Sport  

KPK Telusuri Dugaan Asal Rp800 Juta Hercules dalam Perkara Lahan Bogor

KPK Telusuri Dugaan Asal Rp800 Juta Hercules dalam Perkara Lahan Bogor

Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang disebut milik Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK kini menelusuri asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Informasi mengenai penyitaan dan dugaan sumber dana disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, uang itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK menyebut dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keterangan itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk memahami hubungan dana yang disita, pihak-pihak yang disebut, dan perkara pertanahan yang tengah disidik. Penyidik juga berupaya menguji informasi mengenai sumber uang melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang relevan.

KPK belum menyatakan dugaan tersebut sebagai kesimpulan hukum. Dugaan penerimaan dana dari Summarecon dan kaitannya dengan pengelolaan lahan masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Penyebutan nama perusahaan maupun Hercules dalam keterangan penyidik tidak dengan sendirinya menetapkan adanya tindak pidana atau memastikan peran masing-masing pihak. Penelusuran asal uang merupakan salah satu langkah untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aliran dana dan kemungkinan kaitannya dengan perkara.

Dalam tahap penyidikan, lembaga antirasuah dapat mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen transaksi, catatan keuangan, serta bukti lain yang diperoleh. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kapan uang diduga berpindah, melalui cara apa, dan untuk kepentingan apa. KPK juga perlu menjelaskan relevansi dana yang disita terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Hingga terdapat keterangan dan bukti yang lebih lengkap, informasi mengenai asal Rp800 juta itu tetap diperlakukan sebagai dugaan sebagaimana disampaikan KPK. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penelusuran penyidik dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Lahan yang disebut dalam keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian dari perkara yang sedang ditelusuri karena penyidik menduga terdapat suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB). Dugaan tersebut menempatkan lahan itu sebagai objek penyidikan, bukan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah terbukti. KPK masih menelusuri hubungan informasi mengenai lahan dan dugaan pemberian uang dalam perkara ini. Karena itu, penyebutan lahan dalam proses penyidikan perlu dipahami dalam konteks pengumpulan keterangan serta pengujian dugaan. Kesimpulan mengenai tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat dinyatakan sebagai kepastian sebelum proses hukum memberikan dasar yang memadai.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Hubungan tersebut menjadi konteks bagi penyidik untuk menelusuri dugaan suap yang disebut terkait pembukaan blokir dan pengurusan hak atas tanah. Namun, keterkaitan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap proses pengurusan HGB melibatkan pelanggaran. Statusnya tetap berupa dugaan yang sedang diperiksa KPK. Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut juga tidak cukup untuk menyimpulkan rincian mengenai lahan, tahapan pengurusan, atau peran pihak tertentu. Penjelasan mengenai perkara perlu dibatasi pada hal yang telah disebutkan, sembari menunggu perkembangan penyidikan dan keterangan resmi lebih lanjut.

Dengan demikian, fokus penyidikan sebagaimana diterangkan KPK adalah dugaan suap yang diduga berhubungan dengan pembukaan blokir serta pengurusan HGB, dan lahan yang disebut menjadi objek penelusuran. Perkara tersebut ditempatkan dalam kaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Keterkaitan ini penting untuk menjelaskan mengapa lahan masuk dalam pembahasan, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan mengenai kesalahan. Penyidik masih perlu menguji informasi dan dugaan berdasarkan bukti yang diperoleh. Sampai ada kesimpulan melalui proses hukum, penggunaan istilah dugaan tetap diperlukan agar pemberitaan tidak mendahului hasil penyidikan ataupun menampilkan tuduhan sebagai fakta yang telah dipastikan.

Hercules menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya yang berinisial NMB. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan demikian, uang itu disampaikan kepada penyidik lewat perwakilan hukum Hercules, bukan diserahkan langsung olehnya. Informasi mengenai jalur penyerahan ini menjadi bagian dari keterangan terkait uang yang diduga berhubungan dengan perkara lahan di Bogor. KPK menerima uang tersebut untuk kepentingan penanganan perkara, termasuk sebagai barang yang kemudian dapat disita sesuai kebutuhan penyidikan.

Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kemudian disita dipandang sebagai bentuk sikap kooperatif. Ia juga menyebut langkah itu sebagai dukungan terhadap proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut menerangkan bagaimana penyerahan uang itu dinilai dalam konteks pemeriksaan perkara, tanpa mengubah status dugaan keterkaitannya menjadi kesimpulan mengenai asal-usul atau kepemilikan dana. Uang yang diserahkan tetap perlu ditelusuri oleh penyidik dalam rangka mengungkap fakta-fakta yang relevan. Keterangan Budi berfokus pada sikap pihak yang menyerahkan dan tujuan penanganan barang tersebut oleh KPK.

Menurut penjelasan Budi, dukungan itu diarahkan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Penyerahan melalui kuasa hukum dan penerimaan oleh penyidik menjadi bagian dari proses tersebut, sementara penelusuran mengenai asal Rp800 juta tetap berada dalam ranah penyidikan. Keterangan yang tersedia tidak merinci asal dana maupun hubungan spesifiknya dengan perkara, sehingga hal-hal itu tidak dapat dipastikan hanya dari informasi mengenai penyerahan. Sikap kooperatif yang disebut Budi juga tidak dengan sendirinya menggantikan pemeriksaan atas fakta dan bukti. Penyidik tetap perlu menguji informasi yang ada agar keterkaitan uang dengan perkara dapat dijelaskan berdasarkan hasil penanganan. Dengan demikian, pernyataan itu menempatkan penyerahan sebagai dukungan terhadap upaya KPK, bukan sebagai penjelasan final tentang asal dana atau penetapan tanggung jawab pihak tertentu.

Kronologi penyidikan perkara lahan di Bogor bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi tersebut, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkara ini, KPK menduga empat nama yang disebut terakhir dalam daftar tersebut—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan itu menjadi bagian dari konteks penyidikan yang ditelusuri lembaga antirasuah. Status sebagai tersangka dan dugaan mengenai hubungan kepercayaan tersebut merupakan informasi yang disampaikan KPK dalam rangkaian penanganan perkara, bukan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan para pihak.

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada rentang 17–29 September 2026. Lokasi yang didatangi mencakup sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor. Penyidik juga menggeledah rumah Lampri yang berada di Bekasi dan Nganjuk.

Rangkaian kegiatan tersebut turut meliputi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, dan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. Penyebutan lokasi-lokasi itu menunjukkan luasnya cakupan penelusuran yang dilakukan dalam perkara, mulai dari kantor kementerian dan lembaga pertanahan hingga kantor perusahaan serta kediaman. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci barang atau dokumen yang ditemukan di tiap lokasi.

Baca juga: Penyelidikan KPK Terhadap Dugaan Korupsi Pengurusan HGB di Bogor | Audensi Sinergitas PWRI BOGOR RAYA Dengan Kadis Informasi Dan Komunikasi Kota Bogor