DPR Memproses Usulan Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri

DPR Memproses Usulan Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Proses pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahapan resmi setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengirimkan surat presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui surat tersebut, Presiden mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Pengajuan ini menjadi inti komunikasi resmi pemerintah dan lembaga legislatif terkait perubahan kepemimpinan di tubuh Polri.

Suyudi Ario Seto diajukan untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dengan demikian, surat presiden yang diterima DPR berkaitan dengan dua hal, yaitu usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan usulan pengangkatan pejabat baru. Nama Suyudi tercantum sebagai calon yang diusulkan untuk mengisi posisi tersebut melalui mekanisme kenegaraan yang melibatkan Presiden dan DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden itu pada Kamis pagi, 1 Oktober. Surat tersebut bertanggal 30 September. Keterangan mengenai penerimaan surat itu menandai dimulainya pembahasan atas usulan Presiden di lingkungan DPR. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk memproses komunikasi resmi mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri serta pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya. Penyampaian surat oleh Presiden juga menempatkan usulan pergantian Kapolri dalam jalur administratif dan kelembagaan yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, informasi yang tersedia berfokus pada pengajuan nama Suyudi dan penerimaan surat oleh pimpinan DPR, tanpa memuat alasan pergantian maupun keputusan akhir DPR. Karena itu, inti peristiwa tersebut adalah adanya surat presiden yang secara resmi mengusulkan calon Kapolri baru serta mengaitkannya dengan pemberhentian pejabat Kapolri yang sedang menjabat.

Setelah menerima surat Presiden mengenai usulan Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri, Komisi III DPR segera menindaklanjuti proses tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Suyudi akan dilaksanakan pada hari yang sama. Langkah ini menjadi tahapan penting bagi DPR untuk menilai kesiapan calon sebelum memberikan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan pantauan sekitar pukul 09.20 WIB, Suyudi telah terlihat duduk rapi untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III DPR. Kehadiran tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap calon Kapolri mulai berjalan setelah surat Presiden diterima oleh parlemen. Dalam tahapan ini, Komisi III DPR akan mendengarkan secara langsung penjelasan Suyudi mengenai hal-hal yang dinilai penting terkait pencalonannya.

Habiburokhman menyampaikan bahwa komisi ingin mendengarkan visi dan misi yang akan dibawa Suyudi apabila mendapat amanah memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, calon Kapolri juga akan menyampaikan poin-poin yang hendak disampaikan kepada para anggota Komisi III DPR. Penjelasan tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai arah kepemimpinan, gagasan, serta perhatian utama Suyudi dalam menjalankan tugasnya.

Dalam penyampaian awal itu, waktu yang diberikan kepada calon Kapolri dibatasi paling banyak 10 menit. Batas waktu tersebut disampaikan oleh Habiburokhman sebagai ketentuan bagi Suyudi saat memaparkan visi, misi, dan poin-poin yang telah disiapkan. Setelah penyampaian tersebut, proses uji kepatutan dan kelayakan menjadi ruang bagi Komisi III DPR untuk mendengarkan serta menilai penjelasan calon secara langsung, sesuai tahapan yang sedang berlangsung pada hari itu.

Suyudi Ario Seto merupakan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diajukan sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia disebut lahir di Jakarta pada 14 Juli 1973. Suyudi menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian dan tercatat sebagai lulusan angkatan tahun 1994. Riwayat pendidikan tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang menyertai pengusulannya untuk mengikuti tahapan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025 untuk menduduki jabatan tersebut. Dalam posisi itu, Suyudi menggantikan Komjen Pol Martinus Hukom sebagai pimpinan lembaga yang menangani urusan pemberantasan dan pencegahan narkotika. Pengangkatan itu menjadi jabatan terakhir yang disebut dalam konteks pencalonannya sebelum usulan tersebut diproses oleh DPR.

Dengan demikian, informasi mengenai kelahiran Suyudi, pendidikan di Akpol, serta jabatannya sebagai Kepala BNN memberikan gambaran singkat mengenai latar belakang calon yang sedang dibahas. Kedudukannya sebagai Kepala BNN setelah dilantik pada 25 Agustus 2025 menjadi konteks penting dalam mencatat perjalanan jabatan terakhirnya sebelum memasuki proses di DPR. Tahapan berikutnya berkaitan dengan pembahasan usulan calon Kapolri sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. Uraian ini berfokus pada data biografis dan jabatan terakhir Suyudi, tanpa memberikan penilaian terhadap kinerjanya maupun menambahkan informasi pribadi di luar konteks pencalonan.

Perjalanan karier Suyudi Ario Seto di Kepolisian Negara Republik Indonesia berkembang melalui berbagai penugasan di bidang reserse dan keamanan. Pada tahap awal, ia tercatat mengemban tugas sebagai Kepala Unit II Reserse Mobil (Kanit II Resmob) Polda Metro Jaya. Pengalaman tersebut kemudian dilanjutkan dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah itu, Suyudi dipercaya menjadi Kanit Resmob Bareskrim Polri, yang memperluas pengalamannya dalam penanganan perkara kriminal pada tingkat nasional.

Kariernya terus meningkat ketika ia menjabat Kapolsek Metro Tanah Abang pada 2012. Berikutnya, ia ditugaskan sebagai Kapolsek Metro Penjaringan. Pada periode 2014 hingga 2017, Suyudi mengemban sejumlah jabatan sebagai kepala kepolisian wilayah, yakni Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat. Rangkaian penugasan tersebut menunjukkan pengalaman dalam memimpin organisasi kepolisian sekaligus menangani persoalan keamanan dan penegakan hukum di berbagai wilayah.

Mulai 2017, Suyudi kembali bertugas di lingkungan Bareskrim Polri. Ia lain dipercaya sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber. Penugasan itu memperkuat rekam jejaknya dalam menangani kejahatan ekonomi serta perkara berbasis teknologi informasi. Pada 2023, ia menjabat Wakapolda Metro Jaya, sebelum kemudian ditugaskan sebagai Kapolda Banten pada 2024. Pada 2025, Suyudi dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Setelah melewati rangkaian jabatan tersebut, ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menandai kelanjutan tanggung jawabnya dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.