Jakarta | Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengingat dokumen itu berkaitan dengan proses pencalonan dalam Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Menurutnya, tahapan penyelenggaraan pemilu mencakup rangkaian proses yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan rangkaian itu sudah mencapai titik akhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mencantumkan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan terpilih sebagai salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, pelantikan menjadi penanda bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dituntaskan, bukan proses yang masih berjalan.
Atas dasar itu, Idham menjelaskan bahwa tugas KPU terkait penyelenggaraan tahapan tersebut juga telah selesai. Ia menyampaikan bahwa setelah tahapan pemilu berakhir, KPU tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahapan yang telah ditutup. Pernyataan itu merupakan posisi KPU mengenai batas waktu tugas kelembagaan setelah seluruh proses Pemilu 2024 rampung.
Respons KPU tersebut tidak mengubah isi putusan Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan ijazah. Keduanya menyangkut hal yang berbeda: putusan MA menyatakan status hukum dokumen, sedangkan KPU menyoroti berakhirnya tahapan pemilu menurut ketentuan undang-undang. Karena itu, penjelasan Idham berfokus pada apakah KPU masih menjalankan tahapan yang dapat ditindaklanjuti, bukan pada penilaian ulang terhadap putusan pengadilan.
Dengan mengacu pada Pasal 167, KPU menegaskan bahwa pelantikan pasangan terpilih menandai penutup rangkaian Pemilu 2024. Sikap tersebut menjadi dasar bagi pernyataan bahwa tanggung jawab KPU atas tahapan pemilu telah berakhir setelah pelantikan berlangsung.
Idham menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan berpedoman pada hukum serta peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut menempatkan ketentuan hukum sebagai dasar bagi pelaksanaan tugas lembaga, termasuk dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. Dalam keterangannya, Idham merujuk Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menjadi rujukan mengenai asas penyelenggaraan pemilu, yakni berkepastian hukum. Dengan mengacu pada asas itu, Idham menyatakan bahwa pekerjaan KPU dilaksanakan dalam kerangka aturan yang berlaku. Pernyataan ini menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak bekerja di luar ketentuan, melainkan menjalankan kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasannya.
Idham juga menyinggung bahwa undang-undang mengatur berakhirnya tahapan pemilu. Dengan demikian, ketentuan mengenai tahapan dan batas penyelenggaraannya merupakan bagian dari kerangka hukum yang menjadi acuan KPU. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian mengenai dasar kerja lembaga, dengan merujuk pada aturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu serta tahapan-tahapannya.
Rujukan terhadap Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 memperlihatkan bahwa Idham mendasarkan pernyataannya pada prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja menurut hukum dan peraturan yang berlaku, sementara ketentuan undang-undang mengatur kapan tahapan pemilu berakhir. Uraian itu berkaitan dengan dasar hukum kerja KPU dan aturan mengenai tahapan, sebagaimana disampaikan oleh Idham. Penekanannya berada pada kewajiban lembaga untuk menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan, serta pada pengaturan tahapan dalam undang-undang. Pernyataan tersebut menjelaskan landasan yang digunakan KPU dalam bekerja, tanpa mengubah rujukan utama yang disebutkan, yaitu hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 3 huruf d disebut sebagai dasar terkait asas kepastian hukum, sedangkan ketentuan undang-undang juga menjadi acuan mengenai berakhirnya tahapan pemilu. Dengan merujuk aturan tersebut, Idham menggambarkan pekerjaan KPU sebagai pelaksanaan tugas dalam batas hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar pengakuan kesetaraan pendidikan menengah yang ditempuh Gibran di luar negeri. Dalam proses ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tercatat sebagai pihak tergugat. Putusan MA mengubah hasil pemeriksaan pada tingkat peradilan sebelumnya dan memberikan hasil yang berbeda atas gugatan Subhan.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara tersebut. Setelah memeriksa pokok sengketa, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan demikian, kasasi Subhan tidak hanya diterima untuk diperiksa, tetapi juga berujung pada dikabulkannya tuntutan yang diajukan dalam gugatan. Putusan ini menjadi hasil akhir dari rangkaian proses hukum yang ditempuh Subhan atas surat penyetaraan ijazah tersebut.
Perjalanan perkara dimulai ketika Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tahap itu, gugatan dinyatakan tidak diterima. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah upaya banding tersebut tidak mengubah hasil perkara, Subhan meneruskan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi itu, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan. Urutan tersebut menunjukkan perubahan hasil yang tegas pemeriksaan tingkat pertama dan banding, yang sama-sama tidak menerima gugatan, dengan pemeriksaan kasasi di MA. Dalam perkara ini, Kemendikdasmen merupakan tergugat yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.
Surat yang menjadi pokok perkara dalam pembahasan ini bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, surat itu berkaitan dengan pengakuan atas jenjang pendidikan yang ditempuh di luar Indonesia, bukan ijazah SMA yang diterbitkan oleh sekolah dalam negeri. Nomor surat dan jenis dokumennya menjadi penting untuk mengidentifikasi secara tepat objek yang dibicarakan dalam perkara mengenai persyaratan pendidikan.
Surat penyetaraan itu digunakan Gibran sebagai bagian dari dokumen pendaftaran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam proses pencalonan, dokumen pendidikan berfungsi sebagai bukti yang disampaikan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Karena itu, pembahasan mengenai surat tersebut perlu dibedakan dari pembahasan tentang ijazah yang mendasari penerbitannya. Surat penyetaraan menunjukkan adanya dokumen pengakuan atas pendidikan luar negeri, sementara pertanyaan mengenai bukti ijazah yang menjadi dasar pengakuan merupakan hal tersendiri. Pemisahan ini membantu menjelaskan konteks perkara tanpa mencampuradukkan fungsi surat dan dokumen pendidikan asal.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut dalam sumber, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Pernyataan itu merujuk pada bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan di MK, dan perlu disampaikan sesuai ruang lingkupnya. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses penerbitan surat ataupun menetapkan hubungan hukum tertentu dengan perkara di Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, konteks putusan MK dapat dicatat sebagai bagian dari riwayat informasi mengenai dokumen, sementara pembahasan putusan MA tetap perlu merujuk pada pertimbangan dan amar putusan MA sendiri.
Baca juga: Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga | Perdebatan Konstitusi: Tanggapan Zainal Arifin Mochtar Terhadap Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming | Isu Ijazah Gibran: Denny Indrayana Mengajukan Diskualifikasi
