Jakarta | Tim gabungan Polda Metro Jaya mengungkap 23 laporan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Jabodetabek dan mengamankan 20 orang. Pengungkapan tersebut mencakup laporan yang ditangani oleh tiga satuan berbeda di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pembagian penanganan itu terdiri atas 16 laporan oleh Subdit Jatanras, lima laporan oleh Subdit Resmob, serta dua laporan oleh Subdit Ranmor. Jumlah dari ketiga kelompok penanganan tersebut sesuai dengan keseluruhan 23 laporan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Rincian pembagian itu memperlihatkan bahwa sebagian besar laporan dalam pengungkapan tersebut ditangani Subdit Jatanras. Subdit Resmob menangani lima laporan, sedangkan Subdit Ranmor menangani dua laporan. Ketiga satuan tersebut tergabung dalam upaya pengungkapan kasus yang diumumkan Polda Metro Jaya. Secara keseluruhan, kepolisian menyebut ada 20 orang yang diamankan berkaitan dengan pengungkapan 23 laporan curanmor di Jabodetabek. Informasi yang disampaikan mencakup jumlah laporan, pembagian penanganan antarunit, dan jumlah orang yang diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Keterangan itu menjadi dasar informasi mengenai jumlah laporan yang berhasil diungkap dan pembagian tugas di Subdit Jatanras, Subdit Resmob, serta Subdit Ranmor. Dalam paparan tersebut, Imron menyebut total 23 laporan dan 20 orang yang diamankan. Rincian yang tersedia tidak memuat kronologi penangkapan, sehingga informasi mengenai waktu, lokasi, maupun cara orang-orang tersebut diamankan tidak dapat ditambahkan. