
KOTA KEDIRI — Di tengah meningkatnya nilai ekonomi tanah dan sengketa agraria yang kian kompleks, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih diposisikan sebagai “tameng absolut” oleh sebagian masyarakat. Lembaran berlogo Garuda yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional itu dianggap sebagai bukti kepemilikan yang tak terbantahkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa legitimasi tersebut tidak selalu berdiri di atas fondasi prosedur yang bersih.
Pandangan ini ditegaskan oleh Dedy Luqman Hakim, seorang praktisi hukum yang kerap menangani perkara pertanahan di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dalam keterangannya di lingkungan Pengadilan Negeri Kediri, ia mengingatkan bahwa sertifikat bukanlah “bukti mutlak”, melainkan alat bukti kuat yang masih dapat digugurkan secara hukum.
“Sertifikat memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat juris tantum. Artinya, ia bisa dibatalkan apabila terbukti lahir dari proses yang cacat atau bertentangan dengan hukum,” tegasnya, Selasa (07/04/2026).
Antara Prosedur Ideal dan Praktik Lapangan
Secara normatif, proses penerbitan sertifikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mewajibkan adanya verifikasi data fisik dan yuridis secara berlapis. Namun, investigasi terhadap sejumlah kasus menunjukkan adanya celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Fenomena cacat administrasi menjadi pintu masuk utama. Kesalahan dalam pengukuran, tumpang tindih kepemilikan (overlap), hingga pengabaian masa pengumuman publik menjadi indikasi awal bahwa sebuah sertifikat patut dipertanyakan keabsahannya. Dalam beberapa kasus, cacat ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bagian dari skema yang lebih sistematis.
Modus yang Mengintai di Balik Legalitas
Dari hasil penelusuran dan pengalaman advokasi, terdapat pola berulang dalam praktik penyimpangan pertanahan:
Pertama, pemalsuan dokumen dasar (warkah). Dokumen seperti girik, letter C, atau sporadik kerap dimanipulasi, termasuk pemalsuan tanda tangan saksi batas dan aparat desa.
Kedua, manipulasi riwayat tanah. Tanah yang masih dalam sengketa atau milik ahli waris sah “diputihkan” melalui dokumen baru yang menyatakan tidak ada konflik. Praktik ini secara terang melanggar asas hukum Nemo Plus Iuris—bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang dimilikinya.
Dalam konteks ini, keberadaan sertifikat justru menjadi alat legitimasi atas perbuatan melawan hukum, bukan jaminan keadilan.
Negara Bisa Membatalkan Produknya Sendiri
Upaya pembatalan sertifikat bukanlah hal mustahil. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, negara memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang terbukti cacat administrasi atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat meliputi pengajuan keberatan administratif ke kantor pertanahan hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, proses ini seringkali memerlukan ketelitian, keberanian, dan pendampingan hukum yang memadai.
Bayang-Bayang Pidana di Balik Sertifikat
Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti pada ranah perdata atau administrasi. Ketika terdapat unsur pemalsuan, perkara dapat bergeser menjadi tindak pidana serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 391 dan 392, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Yang menarik, jerat hukum tidak hanya menyasar pelaku utama. Pihak yang menggunakan dokumen palsu—meskipun mengaku sebagai pembeli beritikad baik—tetap berpotensi terseret jika terbukti mengetahui atau turut serta dalam proses manipulatif tersebut.
Suara dari Praktik: Kerugian Nyata di Lapangan
Dalam praktiknya, Dedy Luqman Hakim mengaku sering menangani klien yang mengalami kerugian besar akibat membeli tanah bersertifikat cacat.
“Tidak sedikit yang kehilangan miliaran rupiah karena terlalu percaya pada tampilan fisik sertifikat, tanpa melakukan verifikasi mendalam,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya langkah preventif, seperti verifikasi langsung ke kantor pertanahan, penelusuran warkah, hingga investigasi sosial kepada warga sekitar.
Menimbang Ulang Makna “Legalitas”
Fenomena ini menempatkan masyarakat pada satu kesimpulan penting: legalitas formal tidak selalu identik dengan keadilan substantif. Sertifikat tanah, betapapun kuatnya, tetap bergantung pada integritas proses yang melahirkannya.
Di sisi lain, upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah patut diapresiasi, meski masih menyisakan pekerjaan rumah dalam penguatan sistem dan pengawasan.
Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan institusi atau pihak tertentu, melainkan mengajak publik untuk lebih kritis dan waspada. Sebab, dalam lanskap hukum agraria yang kompleks, satu kesalahan kecil dapat berujung pada konsekuensi besar—baik secara finansial maupun pidana.
Pada akhirnya, sertifikat hanyalah selembar kertas. Nilai sejatinya terletak pada kejujuran proses di baliknya. Tanpa itu, ia bukan pelindung—melainkan potensi sengketa yang menunggu waktu untuk meledak.
(luck)
