Hukum  

Dari Gentisville yang Terbakar hingga Perampokan De Javasche Bank

Dari Gentisville yang Terbakar hingga Perampokan De Javasche Bank

Kota Bogor | Herman dan Cornelis Gentis adalah kakak beradik asal Belanda yang dikenal sebagai pengusaha properti. Pada awal abad ke-20, keduanya mengembangkan gagasan untuk membangun sebuah kota mandiri di Pelabuhanratu, Sukabumi. Proyek yang kemudian dikenal sebagai Gentisville dirancang untuk menarik penghuni dan pengunjung dengan menawarkan lingkungan hunian serta sarana rekreasi. Pembangunan kawasan tersebut mencerminkan ambisi mereka dalam mengembangkan properti di wilayah yang dinilai berpotensi menjadi tujuan wisata dan tempat peristirahatan.

Rencana Gentisville mencakup vila-vila mewah yang dibangun di kawasan perbukitan, dengan tata lingkungan yang dimaksudkan memberi suasana nyaman bagi para penghuninya. Fasilitas hiburan juga menjadi bagian dari rancangan, termasuk ruang biliar. Dengan kombinasi hunian dan rekreasi, proyek ini diharapkan dapat menarik minat orang-orang yang hendak menyewa atau membeli vila. Untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan rencana tersebut, Herman dan Cornelis menghimpun dana dari para investor. Modal yang ditanamkan itu ditujukan untuk mendukung pengembangan kawasan sekaligus membuka peluang keuntungan melalui penyewaan maupun penjualan properti.

Namun, pada Agustus 1902, kebakaran besar menghancurkan Gentisville. Peristiwa itu memukul proyek yang masih berada dalam tahap pengembangan dan mengganggu harapan para pihak yang terlibat. Investasi yang telah ditanamkan belum kembali, sementara proyek belum menghasilkan keuntungan bagi para penanam modal. Dalam keadaan demikian, Herman dan Cornelis menghadapi tekanan keuangan yang serius. Kerugian akibat kebakaran serta belum adanya pemasukan dari kawasan tersebut menjadi bagian penting dari latar keadaan mereka pada masa itu. Meski demikian, tekanan keuangan itu perlu dipahami sebagai konteks, bukan sebagai pembenaran atas tindakan kriminal yang kemudian dikaitkan dengan kisah mereka. Informasi mengenai proyek yang gagal dan keadaan keuangan kedua bersaudara tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh keputusan atau rangkaian peristiwa berikutnya. Gentisville pun menjadi awal kisah yang berujung pada persoalan jauh lebih besar, tetapi hubungan kegagalan usaha dan tindakan selanjutnya tidak patut disederhanakan sebagai hubungan sebab-akibat tunggal.

Pada 22 November 1902, Herman dan Cornelis mendatangi De Javasche Bank di Batavia, lembaga yang kini dikenal sebagai Bank Indonesia. Keduanya berhasil membawa kabur uang sebesar 100 ribu gulden. Jumlah itu merupakan hasil perampokan yang tergolong besar pada masanya. Jika dihitung berdasarkan nilai emas saat ini, nilainya diperkirakan setara sekitar Rp157 miliar. Angka tersebut merupakan perkiraan perbandingan berdasarkan nilai emas, bukan konversi langsung dari gulden ke rupiah.

Laporan surat kabar De Nieuwe Vorstenlanden tertanggal 1 Desember 1902 menggambarkan bahwa kedua pelaku mula-mula tidak tampak mencurigakan. Mereka datang dengan penampilan seperti orang kaya, sehingga kehadirannya pada awalnya dianggap sebagai kunjungan biasa untuk melakukan transaksi. Cara mereka berpakaian dan membawa diri membantu menyamarkan maksud kedatangan. Petugas bank pun tidak langsung mengetahui bahwa keduanya datang untuk melakukan perampokan.

Situasi berubah ketika Herman dan Cornelis mengeluarkan pistol. Dengan senjata itu, mereka mengancam petugas dan memaksa pegawai membuka brankas. Para petugas kemudian diperintahkan menyerahkan uang yang ada di dalamnya. Ancaman bersenjata membuat mereka sulit menolak permintaan tersebut. Dalam waktu singkat, kunjungan yang semula tampak seperti urusan perbankan berubah menjadi perampokan terbuka di dalam kantor bank.

Penyelidikan setelah kejadian mengungkap bahwa penampilan kedua pelaku merupakan bagian dari rencana yang telah disiapkan. Sumber menyebut adanya penggunaan penyamaran, wig, dan perlengkapan lain untuk mendukung penyamaran mereka. Perlengkapan tersebut membantu Herman dan Cornelis membangun kesan sebagai pengunjung terhormat sekaligus menyembunyikan identitas atau ciri penampilan mereka. Dengan demikian, keberhasilan awal mereka bukan semata-mata bergantung pada ancaman pistol, tetapi juga pada upaya membuat kedatangan itu terlihat wajar. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana penyamaran dan manipulasi kesan dapat digunakan untuk mendekati sasaran sebelum kekerasan dilakukan. Setelah memperoleh uang, keduanya meninggalkan bank, sementara besarnya kerugian dan cara perampokan berlangsung menjadi perhatian dalam pemberitaan pada masa itu.

