sangat tipis. Ia menjelaskan bahwa bahan yang tersedia untuk memeriksa Andi Azwan dinilai tidak cukup kuat atau luas untuk mendorong pertanyaan substantif dari pihaknya. Keterangan tentang tipisnya bahan tersebut disampaikan sebagai bagian dari alasan mengapa sesi tanya jawab tidak dimanfaatkan untuk menggali hal-hal lebih lanjut. Dengan kata lain, menurut Dokter Tifa, tidak hanya isi kesaksian yang dianggap tidak berkaitan dengan dirinya, tetapi materi pemeriksaan saksi juga dinilai terbatas. Kedua hal itu menjadi dasar bagi penjelasannya mengenai pilihan untuk tidak mengajukan pertanyaan substantif kepada Andi Azwan.

Dokter Tifa kemudian menyampaikan penilaiannya bahwa menghadirkan saksi tersebut hanya membuang-buang uang. Ungkapan itu merupakan komentar Dokter Tifa, yang ia kaitkan dengan pandangannya bahwa kesaksian Andi Azwan tidak relevan terhadap dirinya dan bahan pemeriksaan yang ada sangat tipis. Pernyataan tersebut menjelaskan kritiknya terhadap penggunaan biaya untuk menghadirkan saksi dalam konteks pemeriksaan yang, menurutnya, tidak menghasilkan pokok pertanyaan substantif bagi pihaknya.

Baca juga: Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif: Sidang Perdana Indah Megahwati