Yusril Dorong Batasan Tegas Tindak Pidana Korupsi demi Kepastian Hukum

Yusril Dorong Batasan Tegas Tindak Pidana Korupsi demi Kepastian Hukum

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar pemerintah menetapkan secara jelas perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi. Menurut gagasan tersebut, batasan yang tegas diperlukan agar pemahaman mengenai kategori korupsi tidak dibiarkan samar. Kejelasan tentang perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menjadi pokok usulan yang ia sampaikan kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Penegasan kategori itu, sebagaimana disampaikan Yusril, ditujukan untuk membangun kepastian hukum. Dengan batasan yang dapat dipahami, hukum diharapkan memiliki pijakan yang lebih terang ketika suatu perbuatan dinilai berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kepastian tersebut penting dalam penegakan hukum karena masyarakat membutuhkan pemahaman yang jelas mengenai perbuatan yang masuk dalam kategori itu. Usulan ini menempatkan kejelasan rumusan sebagai perhatian utama, tanpa mengaburkan tujuan pemberantasan korupsi.

Yusril juga mengaitkan gagasan tersebut dengan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan upaya menjaga citra Indonesia. Penetapan batas yang jelas diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menindak korupsi, sekaligus memberi kepastian dalam penerapan hukum. Ia tidak hanya menyoroti pentingnya pemberantasan, tetapi juga perlunya kejelasan mengenai perbuatan yang menjadi sasaran tindak pidana tersebut. Dalam penyampaian kepada awak media itu, inti gagasannya adalah pemerintah perlu menentukan dengan terang apa saja yang termasuk korupsi. Usulan tersebut menekankan tujuan hukum yang pasti, mendukung pemberantasan korupsi, serta menjaga citra Indonesia, tanpa menguraikan langkah atau rincian kebijakan tertentu.

Yusril menilai cakupan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia terlalu luas jika dibandingkan dengan praktik di sejumlah negara, termasuk Jepang dan Singapura. Perbedaan tersebut, menurut pandangannya, penting diperhatikan dalam pembahasan batasan hukum karena rumusan yang lebar dapat membuat beragam tindakan masuk ke dalam kategori korupsi. Ia mendorong agar unsur dan batas tindak pidana dirumuskan secara tegas, sehingga penegakan hukum memiliki pijakan yang lebih jelas dan masyarakat memahami tindakan apa yang memang memenuhi kualifikasi pidana korupsi. Perbandingan dengan negara lain disampaikan sebagai gambaran mengenai perlunya meninjau kembali keluasan definisi, bukan sebagai alasan untuk mengurangi keseriusan pemberantasan korupsi.

Yusril juga mengingatkan bahwa keluasan cakupan itu berpengaruh terhadap persepsi publik mengenai keadaan Indonesia. Ketika tindakan yang beragam mudah dipandang sebagai korupsi, dapat terbentuk kesan bahwa praktik tersebut terjadi di mana-mana. Kesan demikian, menurutnya, berisiko mengaburkan perbedaan pelanggaran yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan yang tidak seharusnya disamakan dengannya. Karena itu, kepastian batas hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penanganan perkara, tetapi juga dengan cara masyarakat menilai integritas lembaga dan kondisi negara secara keseluruhan. Rumusan yang terukur dapat membantu mencegah generalisasi yang merugikan.

Ia mengaitkan persepsi tersebut dengan kepercayaan terhadap Indonesia. Apabila korupsi tampak seolah hadir di setiap bidang, masyarakat dapat kehilangan keyakinan, sementara calon investor mungkin enggan datang atau menanamkan modal. Menurut Yusril, situasi semacam itu membawa risiko bagi Indonesia karena kepercayaan publik dan minat investasi berperan dalam mendukung kehidupan sosial serta kegiatan ekonomi. Pernyataan itu menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan: korupsi harus tetap ditindak, tetapi definisi dan penerapannya perlu memiliki batas yang dapat dipahami dan diprediksi. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan kesan bahwa seluruh aktivitas di Indonesia dicurigai sebagai korupsi, sekaligus memberi kepastian bagi warga, pelaku usaha, dan pihak yang mempertimbangkan investasi.Untuk menjelaskan perbedaan tafsir dalam penanganan perkara korupsi, Yusril mencontohkan pemberian kredit oleh bank milik negara. Menurut gambaran yang ia sampaikan, bank di Indonesia, Jepang, maupun Singapura dapat menyalurkan pinjaman setelah melakukan kajian secara mendalam, menilai kelayakan usaha, dan memastikan keputusan kredit dibuat secara wajar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan informasi serta perkiraan yang tersedia pada saat itu, bukan dengan jaminan bahwa usaha peminjam pasti berhasil. Karena itu, penilaian atas kredit bermasalah perlu memperhatikan proses dan keadaan yang melatarbelakangi keputusan pemberian pinjaman.

Yusril mengilustrasikan bahwa keadaan tak terduga, seperti pandemi Covid-19, dapat mengubah kondisi ekonomi secara drastis. Perusahaan yang sebelumnya dinilai layak mungkin kemudian mengalami kesulitan usaha dan gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam gambaran yang ia kemukakan, kegagalan membayar tersebut di Indonesia dapat ditafsirkan sebagai kerugian keuangan negara dan berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, di negara lain, situasi serupa dapat dipandang sebagai risiko atau kerugian bisnis. Perbandingan ini disampaikan untuk menunjukkan adanya kemungkinan perbedaan cara pandang, bukan sebagai uraian menyeluruh mengenai hukum atau praktik penegakan hukum di masing-masing negara.

Namun, contoh tersebut tidak berarti setiap kredit bermasalah harus diperlakukan sebagai persoalan bisnis semata. Unsur kesengajaan dan tindakan para pihak tetap perlu diperhatikan. Jika terdapat niat jahat dari pihak yang mencairkan kredit, atau dari petugas bank yang terlibat, perilaku tersebut dapat ditangani sebagai tindak pidana tertentu sesuai dengan perbuatannya. Menurut penjelasan Yusril, keberadaan niat jahat tidak otomatis menjadikan perkara itu korupsi; jenis tindak pidana yang tepat harus ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Pembedaan keputusan bisnis yang berujung gagal dan tindakan yang dilakukan dengan itikad buruk menjadi penting agar proses hukum tidak menyamakan risiko usaha dengan kejahatan. Dengan demikian, contoh kredit ini menyoroti perlunya batasan yang jelas serta penilaian cermat terhadap proses pengambilan keputusan, keadaan yang muncul kemudian, dan bukti mengenai niat para pihak.

Yusril menilai batasan mengenai perbuatan yang dapat disebut tindak pidana korupsi perlu dirumuskan secara lebih tegas dan terperinci. Pengelompokan yang jelas dapat membantu membedakan tindakan koruptif dari pelanggaran atau persoalan hukum lain yang memiliki unsur berbeda. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada istilah yang luas, tetapi juga pada kategori dan unsur yang dapat dipahami oleh aparat maupun masyarakat.

Untuk menjelaskan bahwa perumusan kategori pidana secara khusus pernah dilakukan pemerintah, Yusril merujuk pada langkah setelah peristiwa bom Bali. Pada masa itu, pemerintah menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana terorisme. Rujukan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk kebijakan dapat menetapkan batasan yang lebih terarah ketika suatu jenis perbuatan memerlukan pengaturan tersendiri.

Salah satu contoh yang disebut ialah penggunaan senjata dan bahan peledak untuk mengancam serta menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat. Perbuatan dengan karakter dan tujuan tersebut ditempatkan dalam kategori terorisme. Contoh ini menggambarkan pentingnya merumuskan tindakan berdasarkan ciri-ciri yang relevan, sehingga kategori pidana tidak menjadi terlalu umum dan penerapannya dapat dinilai secara lebih terukur.

Dalam konteks korupsi, gagasan pengelompokan yang lebih terperinci dimaksudkan agar batas perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi dan tindakan lain tidak menimbulkan keraguan. Kejelasan tersebut dapat menjadi pegangan dalam proses penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara, sekaligus mengurangi risiko perbedaan penafsiran. Rumusan yang tegas juga penting bagi pihak yang berhadapan dengan hukum, karena warga perlu mengetahui secara wajar perbuatan apa yang dilarang dan konsekuensi hukumnya. Pada akhirnya, tujuan yang disampaikan Yusril mencakup memperkuat kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, serta menjaga citra negara. Ketiganya berkaitan: aturan yang jelas mendukung penegakan yang konsisten, sementara proses yang dapat dipahami publik turut menopang kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Kerjasama Pertamina di Bekasi | Korupsi di Lapas Cibinong: Temuan Ombudsman dan Peringatan Dandhy Laksono | Pemberantasan Korupsi di Bogor: Tangkapan Besar dan Penyitaan Uang