KPK Siapkan Pemeriksaan Ashraff Abu dalam Pengusutan TPPU di Pekalongan

KPK Siapkan Pemeriksaan Ashraff Abu dalam Pengusutan TPPU di Pekalongan

Kabupaten Pekalongan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Ashraff akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan Ashraff. Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penjadwalan ulang dilakukan setelah Ashraff sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK belum menyampaikan tanggal baru untuk pemeriksaan tersebut, sehingga waktu pemanggilan berikutnya masih menunggu pengaturan dari tim penyidik.

Sebelum rumah Ashraff digeledah, penyidik telah lebih dahulu memanggilnya untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda kegiatan di DPR RI. KPK menyatakan alasan ketidakhadiran itu menjadi latar bagi pengaturan ulang jadwal, bukan berarti pemeriksaan terhadapnya dibatalkan. Penyidik masih memerlukan keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendukung pengembangan perkara dugaan TPPU tersebut.

Pemanggilan saksi merupakan salah satu langkah penyidikan untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara. Dalam pemeriksaan nanti, penyidik dapat meminta penjelasan mengenai hal-hal yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, status Ashraff dalam konteks pemeriksaan yang disebutkan KPK adalah saksi. Keterangan resmi yang tersedia belum merinci materi pertanyaan maupun hubungan spesifik yang hendak didalami penyidik.

KPK juga belum mengumumkan kapan pemeriksaan ulang akan berlangsung. Setelah jadwal ditetapkan, Ashraff diharapkan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pengumpulan informasi dan bukti dalam penyidikan. Penjadwalan kembali ini menunjukkan bahwa KPK masih berupaya memperoleh keterangan saksi yang dibutuhkan untuk mengembangkan penyidikan TPPU di Kabupaten Pekalongan, sementara rincian perkara tetap berada dalam proses pendalaman.

Pemeriksaan Ashraff Abu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersiapkan untuk memperjelas sejumlah aspek dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Pekalongan. Pendalaman tersebut tidak hanya diarahkan pada dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, tetapi juga mencakup konfirmasi atas barang-barang yang telah disita penyidik. Keterangan Ashraff diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri hubungan barang sitaan dan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Ashraff pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW. Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang yang perlu diklarifikasi dalam pemeriksaan, termasuk mengenai kepemilikan, sumber perolehan, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki. Penyitaan sendiri tidak serta-merta membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana; penyidik masih perlu menguji informasi dan bukti yang relevan.

Budi menyampaikan bahwa kendaraan itu diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang yang sumbernya diduga berasal dari proses pengadaan barang dan jasa ketika Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Menurut dugaan penyidik, dalam proses pengadaan tersebut terdapat konflik kepentingan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain dalam bentuk gratifikasi. Seluruh rangkaian itu masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan, penelusuran transaksi, serta alat bukti yang sah.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Ashraff dipandang penting untuk menguji keterkaitan dirinya, mobil BMW yang disita, dan dugaan aliran dana terkait pengadaan. Penyidik dapat meminta penjelasan mengenai asal-usul kendaraan maupun pihak yang menguasai atau menggunakannya. KPK belum menyatakan dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Status dan makna barang sitaan akan ditentukan melalui proses penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang disebut dalam perkara.

Konfirmasi atas barang sitaan juga dapat membantu penyidik menyusun gambaran mengenai dugaan perolehan dan pemanfaatan aset. Namun, kesimpulan mengenai apakah kendaraan itu benar terkait TPPU bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecocokan keterangan dengan bukti lain. Hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, dugaan konflik kepentingan, gratifikasi, dan pencucian uang tetap menjadi materi penyidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak mana pun.

Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pekalongan, penyidik KPK menggunakan pendekatan follow the money atau menelusuri jejak keuangan. Cara ini membantu penyidik memahami bagaimana dana yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi bergerak setelah diterima. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga pada transaksi dan hubungan keuangan yang mungkin berkaitan dengan perkara. Setiap informasi mengenai aliran dana perlu diperiksa dan dicocokkan dengan bukti lain sebelum penyidik menarik kesimpulan.

Penelusuran tersebut mencakup pertanyaan tentang ke mana dana diduga mengalir, siapa pihak yang menerima atau menguasainya, serta untuk apa dana itu digunakan. Penyidik dapat menelaah catatan transaksi, dokumen keuangan, dan keterangan pihak-pihak yang dinilai relevan untuk menyusun rangkaian peristiwa. Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu, sebagaimana disebut dalam rencana pengusutan, dapat menjadi bagian dari upaya menggali keterangan mengenai informasi yang dibutuhkan penyidik. Namun, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan maupun penerimaan dana tertentu.

Budi juga menyebut penelusuran aset sebagai salah satu fokus penyidik. Langkah ini dapat membantu mengidentifikasi aset yang perlu diteliti lebih lanjut dan menilai apakah terdapat keterkaitan dengan dana yang sedang diusut. Dalam prosesnya, penyidik perlu memastikan asal-usul, waktu perolehan, pihak yang menguasai, serta kemungkinan hubungan aset dengan transaksi terkait. Temuan mengenai aset maupun aliran dana tetap harus didukung bukti dan diuji melalui prosedur hukum. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa dana telah mengalir kepada pihak tertentu atau aset tertentu terbukti berasal dari tindak pidana. Pengembangan perkara masih diarahkan untuk memperoleh gambaran yang utuh, termasuk melalui pemeriksaan, analisis transaksi, dan pencocokan keterangan. Pendekatan tersebut memungkinkan penyidik menelusuri dugaan pencucian uang secara terukur, sembari membedakan informasi awal dari fakta yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Perkara yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari dugaan pengaturan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fadia melalui operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026. Proses hukum kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Ketika perkara tersebut masih disidangkan, KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara pokok, Fadia diduga mengatur agar proyek pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing serta layanan makan dan minum untuk rumah sakit daerah dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya. Nilai keseluruhan proyek yang dipersoalkan mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji para pekerja outsourcing. Sementara itu, sisa dana diduga mengalir kepada keluarga Fadia sebagai keuntungan. Dugaan aliran dana inilah yang menjadi salah satu konteks penting bagi penyidikan TPPU, meskipun dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Selain pengaturan proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, pelaksanaannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam perkara korupsi.

Baca juga: Gema Picture Resmikan Kantor Baru dan Siapkan Film Terbaru