Cemburu Buta Berujung Petaka, Warga Semendi Dibacok Karena Dugaan Perselingkuhan

**Kota Probolinggo** – Cemburu buta membawa petaka, itulah yang dialami oleh S (38), seorang warga Desa Semendi, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo. S tega membacok A (34), yang juga warga Desa Semendi, lantaran menuduh A menjalin hubungan dengan istrinya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Kamis (18/07/24) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Dusun Tabata, Desa Semendi, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo.

Kejadian berawal dari S, yang baru saja bebas dari Lapas Gresik setelah terlibat kasus curanmor. Sesampainya di rumah, S mendapati chat WhatsApp istrinya dengan A. Dalam chat tersebut terdapat pesan-pesan intim yang memicu dugaan perselingkuhan.

“Kecurigaan S terhadap hubungan A dengan istrinya semakin membesar. Puncaknya terjadi pada Kamis malam saat S melihat A sedang berjalan sendirian di sekitar pos pertigaan jalan Dusun,” terang Iptu Zainullah.

Saat itu, A menghampiri S dan duduk bersebelahan. S bertanya mengenai dugaan perselingkuhan, namun A mengelak dan tidak menghiraukan S. Tindakan ini membuat S marah besar, hingga berteriak, “Saya bacok kamu ya?” yang disambut oleh A dengan “Bacok saja!”

Emosi S memuncak, dan ia langsung membacok A sebanyak empat kali. Akibatnya, A mengalami luka robek di punggung, tangan kiri, kepala, dan kaki kanan.

“Setelah satu tahun keluar dari Lapas Gresik, S sebenarnya berusaha menahan diri terhadap isu perselingkuhan ini. Namun, isi chat WA antara istrinya dengan A yang menyebutkan keinginan istrinya untuk hidup bersama A membuatnya tidak bisa menahan diri,” jelas Iptu Zainullah.

S berhasil diamankan pada Jumat (19/07/24) pagi sekitar pukul 05.00 WIB di rumah milik saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit, satu kaos oblong putih, satu kemeja lengan pendek cokelat, satu sarung hitam, dan satu songkok hitam.

S kini terancam dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sumber: Humas Polresta Probolinggo
Pewarta: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *