Bupati LIRA Probolinggo Desak KPU Transparan dalam Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024

Probolinggo – Salamul Huda, S.H., Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Dalam pernyataannya pada Senin, 3 September 2024, Salamul Huda menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, KPU memiliki kewajiban untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur, adil, dan transparan.

“KPU harus memegang teguh prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada. Dana ini harus digunakan dengan tepat, dicatat secara akurat, dan setiap penggunaannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kecurigaan dan spekulasi negatif dari masyarakat,” ujar Salamul.

Salamul juga meminta KPU untuk mempublikasikan dokumen Rencana Penggunaan Anggaran Hibah, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas alokasi dan penggunaan dana tersebut. Menurutnya, pengawasan yang ketat terhadap dana hibah Pilkada sangat penting untuk mencegah potensi korupsi atau penyalahgunaan.

“Dana hibah Pilkada rawan dikorupsi atau disalahgunakan. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat. Praktik korupsi pada masa Pilkada bisa menjadi awal dari mata rantai korupsi yang lebih besar,” tambah Salamul.

Ketika dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait isu transparansi dana hibah Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa, enggan memberikan komentar.

Sebagai informasi tambahan, dana hibah Pilkada Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2024 berjumlah Rp 60 miliar.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *