Jakarta | Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mendorong proses pemilihan kepemimpinan organisasi kepemudaan dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya dualisme atau kepengurusan ganda yang dapat menghambat pembinaan pemuda serta mengganggu pelaksanaan program organisasi. Pemerintah menempuh kebijakan itu melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin (12/10), Erick menyampaikan bahwa tata kelola organisasi perlu dibangun dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian proses. Pernyataan itu disampaikan setelah ia mengukuhkan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada Asian Para Games 2026 di Surakarta pada hari yang sama. Momentum tersebut turut menegaskan pentingnya pengelolaan organisasi yang profesional dalam mendukung prestasi dan partisipasi generasi muda.
Erick menekankan bahwa pemilihan kepemimpinan tidak hanya perlu transparan pada tingkat pusat, tetapi juga di seluruh jenjang organisasi, termasuk tingkat cabang. Setiap tahapan diharapkan dapat diketahui dan dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat. Proses yang terbuka juga memberikan ruang bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi secara tertib serta mengurangi potensi sengketa setelah pemilihan berlangsung.
Menurut Erick, mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi organisasi dan kepentingan kepemudaan secara luas. Dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, perbedaan pandangan dapat dikelola melalui forum resmi, bukan dengan membentuk kepengurusan tandingan. Penerapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 menjadi landasan agar pelayanan kepemudaan berjalan lebih tertib, inklusif, dan mendukung kesinambungan kepemimpinan organisasi.
Erick Thohir menjelaskan bahwa proses setelah kongres pemilihan kepemimpinan organisasi seharusnya berlangsung sederhana, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah kongres menetapkan ketua serta susunan pengurus, tidak diperlukan pelantikan tambahan yang melibatkan rangkaian birokrasi panjang. Kepengurusan terpilih juga tidak semestinya dibebani biaya ekstra hanya untuk memperoleh pengakuan administratif.
Menurut penjelasan tersebut, pengurus hasil kongres cukup menyampaikan dokumen dan berita acara kongres kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian kemudian melakukan verifikasi terhadap proses serta hasil pemilihan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tahap ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa kongres dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, diikuti peserta yang memenuhi persyaratan, dan menghasilkan kepengurusan sesuai aturan organisasi.
Kemenpora juga telah membangun kesepakatan dengan Kementerian Hukum mengenai mekanisme pendaftaran dan registrasi hasil kongres. Kesepakatan antarlembaga itu ditujukan untuk memperjelas alur administrasi, menghindari pengulangan proses, serta memastikan data kepengurusan dapat dicatat secara resmi. Dengan mekanisme yang terkoordinasi, organisasi tidak perlu menempuh prosedur tambahan yang berpotensi memperlambat pengesahan.
Pengaturan tersebut sekaligus diarahkan untuk mengurangi peluang munculnya perselisihan internal. Ketika hasil kongres disampaikan, diverifikasi, dan diregistrasi melalui jalur yang jelas, dasar pengakuan terhadap kepengurusan menjadi lebih kuat. Transparansi dalam penyampaian dokumen dan konsistensi pencatatan juga dapat mencegah munculnya dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah. Karena itu, penyederhanaan prosedur bukan hanya berkaitan dengan efisiensi birokrasi, melainkan juga upaya menjaga kepastian hukum dan mencegah dualisme organisasi.
Erick Thohir menegaskan bahwa transparansi dalam proses pemilihan merupakan salah satu kunci untuk mencegah terbentuknya kepengurusan ganda. Setiap tahapan, mulai dari penetapan peserta, penyampaian visi dan misi, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil, perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan tersebut penting agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku serta memiliki kepercayaan terhadap keputusan yang dihasilkan melalui forum organisasi.
Menurut Erick, proses pemilihan yang transparan dapat mengurangi ruang bagi munculnya klaim sepihak setelah pemungutan suara selesai. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi, tetapi harus disikapi melalui mekanisme yang telah disepakati bersama. Pihak yang merasa tidak puas diminta menggunakan jalur penyelesaian sesuai aturan, bukan menyelenggarakan kongres tambahan atau kongres tandingan untuk membentuk kepengurusan baru.
Erick mengingatkan bahwa langkah semacam itu tidak sehat bagi organisasi. Kongres tandingan berpotensi memperpanjang konflik, membingungkan anggota, dan melemahkan legitimasi kepengurusan yang telah dipilih. Perselisihan yang tidak segera dikelola juga dapat mengalihkan perhatian organisasi dari agenda utamanya, termasuk penyusunan program, pelayanan kepada anggota, serta pengembangan kegiatan kepemudaan.
Karena itu, Erick meminta organisasi-organisasi kepemudaan menjaga persatuan dan menghindari tindakan yang dapat memicu perpecahan. Kepengurusan yang solid diperlukan agar organisasi mampu menjalankan perannya dalam mengembangkan potensi dan meningkatkan kapasitas generasi muda. Perbedaan pandangan sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi internal, bukan alasan untuk membentuk struktur yang saling berhadapan. Dengan tata kelola terbuka, dialog, dan penghormatan terhadap hasil pemilihan, organisasi dapat mempertahankan kepercayaan publik sekaligus memastikan program pembinaan pemuda berjalan secara berkelanjutan.
Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Oktober, Erick Thohir menempatkan momentum tersebut sebagai pengingat penting mengenai arti persatuan bagi generasi muda Indonesia. Peringatan ini tidak hanya berkaitan dengan sejarah, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan antarpemuda dari berbagai daerah, latar belakang, dan organisasi. Keragaman tersebut perlu dikelola sebagai kekuatan bersama agar pemuda mampu mengambil peran lebih besar dalam pembangunan nasional.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus mengembangkan program kepemudaan yang diarahkan pada pemberdayaan generasi muda. Program tersebut mencakup peningkatan kapasitas, pengembangan keterampilan, pembentukan karakter, serta perluasan akses terhadap berbagai kesempatan. Dengan dukungan yang berkelanjutan, pemuda diharapkan memiliki kemampuan yang relevan untuk menghadapi perubahan zaman dan bersaing di tingkat global, tanpa kehilangan kepedulian terhadap persoalan di lingkungan sekitarnya.
Dalam konteks organisasi kepemudaan, Erick berharap setiap wadah dapat menjalankan perannya secara optimal dengan mengutamakan persatuan. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam organisasi, tetapi penyelesaiannya perlu ditempuh melalui dialog, aturan yang jelas, dan tata kelola yang baik. Keterbukaan dalam pengambilan keputusan serta akuntabilitas kepengurusan dapat membantu mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan organisasi tetap berorientasi pada kepentingan pemuda.
Pesan tersebut menegaskan bahwa program kepemudaan tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan kegiatan jangka pendek, melainkan untuk meningkatkan kapabilitas pemuda dalam menghadapi masa depan. Organisasi yang sehat dapat menjadi ruang belajar, kolaborasi, dan pengabdian bagi anggotanya. Sebaliknya, pembangunan bangsa akan terhambat apabila organisasi kepemudaan terpecah-pecah dan energi generasi muda terserap oleh perselisihan internal. Karena itu, persatuan, tata kelola terbuka, dan penguatan kapasitas perlu berjalan beriringan demi membangun pemuda Indonesia yang tangguh serta berdaya saing.
