Mandat Baru Bank Indonesia: Dari Stabilitas Ekonomi ke Penciptaan Lapangan Kerja

Mandat Baru Bank Indonesia: Dari Stabilitas Ekonomi ke Penciptaan Lapangan Kerja

Jakarta | Bank Indonesia memperoleh amanat yang lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan ini menandai pergeseran fokus kebijakan yang tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada upaya menjaga kondisi ekonomi, tetapi juga mengarahkan peran bank sentral untuk mendukung terciptanya kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan inklusif.

Berdasarkan kerangka baru tersebut, Bank Indonesia dituntut menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Iklim semacam ini diperlukan agar kegiatan usaha dapat berkembang, dunia usaha memperoleh ruang untuk berekspansi, dan berbagai aktivitas ekonomi memiliki fondasi yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Dengan demikian, stabilitas tetap menjadi bagian penting dari tugas BI, tetapi stabilitas tersebut ditempatkan dalam hubungan yang lebih erat dengan dinamika pertumbuhan sektor riil.

Perluasan mandat itu juga mencakup dorongan terhadap pertumbuhan sektor riil. Arah kebijakan BI diharapkan dapat membantu memperkuat aktivitas produksi dan mendorong perkembangan ekonomi yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Fokus tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan moneter dan peran kelembagaan BI kini dipahami tidak hanya dari dampaknya terhadap kestabilan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kapasitas ekonomi dalam menciptakan kesempatan kerja.

Dalam pernyataannya pada Senin, 12 Oktober 2026, Destry menyampaikan bahwa perluasan mandat tersebut menjadi bagian penting dari perubahan arah tugas Bank Indonesia. BI kini tidak hanya dituntut menjaga kondisi ekonomi, melainkan juga berkontribusi dalam membangun iklim yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Penegasan ini menunjukkan bahwa kebijakan BI memiliki cakupan tujuan yang lebih luas, dengan perhatian yang semakin besar pada hubungan stabilitas ekonomi, pertumbuhan, dan kesempatan kerja.

Destry menilai Bank Indonesia tidak dapat menjalankan amanat barunya seorang diri. Perluasan tanggung jawab, termasuk keterkaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, menuntut koordinasi yang erat dengan kementerian dan lembaga terkait. Bank sentral memiliki peran penting melalui kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran, tetapi pelaksanaan mandat tersebut juga dipengaruhi oleh kebijakan fiskal, sektor riil, regulasi, dan program pembangunan nasional.

Karena itu, kerja sama perlu dibangun bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Koordinasi antarlembaga dalam forum tersebut diperlukan untuk menyelaraskan perspektif, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memastikan setiap kebijakan berjalan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian secara menyeluruh. Keterlibatan pihak-pihak berkepentingan lainnya juga penting, termasuk dunia usaha, lembaga keuangan, pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat.

Dalam konteks itu, Destry menggunakan istilah “sinergi merah putih” sebagai gambaran semangat kebangsaan dan nasionalisme dalam mendorong pembangunan, kemajuan, serta stabilitas Indonesia. Istilah tersebut menekankan bahwa pencapaian tujuan nasional memerlukan kesediaan berbagai unsur untuk bekerja dalam arah yang selaras. Sinergi bukan berarti menghapus peran dan kewenangan masing-masing institusi, melainkan memperkuat keterhubungan di peran tersebut melalui komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab bersama.

Pesan tersebut juga mencakup penghargaan terhadap setiap bentuk kontribusi. Menurut Destry, sekecil apa pun kontribusi yang diberikan, hal itu tetap dapat memberikan dampak positif bagi negara. Maknanya, upaya menjaga stabilitas dan mendorong pembangunan tidak hanya bergantung pada keputusan besar di tingkat nasional, tetapi juga pada tindakan konsisten dari lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan semangat kebangsaan itu, pelaksanaan mandat baru BI ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama, bukan beban satu institusi saja.

Langkah Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya berfokus pada stabilitas, tetapi juga pada perluasan akses dan manfaat kebijakan bagi berbagai lapisan masyarakat. Pendekatan inklusif diperlukan agar kebijakan ekonomi dapat menjangkau pelaku usaha dengan karakteristik, skala, dan tingkat kesiapan yang beragam. Dengan demikian, peluang untuk berkembang tidak hanya tersedia bagi perusahaan besar, melainkan juga bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi.

QRIS menjadi salah satu contoh inovasi yang mencerminkan arah tersebut. Destry menyebutkan bahwa 96% merchant QRIS merupakan UMKM. Fakta ini menunjukkan bahwa pengembangan infrastruktur pembayaran digital dapat dirancang agar lebih mudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha berskala kecil. QRIS membantu menyediakan sarana pembayaran yang seragam, sehingga UMKM memiliki pilihan untuk mengikuti perubahan perilaku dan kebutuhan transaksi di tengah perkembangan ekonomi digital. Inovasi semacam ini juga memperkuat keterhubungan UMKM dengan ekosistem ekonomi yang lebih luas.

Prinsip “no one left behind” menjadi landasan penting dalam pendekatan Bank Indonesia terhadap UMKM. Prinsip tersebut berarti bahwa pelaku usaha tidak boleh dibiarkan tertinggal dari perkembangan ekonomi, baik karena keterbatasan akses, kemampuan, maupun pemahaman terhadap teknologi. Penerapannya membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan nyata UMKM, termasuk kemudahan akses terhadap sistem pembayaran dan dukungan bagi proses adaptasi. Ketika semakin banyak pelaku usaha dapat terhubung dengan ekosistem ekonomi formal dan digital, manfaat kebijakan dapat tersebar secara lebih merata. Inklusivitas dengan demikian bukan sekadar perluasan akses, melainkan upaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi membuka ruang partisipasi bagi kelompok usaha yang sebelumnya menghadapi hambatan. Melalui arah kebijakan tersebut, stabilitas dan pertumbuhan dapat berjalan beriringan dengan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang serta berkontribusi pada penciptaan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja.

Salah satu contoh sinergi kebijakan Bank Indonesia dengan pemerintah terlihat melalui kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sinergi tersebut diwujudkan melalui skema insentif senilai Rp118 triliun untuk mendorong aktivitas sektor perumahan. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian, tetapi juga untuk menggerakkan permintaan, investasi, serta kegiatan produksi yang berkaitan dengan pembangunan rumah. Dengan demikian, sektor perumahan ditempatkan sebagai salah satu jalur transmisi kebijakan yang dapat menghubungkan stabilitas ekonomi dengan pertumbuhan sektor riil.

Berdasarkan penjelasan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, pembangunan sekitar 115.600 unit rumah berpotensi membuka lapangan kerja dalam jumlah besar. Perkiraan tersebut merujuk pada kebutuhan sekitar empat tenaga kerja untuk setiap rumah yang dibangun. Artinya, proyek perumahan dapat menciptakan ratusan ribu pekerjaan langsung, baik dalam kegiatan konstruksi maupun pekerjaan teknis yang mendukung proses pembangunan. Peluang ini mencakup beragam tenaga kerja, mulai dari pekerja lapangan hingga tenaga yang terlibat dalam pengawasan, penyediaan material, dan pelaksanaan proyek.

Dampaknya juga tidak berhenti pada pekerjaan yang terlibat langsung di lokasi pembangunan. Aktivitas properti memiliki efek pengganda yang dapat menjalar ke berbagai sektor lain, seperti industri bahan bangunan, transportasi, perdagangan, jasa keuangan, serta usaha kecil di sekitar kawasan hunian. Destry menyebut dampak tidak langsung tersebut dapat dihitung secara lebih rinci, meskipun proses pengukurannya membutuhkan waktu dan data yang memadai. Karena itu, arah kebijakan yang diharapkan bukan sekadar mengeluarkan kebijakan atau menyediakan insentif, melainkan memastikan setiap kebijakan menghasilkan dampak nyata terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Momentum Ekonomi dari PON Pantai Ancol 2026 | Olahraga sebagai Pendorong Ekonomi di Jawa Tengah | Update Terkini Ekonomi dan Transaksi Keuangan di Indonesia