Dugaan Main Belakang di Satpas Tulungagung Bikin Kepercayaan Publik Tergerus

Dugaan Main Belakang di Satpas Tulungagung Bikin Kepercayaan Publik Tergerus

Tulungagung, 23 Mei 2026 — Dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis SIM-C di Satpas Polres Tulungagung menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Keluhan warga bermunculan setelah sejumlah pemohon mengaku ditawari bantuan agar cepat lulus ujian praktik dengan biaya mencapai Rp800 ribu.

 

Ramainya isu tersebut bukan tanpa sebab. Beberapa warga yang datang mengurus SIM mengaku mengalami kegagalan berulang saat mengikuti ujian praktik. Di tengah situasi itu, mereka mengklaim didatangi orang tertentu yang menawarkan “jalur cepat” agar proses penerbitan SIM bisa segera selesai tanpa harus berkali-kali mengikuti tes.

 

Pantauan wartawan di area Satpas Polres Tulungagung pada Jumat pagi, 23 Mei 2026, suasana pelayanan terlihat padat sejak loket dibuka. Pemohon tampak mengantre membawa berkas persyaratan administrasi. Sebagian duduk menunggu panggilan tes teori, sedangkan peserta lain terlihat keluar masuk lintasan praktik kendaraan roda dua.

 

Di tengah aktivitas tersebut, obrolan mengenai biaya tambahan di luar ketentuan resmi terdengar di sejumlah sudut area pelayanan. Seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mulai curiga setelah dirinya beberapa kali dinyatakan gagal dalam ujian praktik meski merasa sudah menjalankan seluruh instruksi dengan benar.

 

“Saya sudah ikut sesuai prosedur, bahkan latihan juga. Tapi tetap gagal. Setelah keluar lintasan ada yang menghampiri dan bilang bisa bantu supaya cepat lulus,” ujarnya kepada wartawan.

 

Pria tersebut mengatakan orang yang mendekatinya bukan berasal dari loket pelayanan resmi. Namun orang itu mengetahui dirinya gagal ujian dan kemudian menawarkan bantuan dengan syarat memberikan sejumlah uang.

 

Menurut pengakuannya, biaya yang diminta mencapai Rp800 ribu. Nominal tersebut disebut sebagai biaya agar proses kelulusan dan penerbitan SIM dapat berjalan lebih cepat.

 

“Katanya kalau lewat jalur biasa bisa lama. Tapi kalau mau cepat tinggal bayar saja,” katanya.

 

Keluhan hampir serupa juga disampaikan pemohon lain yang mengaku pernah mendengar adanya praktik “jalur belakang” dalam pengurusan SIM-C. Ia mengatakan sebagian peserta terlihat lebih mudah memperoleh kelulusan dibanding pemohon lain yang mengikuti prosedur reguler.

 

“Yang bikin masyarakat curiga itu ada peserta yang baru sekali tes langsung lolos. Sementara yang lain sudah berkali-kali masih gagal,” ucapnya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat mulai mempertanyakan transparansi sistem penilaian ujian praktik di lapangan. Apalagi banyak pemohon yang sebenarnya sudah terbiasa mengendarai sepeda motor justru kesulitan mendapatkan SIM.

 

Di sekitar area pelayanan, wartawan juga melihat beberapa orang yang bukan petugas tampak bebas keluar masuk lokasi Satpas. Sebagian terlihat berbicara dengan peserta yang baru selesai menjalani ujian praktik.

 

Beberapa percakapan bahkan dilakukan secara tertutup di sudut area pelayanan. Kondisi itu semakin memperkuat dugaan masyarakat terkait adanya praktik percaloan dalam proses pengurusan SIM.

 

Fenomena mengenai calo dalam layanan administrasi publik memang bukan cerita baru. Namun munculnya dugaan pungli di lingkungan pelayanan kepolisian kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lapangan.

 

Di tengah upaya reformasi birokrasi dan slogan pelayanan presisi yang digaungkan Polri, masyarakat berharap seluruh pelayanan publik dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas pungutan liar.

 

Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya resmi pembuatan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM-C sebesar Rp75 ribu. Di luar itu terdapat biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya tetap jauh di bawah angka Rp800 ribu.

 

Karena itu, dugaan adanya pungutan hingga ratusan ribu rupiah dianggap janggal apabila seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengamat pelayanan publik menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa. Menurutnya, praktik pungutan liar dalam layanan negara dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

 

“Kalau ada masyarakat yang merasa dipersulit lalu muncul tawaran jalur cepat dengan imbalan uang, itu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa dugaan pungli dalam proses penerbitan SIM dapat masuk dalam kategori tindak pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang maupun praktik suap.

 

Dalam aspek hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

 

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Tak hanya itu, praktik penyalahgunaan jabatan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

 

Jika ditemukan adanya pemberian uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik SIM, maka unsur tindak pidana suap juga dapat diterapkan melalui Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Sementara pihak penerima suap dapat dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

 

Selain itu, apabila terdapat keterlibatan pihak ketiga atau calo sebagai perantara, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

 

Munculnya dugaan pungli tersebut membuat masyarakat meminta pengawasan internal di lingkungan Satpas diperketat. Warga berharap seluruh tahapan ujian praktik dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.

 

“Kalau sistemnya transparan, masyarakat juga tidak akan curiga,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi pelayanan.

 

Menurutnya, penggunaan sistem digital dalam penilaian ujian praktik dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi dugaan permainan kelulusan. Selain itu, pemasangan kamera pengawas di seluruh area lintasan dinilai penting agar proses ujian dapat dipantau secara objektif.

 

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut bertugas memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik.

 

Meski demikian, dalam praktik di lapangan masyarakat masih kerap mendengar adanya dugaan pungli dalam pengurusan administrasi. Banyak warga memilih diam karena takut proses pengurusan menjadi lebih sulit apabila melapor.

 

Situasi semacam itu membuat dugaan praktik percaloan sulit terungkap secara terbuka. Cerita mengenai jalur cepat akhirnya berkembang dari mulut ke mulut dan menjadi pembahasan umum di tengah masyarakat.

 

Pengamat hukum menilai reformasi pelayanan publik harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar slogan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perlu ditindak secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.

 

“Kalau memang ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas supaya pelayanan publik benar-benar bersih,” ujarnya.

 

Hingga berita ini ditulis pada Jumat malam, 23 Mei 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungli penerbitan SIM-C senilai Rp800 ribu tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan dan dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan warga.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Tulungagung. Publik berharap aparat internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar pelayanan penerbitan SIM berjalan sesuai aturan, bebas pungutan liar, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi masyarakat.

📚 Artikel Terkait:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *