Pada Rabu siang, 1 Juli 2026, ruang Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya di kawasan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, tampak tidak seperti biasanya. Sejumlah mahasiswa, akademisi, aktivis, hingga pemerhati isu-isu HAM berkumpul dalam satu forum yang mengangkat tema sensitif: “Militerisasi dan Krisis Kemanusiaan di Tanah Papua” (Seri Memoria Passionis No. 44). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB itu berlangsung dalam suasana serius namun terbuka, dengan jumlah peserta sekitar 25 orang.
Forum ini diselenggarakan oleh JPIC OFM Papua bersama Human Rights Working Group, serta pihak Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Diskusi ini menjadi ruang pertemuan berbagai perspektif yang selama ini kerap berseberangan dalam membaca situasi Papua, khususnya terkait isu keamanan, pembangunan, dan hak masyarakat adat.
Sejak awal acara, suasana diskusi berjalan tertib. Moderator membuka sesi dengan menekankan bahwa forum ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing perbedaan, melainkan membuka ruang refleksi akademik atas berbagai temuan lapangan dan kajian yang berkembang. Namun demikian, paparan para narasumber memperlihatkan bahwa isu Papua tetap menjadi persoalan kompleks yang menyentuh aspek politik, sosial, ekonomi, hingga kemanusiaan.
Salah satu suara yang muncul dari perspektif lapangan disampaikan oleh Yoke, perwakilan mahasiswa Papua dari Pusaka Bentala Rakyat. Ia menggambarkan bahwa di sejumlah wilayah seperti Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, kehadiran aparat keamanan tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, keberadaan personel militer dalam jumlah besar di area proyek telah mengubah pola hidup masyarakat adat yang sebelumnya sangat bergantung pada hutan dan aktivitas ekonomi tradisional.
Dalam pemaparannya, Yoke menyoroti perubahan suasana sosial di kampung-kampung adat. Aktivitas aparat yang terlihat berpatroli hingga masuk ke area persawahan disebut menimbulkan jarak psikologis dengan warga. Ia mencontohkan kondisi di salah satu kampung di Boven Digoel, di mana transaksi ekonomi masyarakat berlangsung sederhana antarwarga, namun kini mulai dipengaruhi oleh kehadiran institusi keamanan dalam aktivitas pembangunan. Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai batas antara pembangunan dan pendekatan keamanan.
Pandangan yang lebih historis disampaikan oleh Alexandro F. Rangga dari JPIC OFM Papua. Ia menilai akar persoalan Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah integrasi wilayah tersebut ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang hingga kini masih menjadi perdebatan akademik dan politik.
Alexandro menyoroti bahwa jika negara meyakini proses tersebut sah secara demokratis, maka menurutnya tidak ada hambatan untuk membuka ruang evaluasi sejarah secara lebih transparan. Ia juga mengkritik pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan diskriminasi struktural, terutama dalam hal definisi Orang Asli Papua yang masih berbasis garis keturunan dan berdampak pada akses kebijakan afirmatif seperti pendidikan.
Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung kondisi keamanan di beberapa wilayah seperti Maybrat, Nduga, dan Pegunungan Bintang yang masih diwarnai banyaknya pos aparat keamanan. Situasi tersebut, menurutnya, membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan menciptakan rasa takut dalam aktivitas sehari-hari. Ia membandingkan kondisi Papua dengan pengalaman Timor Leste, dengan menekankan bahwa rasa aman sering kali menjadi kebutuhan utama masyarakat yang hidup dalam situasi konflik berkepanjangan.
Sementara itu, Ardimanto A. dari Imparsial membawa perspektif kelembagaan hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa buku yang dibedah dalam forum tersebut diterbitkan dalam konteks meningkatnya perhatian publik terhadap isu Papua, termasuk munculnya berbagai pembatasan terhadap kegiatan diskusi dan pemutaran film bertema Papua di sejumlah daerah.
Ardimanto menilai bahwa sejak beberapa tahun terakhir, Papua mengalami proses sekuritisasi yang cukup intens. Ia merujuk pada sejumlah kajian lembaganya yang mencatat peningkatan jumlah aparat keamanan di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya pendekatan keamanan yang berjalan secara berkelanjutan, meskipun secara formal Papua bukan wilayah darurat militer.
Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan antara pengerahan aparat dengan pengamanan proyek-proyek strategis negara. Dalam pandangannya, situasi ini berkontribusi terhadap ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah pusat, terutama karena pendekatan dialog dinilai belum berjalan efektif dalam menyelesaikan akar konflik.
Dari perspektif gerakan perempuan, Armayanti S. dari Solidaritas Perempuan mengaitkan situasi Papua dengan relasi kuasa yang lebih luas. Ia menyebut bahwa persoalan di Papua tidak hanya soal keamanan, tetapi juga berkaitan dengan ketimpangan struktural yang berlapis, termasuk dominasi ekonomi-politik atas sumber daya alam.
Armayanti menilai bahwa praktik marginalisasi terhadap masyarakat adat Papua juga dipengaruhi oleh pola rasisme dan ketidaksetaraan sosial yang berlangsung lama. Ia bahkan menyebut adanya kecenderungan totalitarianisme dalam cara negara hadir di Papua, karena tidak hanya mengatur aspek politik, tetapi juga mengontrol ruang ekonomi dan sosial masyarakat.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari berbagai proyek pembangunan seperti food estate, pertambangan, dan proyek transisi energi. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya kerentanan perempuan Papua, yang kehidupannya sangat bergantung pada hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya.
Sementara itu, Surya Tjandra memberikan penekanan pada aspek hukum dan pengakuan masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa Papua harus dipahami melalui keberadaan tujuh wilayah adat yang memiliki sistem sosial dan hukum adat masing-masing. Dalam pandangannya, tidak ada konsep “tanah kosong” dalam perspektif masyarakat Papua, karena setiap jengkal tanah memiliki nilai spiritual dan kepemilikan adat.
Surya menilai bahwa tantangan utama pembangunan di Papua adalah belum sinkronnya kebijakan negara dengan sistem penguasaan tanah adat. Ia mencontohkan pergeseran orientasi pembangunan yang cenderung mendorong komoditas seperti sawit, padi, dan tebu, yang tidak selalu sesuai dengan pola pangan masyarakat lokal yang berbasis sagu dan hasil hutan.
Ia juga mengkritisi sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai belum mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, infrastruktur yang dibangun bahkan tidak dimanfaatkan secara optimal dan justru membuka ruang bagi aktivitas ilegal seperti pembalakan liar.
Di tengah beragam pandangan tersebut, forum diskusi tetap berlangsung dinamis. Para peserta tampak mencatat dan sesekali mengajukan pertanyaan tambahan, terutama terkait hubungan antara pembangunan, keamanan, dan hak masyarakat adat. Meskipun tidak terjadi perdebatan terbuka yang tajam, perbedaan perspektif antar narasumber terlihat jelas dalam cara mereka membaca akar masalah Papua.
Menjelang akhir acara, moderator merangkum bahwa diskusi ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan Papua yang tidak dapat disederhanakan hanya pada satu pendekatan. Baik perspektif sejarah, keamanan, hukum, lingkungan, maupun gender, semuanya saling berkelindan dalam satu lanskap yang sama.
Dalam catatan akhir pelaporan kegiatan, penyelenggara menyebut bahwa acara berlangsung aman dan tertib tanpa insiden menonjol. Forum kemudian ditutup sekitar pukul 15.00 WIB dengan harapan bahwa diskusi akademik semacam ini dapat terus membuka ruang dialog yang lebih luas dan konstruktif mengenai masa depan Papua.
Namun di balik itu, forum di Kampus Atma Jaya ini kembali menegaskan satu hal: Papua masih menjadi ruang perdebatan panjang yang belum menemukan titik temu antara pendekatan negara, pengalaman masyarakat adat, dan tuntutan penyelesaian yang lebih menyeluruh.
Pewarta: Abdul Latif



Respon (1)