Setelah meninggalkan lokasi perampokan, kedua pelaku segera melarikan diri. Upaya mereka menjauh dari tempat kejadian berlangsung dengan kekerasan: seorang petugas yang berusaha mengejar ditembak. Dalam perjalanan, mereka kemudian membajak sebuah delman yang tengah membawa penumpang. Salah seorang penumpang turut menjadi korban tembakan. Peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pelarian itu bukan sekadar perpindahan cepat, melainkan rangkaian tindakan yang membahayakan orang-orang yang mereka temui.

Di kawasan Jembatan Merah, keduanya kembali berganti kendaraan. Pergantian itu dimungkinkan oleh bantuan seorang rekan yang telah menyiapkan kuda untuk mereka. Dengan kendaraan tersebut, pelarian berlanjut ke arah selatan. Menurut laporan koran yang sama, jalur yang mereka tempuh melewati Bidara Cina dan Cibubur sebelum menuju Bogor. Informasi rute ini memberi gambaran tentang luasnya pengejaran, yang tidak berhenti di sekitar lokasi perampokan, tetapi terus bergerak melintasi sejumlah kawasan.

Pengejaran berlangsung hingga dini hari dan mencapai Ciluar, wilayah yang kini termasuk Kecamatan Bogor Utara. Perjalanan panjang tersebut menguras tenaga kuda yang digunakan para pelaku. Sekitar pukul 06.00, kuda itu sudah kelelahan. Dalam keadaan tersebut, salah satu pelaku melompat dan berusaha melarikan diri dengan berjalan kaki. Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, tetapi laporan yang tersedia tidak menjelaskan secara tegas identitas orang yang lebih dahulu tertangkap. Karena itu, identitasnya tidak dapat dipastikan hanya dari uraian pengejaran tersebut.

Keberadaan Cornelis kemudian diketahui warga di Kota Bogor. Laporan De Nieuwe Vorstenlanden menyebut bahwa ia dicegat dan dipukuli warga setelah ditemukan. Keterangan itu melengkapi rangkaian pelarian yang berakhir di kawasan Bogor, sekaligus menunjukkan bahwa pengejaran melibatkan aparat dan masyarakat. Namun, laporan tersebut tidak memberi dasar untuk menyamakan Cornelis dengan pelaku yang ditangkap polisi lebih dahulu. Kronologi ini sebaiknya dibaca sebagai catatan tentang arah perjalanan dan peristiwa selama pengejaran, dengan membedakan secara cermat keterangan yang disebut sumber dari hal-hal yang tidak dipastikan olehnya.

Setelah perkara perampokan De Javasche Bank diproses melalui jalur pengadilan, Herman dan Cornelis dinyatakan bersalah. Putusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan keduanya dalam rangkaian kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Herman, sementara Cornelis dijatuhi hukuman 10 tahun. Perbedaan lamanya hukuman itu tercatat sebagai bagian penting dari penyelesaian perkara, yang berakhir dengan vonis terhadap kedua terdakwa.

Namun, hukuman yang dijatuhkan tidak dijalani seluruhnya. Pada 1904, gubernur jenderal Hindia Belanda memberikan pengampunan kepada Herman dan Cornelis. Keterangan mengenai keputusan tersebut dimuat dalam laporan surat kabar tertanggal 22 November 1904. Menurut laporan itu, masa hukuman masing-masing dikurangi tujuh tahun dari sisa masa tahanan. Dengan demikian, keduanya memperoleh pengurangan hukuman sebelum menyelesaikan seluruh masa penjara yang semula ditetapkan pengadilan.

Catatan tentang pengampunan itu melengkapi riwayat proses hukum setelah perampokan, sekaligus membedakan putusan pengadilan dari keputusan yang kemudian mengubah lamanya hukuman. Vonis tetap mencatat Herman bersalah dan dihukum 15 tahun, serta Cornelis bersalah dan dihukum 10 tahun. Pengurangan tujuh tahun berlaku terhadap sisa masa tahanan mereka, sebagaimana diberitakan pada November 1904. Sumber yang memuat keterangan tersebut tidak menjelaskan alasan gubernur jenderal memberikan pengampunan, sehingga tidak ada dasar untuk menyimpulkan pertimbangan di balik keputusan itu. Yang dapat dipastikan dari laporan adalah adanya pengampunan pada 1904 dan pengurangan masa tahanan bagi keduanya, bukan penghapusan putusan bersalah ataupun perubahan catatan mengenai hukuman awal.

Baca juga: Sopir Truk di Bali Terbakar Usai Masalah Setoran