Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono memberikan pandangan mengenai wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang berkaitan dengan ijazah pendidikan terakhir Gibran.
Tanggapan Mardiono disampaikan ketika menghadiri Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, pandangannya menjadi perhatian karena disampaikan di tengah pembahasan mengenai keberlanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden setelah adanya putusan MK.
Peristiwa tersebut menjadi pokok pemberitaan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026 pukul 06.08 WIB. Penerbitan berita itu mencatat pernyataan Mardiono terkait wacana pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan mengenai ijazah pendidikan terakhirnya. Dengan demikian, tanggapan Ketua Umum PPP tersebut disampaikan dalam rangkaian perkembangan isu yang menghubungkan putusan MK dengan pembahasan mengenai jabatan wakil presiden.
Informasi mengenai pandangan Mardiono itu disampaikan dalam kegiatan Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat yang berlangsung di Hotel Horison, Kota Bandung. Waktu penyampaian tanggapan, yaitu Sabtu, 10 Oktober 2026, serta waktu penerbitan bahan berita pada 12 Oktober 2026 pukul 06.08 WIB, menjadi bagian penting dari keterangan mengenai perkembangan wacana tersebut.
Mardiono menilai wacana pemakzulan tidak semestinya dipahami hanya melalui satu sudut pandang. Menurutnya, terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk menyikapi polemik mengenai jabatan Gibran, yakni jalur hukum konstitusi dan jalur keputusan politik. Kedua jalur tersebut memiliki ruang, mekanisme, serta dasar pertimbangan masing-masing, sehingga pembahasannya perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan.
Jalur hukum konstitusi berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan lembaga negara, serta prosedur yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan. Setiap dugaan pelanggaran atau persoalan yang menyangkut jabatan publik harus diuji berdasarkan bukti dan aturan yang relevan. Dengan demikian, proses hukum tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan opini, melainkan harus berjalan melalui institusi yang memiliki kewenangan.
Di sisi lain, keputusan politik juga mempunyai peran dalam merespons dinamika bangsa. Mardiono menilai aspek hukum dan politik berada pada posisi yang seimbang dan sejajar. Keduanya sama-sama berpengaruh dalam menentukan sikap terhadap persoalan nasional, termasuk ketika muncul perdebatan mengenai jabatan seorang pejabat publik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian polemik tidak selalu dapat dibatasi pada pendekatan yuridis, karena keputusan politik juga menjadi bagian dari proses kenegaraan.
Menurut Mardiono, dua jalur itu menjadi dasar untuk melihat bagaimana polemik ijazah Gibran seharusnya diproses. Artinya, persoalan tersebut perlu dikaji melalui mekanisme hukum konstitusi sekaligus dipertimbangkan dalam kerangka keputusan politik, dengan tetap menghormati batas kewenangan setiap pihak. Ia menekankan bahwa kedua pendekatan tersebut bukan untuk dipertentangkan, melainkan digunakan secara berimbang agar respons terhadap polemik tetap berpijak pada aturan, pertimbangan politik, dan kepentingan bangsa.
Dari sisi hukum, Mardiono menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan atas perkara yang berkaitan dengan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Putusan tersebut menjadi dasar bagi semua pihak untuk memahami posisi hukum perkara, sekaligus menunjukkan bahwa proses penyelesaian telah ditempuh melalui lembaga yang berwenang. Menurut pandangan itu, penilaian terhadap perkara sebaiknya merujuk pada pertimbangan dan amar putusan MK, bukan semata-mata pada perdebatan politik yang berkembang di ruang publik.
Mardiono juga menyoroti bahwa persidangan berlangsung secara terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyaksikan jalannya proses, mengikuti argumentasi para pihak, serta menilai isi putusan secara langsung. Transparansi persidangan penting karena dapat membantu publik membedakan fakta hukum yang disampaikan di ruang sidang dan berbagai pendapat atau spekulasi yang beredar setelah putusan dibacakan. Keterbukaan itu sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan dalam menangani perkara yang mendapat perhatian luas.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan itu diajukan dengan dasar persoalan ijazah pendidikan terakhir Gibran. Dalam argumentasi pemohon, Gibran dinilai tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas atau SMA. Isu tersebut kemudian ditempatkan sebagai salah satu alasan untuk mempersoalkan kelayakan dan keabsahan kedudukannya dalam pemerintahan.
Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak relevan dengan rezim sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Artinya, persoalan yang diajukan tidak berada dalam ruang lingkup pemeriksaan sengketa hasil pemilu sebagaimana kewenangan MK. Penilaian ini menegaskan pentingnya melihat perkara berdasarkan objek, kewenangan, dan mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat selanjutnya dapat menilai putusan itu dengan mempertimbangkan keseluruhan proses persidangan serta alasan hukum yang mendasarinya.
Mardiono menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang perlu menelaah polemik jabatan Gibran melalui jalur politik. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak cukup berhenti pada perdebatan publik atau proses hukum, tetapi perlu diperiksa melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. DPR dan MPR dipandang memiliki ruang untuk melihat persoalan itu secara menyeluruh, termasuk menilai informasi, dokumen, serta berbagai keterangan yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran.
Dalam penelaahan itu, kedua lembaga diminta bekerja secara teliti dan cermat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran. Pemeriksaan tersebut juga perlu menjawab apakah persoalan yang berkembang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti melalui jalur politik. Dengan demikian, keputusan atau langkah lanjutan tidak diambil hanya berdasarkan dugaan, tekanan opini, maupun informasi yang belum diverifikasi. Setiap proses diharapkan berlangsung sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang mengatur kerja DPR serta MPR.
Mardiono menyebut proses politik berada di DPR dan MPR. Pernyataan itu menempatkan polemik ijazah Gibran sebagai perkara yang menjadi tanggung jawab kedua lembaga tersebut untuk diteliti secara tertib dan tanpa penyimpangan. Penelitian kelembagaan diperlukan agar setiap dugaan dapat dinilai berdasarkan fakta dan dasar aturan yang relevan. Pada saat yang sama, sumber menyampaikan bahwa Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dan tidak dapat diberhentikan. Informasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai posisi Gibran dalam polemik yang sedang dibahas, tanpa mengubah kewajiban DPR dan MPR untuk menelaahnya melalui jalur politik sesuai kewenangan masing-masing.

