KEDIRI, Jawa Timur — Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kabupaten Kediri kini bukan lagi sekadar proyek pembangunan desa. Ia telah menjelma menjadi simbol keberanian yang nyaris arogan dalam menantang hukum negara. Di atas lahan yang secara tegas dilindungi sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), beton tetap dituangkan, seolah aturan hanya formalitas yang bisa dinegosiasikan.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar legalitas bangunan, melainkan kredibilitas negara itu sendiri.
Negara telah menetapkan LP2B sebagai benteng terakhir ketahanan pangan nasional. Ia bukan tanah cadangan. Ia bukan aset tidur. Ia adalah wilayah strategis yang secara hukum dikunci untuk memastikan generasi mendatang tidak mewarisi krisis pangan akibat keserakahan hari ini.
Namun realitas di lapangan menunjukkan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan: pembangunan tetap berjalan, meski status lahannya jelas terlarang.
Jika benar proyek KDMP tetap dipaksakan berdiri di atas lahan LP2B atau LSD, maka yang terjadi bukan lagi pelanggaran administratif. Ini adalah tindakan sadar yang berpotensi masuk kategori kejahatan pidana.
Ketua Umum LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, menyebut temuan investigasi lembaganya sebagai alarm keras atas potensi pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap remeh.
“LP2B dan LSD itu bukan lahan bebas. Itu lahan yang dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang tetap membangun setelah larangan ditegaskan, maka itu bukan lagi kekeliruan, melainkan pelanggaran hukum yang disengaja. Jangan jadikan program desa sebagai tameng untuk menabrak hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan peringatan kosong. Hukum Indonesia telah menetapkan konsekuensi pidana yang keras dan tidak memberi ruang kompromi.
Ini Ancaman Penjara, Bukan Sekadar Teguran
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Artinya jelas: setiap kepala desa, pelaksana proyek, kontraktor, atau pihak yang memberi persetujuan ilegal dapat diproses sebagai pelaku tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1):
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Tidak ada pengecualian untuk program desa. Tidak ada imunitas karena alasan pembangunan.
Jika pembangunan menggunakan Dana Desa atau anggaran negara, maka ancaman hukumnya meningkat drastis.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Satu keputusan ilegal bisa mengubah pejabat desa menjadi terdakwa korupsi.
Satu tanda tangan bisa berubah menjadi barang bukti.
Satu bangunan bisa menjadi awal penyidikan.
Negara Berhak Menyegel dan Membongkar
Tidak ada jaminan bangunan itu akan berdiri selamanya. Negara memiliki kewenangan penuh untuk menyegel, menghentikan, bahkan membongkar paksa bangunan yang berdiri di atas lahan terlarang.
Tidak ada kompensasi. Tidak ada negosiasi.
Yang tersisa hanya kerugian dan konsekuensi hukum.
Lebih dari itu, jika aparat desa mengetahui status lahan namun tetap melanjutkan pembangunan, maka itu bukan lagi kelalaian—itu adalah penyalahgunaan kewenangan.
Dan penyalahgunaan kewenangan adalah pintu masuk pidana.
Ketika Program Nasional Diseret ke Jurang Pelanggaran
Program KDMP merupakan bagian dari agenda besar pemberdayaan desa yang selaras dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto. Namun program mulia itu kini terancam tercemar oleh praktik lokal yang justru bertentangan dengan hukum.
Program pemberdayaan berubah menjadi potensi pelanggaran.
Program ekonomi berubah menjadi risiko pidana.
Program rakyat berubah menjadi ancaman hukum bagi pelaksana sendiri.
Yang paling berbahaya bukanlah bangunan ilegal itu sendiri, melainkan mentalitas yang menganggap hukum bisa diabaikan selama proyek tetap berjalan.
Hukum Tidak Bisa Dibohongi Beton
Beton bisa mengeras. Bangunan bisa berdiri. Tapi pelanggaran hukum tidak pernah menghilang.
Setiap proyek di atas lahan terlarang adalah jejak pidana yang menunggu waktu.
Setiap keputusan ilegal adalah bukti yang suatu saat bisa menyeret pelakunya ke ruang pemeriksaan.
Dan ketika hukum mulai bergerak, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik alasan “demi pembangunan desa”.
Karena pada akhirnya, yang sedang dibangun bukan hanya gedung koperasi.
Tetapi juga potensi perkara pidana yang siap menjerat siapa pun yang terlibat.

