Proyek Jalan Perum Bumi Padma Cipeujeuh Pacet Diduga Asal Jadi, Ketebalan Aspal tidak sesuai SOP dan Koordinasi Diabaikan

Proyek Jalan Perum Bumi Padma Cipeujeuh Pacet Diduga Asal Jadi, Ketebalan Aspal tidak sesuai SOP dan Koordinasi Diabaikan

Kabupaten Bandung, Pacet Warga Kecewa ; Radarnusantara.net, – Lagi-lagi proyek jalan rakyat diduga dikerjakan asal jadi. Kali ini terjadi di Perumahan Bumi Padma, RT 03/ RW 06, Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Saptu ( 23/5 ) i 2026, Warga menemukan kejanggalan serius pada Pekerjaan pembuatan jalan sekira panjang 90 Meter, di temukan ketebalan aspal dan absennya koordinasi dengan aparat desa maupun keamanan.

Di lapangan, lapisan pekerjaan tersebut tidak sesuai SOP, ketebalan Hotmik aspal yang digelar terlihat jauh di bawah standar. Tidak ada tanda-tanda pemadatan maksimal, permukaan terlihat tipis dan rawan retak.

Beberapa Warga sekitar Perum Bumi Padma Terlihat Kecewa , bukan tanpa Alasan , Padahal sesuai SNI 1737:1989 dan Spesifikasi Umum Bina Marga PUPR, ketebalan aspal harus dihitung berdasarkan beban lalu lintas dan kondisi tanah.

Kalau dipaksa lewat mobil tiap hari, ini jalan nggak akan kuat. Baru juga dikerjain sudah kelihatan tipis,” ujar warga setempat.

Yang bikin curiga, proyek berjalan tanpa ada sosialisasi. RT, RW, Kepala Desa, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas mengaku tidak pernah diajak koordinasi.

Tau – tau ada proyek pekerjaan jalan saja, Padahal Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 mewajibkan : keterlibatan masyarakat dan perangkat desa dalam setiap tahap pembangunan jalan.masih kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya , tanpak kecewa .

Ketiadaan transparansi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume dan potensi penyimpangan anggaran. Tanpa pengawasan dan sosialisasi, warga tidak bisa mengontrol apakah material, tenaga, dan biaya yang dipakai sesuai RAB.

Sampai sekarang papan proyek / media informasi pun tidak ada jtidak di lokasi. Padahal itu kewajiban dasar setiap kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah.

Warga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Bandung dan Inspektorat segera turun ke lapangan. Kalau dibiarkan, jalan ini hanya akan jadi proyek buang-buang uang rakyat yang umurnya tak lebih dari satu musim hujan.

Pihak pelaksana proyek hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai keterangan .

Hotmix hari ini Sabtu, 23 Mei 2026 (Pkl. 07:00) Lokasi : Perumahan BUMI PADMA, RT 03 / RW 06, Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kab. Bandung.

Pekerjaan tidak sesuai SOP, Ketebalan Hotmix hanya 1 – 2 Cm, sedangkan di aturan Ketebalan harus 3 – 5 Cm.

Aspal tipis, gak dipadatkan maksimal. Parahnya, RT/RW, Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas aja gak diajak koordinasi.

Ini uang rakyat, masa dikerjain asal-asalan?

Dinas PUPR Kabupaten Bandung, tolong cek turun langsung!

Warga Juga Merinci ketebalan aspal gak sesuai spek + gak ada koordinasi di proyek pemerintah, ini dasar hukum dan sanksinya:

1. Dasar Hukum yang Dilanggar

a. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

– Pasal 24: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis.

– Pasal 54: Kalau hasil pekerjaan gak sesuai spek, pengguna jasa bisa minta perbaikan. Kalau gak diperbaiki, kontrak diputus sepihak.

b. Permen PUPR No. 5 Tahun 2023

Wajib ada analisis kelayakan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Gak ada sosialisasi ke RT/RW, Kades = melanggar asas transparansi.

c. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Kalau ketebalan dikurangi sengaja buat ngurangin biaya tapi tagihannya full, itu masuk kategori korupsi. Unsur merugikan keuangan negara udah cukup.

d. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang PU

Proyek yang gak sesuai spesifikasi bisa dihentikan, dibongkar, dan dikerjakan ulang.

. Sanksi Administratif – Paling Ringan

– Denda keterlambatan/perbaikan: Dipotong dari pembayaran kontraktor.

– Perintah bongkar dan kerja ulang pakai biaya sendiri.

– Pemutusan kontrak sepihak.

– Blacklist: Kontraktor gak boleh ikut tender proyek pemerintah 1-3 tahun. Ini diatur di Perpres 12/2021.

*b. Sanksi Denda Uang

Kalau terbukti merugikan negara, wajib ganti rugi 2x lipat kerugian sesuai UU Tipikor Pasal 18.

c. Sanksi Pidana – Bisa Masuk Penjara

Bisa, kalau terbukti ada unsur korupsi atau pemalsuan dokumen.

– Pasal 2 UU Tipikor: Ancaman 4-20 tahun penjara + denda Rp200jt-Rp1M.

– Pasal 3 UU Tipikor: Ancaman 1-20 tahun penjara kalau ada penyalahgunaan wewenang.

Biasanya yang masuk penjara itu PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas kalau ketahuan main mata.

Langkah yang bener:

1. Stop pekerjaan sementara oleh Dinas PUPR/Inspektorat.

2. Uji lab coring aspal buat ukur ketebalan dan kepadatan. Ini bukti kuat.

3. Perintahkan bongkar & ulang kalau gak sesuai. Biaya ditanggung kontraktor.

4. Proses hukum kalau ada indikasi markup dan kerugian negara. Laporan ke Inspektorat, Kejaksaan, atau KPK tergantung nilai proyek.

Intinya: Pekerjaan wajib dibongkar ulang, kontraktor kena denda + blacklist. Kalau ada korupsi, orangnya yang diproses pidana. Harap warga Bumi Padma .

Sumber : Warga Perum Bumi Padma

Reporter : (Tim Redaksi / Investigasi / 01 TR / Ramos / H.Deden )

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *