Kabupaten Konawe Selatan | Sahabat Alam Hijau Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Konawe Selatan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai perhatian terhadap kegiatan perusahaan yang diduga bersinggungan dengan kawasan hutan dan ekosistem mangrove. Pemeriksaan langsung dinilai penting untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi di lapangan serta memastikan informasi mengenai aktivitas perusahaan dapat ditelaah secara faktual.
Desakan itu menempatkan pemeriksaan lapangan sebagai langkah awal untuk melihat secara langsung lokasi dan aktivitas yang menjadi perhatian Sahabat Alam Hijau Indonesia. Dalam konteks tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan diminta turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap area yang diduga memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan dan mangrove. Permintaan ini secara khusus berkaitan dengan perlunya pemeriksaan terhadap aktivitas PT Ifishdeco Tbk di wilayah Konawe Selatan.
Sahabat Alam Hijau Indonesia menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk mendapatkan kejelasan berdasarkan kondisi aktual, terutama karena aktivitas yang dimaksud disebut bersinggungan dengan kawasan hutan dan ekosistem mangrove. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih terang mengenai situasi di lokasi tanpa menggantikan proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Hingga pemeriksaan dilakukan, desakan ini tetap merupakan permintaan agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan segera hadir dan menelaah aktivitas PT Ifishdeco Tbk secara langsung di Konawe Selatan.
Aktivitas PT Ifishdeco Tbk yang diminta untuk diperiksa berlokasi di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Penyebutan lokasi ini penting karena pemeriksaan yang didesakkan tidak diarahkan pada kegiatan perusahaan secara umum, melainkan pada aktivitas yang berlangsung di wilayah administratif tersebut. Desa Wadunggo menjadi titik utama dalam pembahasan karena berbagai informasi mengenai kegiatan perusahaan, kondisi lingkungan, dan penggunaan ruang perlu diverifikasi berdasarkan keadaan nyata di lapangan.
Kecamatan Tinanggea merupakan bagian dari Kabupaten Konawe Selatan yang memiliki wilayah pesisir dan bentang alam dengan karakteristik lingkungan beragam. Oleh karena itu, penilaian terhadap aktivitas PT Ifishdeco Tbk perlu mempertimbangkan letak kegiatan, batas area operasional, serta hubungan lokasi tersebut dengan kawasan di sekitarnya. Data mengenai koordinat, perizinan, tata ruang, dan status lahan dapat membantu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kegiatan yang berlangsung di Desa Wadunggo.
Dalam isu yang berkembang, terdapat dugaan persinggungan aktivitas perusahaan dengan kawasan hutan serta area mangrove di sekitar lokasi. Namun, dugaan tersebut belum semestinya diperlakukan sebagai fakta pelanggaran yang telah terbukti. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kondisi lapangan, termasuk apakah terdapat keterkaitan spasial area kegiatan dan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan tertentu. Proses tersebut juga perlu membandingkan temuan lapangan dengan dokumen perizinan, peta resmi, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Dengan memusatkan perhatian pada Desa Wadunggo, pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terarah dan transparan. Informasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjelaskan batas kegiatan PT Ifishdeco Tbk, kondisi lingkungan setempat, serta dasar hukum yang relevan. Pendekatan berbasis data penting agar setiap penilaian terhadap aktivitas perusahaan di Konawe Selatan tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi pada verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan untuk memeriksa aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Konawe Selatan disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada Senin, 12 Oktober 2026. Aksi tersebut berlangsung di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada institusi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pengawasan serta penegakan hukum di bidang kehutanan.
Pemilihan dua lokasi tersebut berkaitan dengan tuntutan agar pemeriksaan terhadap kegiatan perusahaan tidak hanya dilakukan berdasarkan informasi administratif atau laporan tertulis, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Desakan itu diarahkan kepada institusi penegakan hukum kehutanan agar menelusuri kondisi serta aktivitas yang berlangsung di wilayah Konawe Selatan secara faktual, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui aksi di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI, penyampaian aspirasi tersebut menempatkan pemeriksaan lapangan sebagai hal utama yang perlu dilakukan. Pemeriksaan langsung diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai aktivitas PT Ifishdeco Tbk di lokasi terkait. Dengan demikian, aksi pada 12 Oktober 2026 tidak sekadar menyampaikan desakan secara terbuka, tetapi juga mengarahkan perhatian institusi penegakan hukum kehutanan pada kebutuhan verifikasi faktual di lapangan.
Hubungan aksi dan tuntutan pemeriksaan lapangan terletak pada upaya mendorong proses penanganan yang berbasis data, kondisi aktual, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Kementerian Kehutanan RI serta Kejaksaan Agung RI menjadi tujuan penyampaian aspirasi karena keduanya dipandang berkaitan dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum kehutanan. Oleh sebab itu, aksi tersebut menjadi sarana untuk meminta agar dugaan atau persoalan terkait aktivitas perusahaan diperiksa secara langsung melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Aksi yang mendesak pemeriksaan terhadap aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Konawe Selatan disebut memiliki koordinator lapangan bernama Budhi. Keterangan tersebut penting dicantumkan secara proporsional karena koordinator lapangan berperan sebagai pihak yang mengatur atau mewakili pelaksanaan aksi di lokasi. Namun, bahan sumber yang tersedia hanya berhenti pada bagian “Budhi, meny..” dan tidak memuat pernyataan lengkap mengenai apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
Karena itu, uraian mengenai Budhi tidak dapat dikembangkan menjadi kutipan, penjelasan sikap, ataupun rincian tuntutan yang tidak tercantum dalam bahan. Setiap penyebutan pernyataan koordinator lapangan harus mengikuti informasi yang tersedia, tanpa menambahkan kata-kata untuk melengkapi bagian sumber yang terputus. Pendekatan ini diperlukan agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesan bahwa Budhi telah menyampaikan pernyataan tertentu yang belum dapat diverifikasi.
Informasi yang dapat ditegaskan adalah adanya aksi yang mendorong pemeriksaan terhadap aktivitas PT Ifishdeco Tbk. Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan persinggungan kegiatan perusahaan dengan kawasan hutan dan ekosistem mangrove di Konawe Selatan. Dugaan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang, termasuk dengan menilai lokasi kegiatan, perizinan, batas kawasan, serta dampaknya terhadap lingkungan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh kejelasan secara objektif, bukan untuk menetapkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi pelanggaran. Status dan kesesuaian aktivitas PT Ifishdeco Tbk harus ditentukan melalui proses verifikasi yang terbuka, pemeriksaan dokumen, dan kajian lapangan. Dengan demikian, tuntutan pemeriksaan tetap dapat disampaikan secara tegas, sementara keterangan mengenai koordinator lapangan bernama Budhi disajikan hanya sebatas informasi yang benar-benar terdapat dalam bahan sumber.
Baca juga: Mentan Pastikan Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan Tak Terpengaruh Kelangkaan BBM | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | Aktivitas Erupsi Terbaru Gunung Anak Krakatau
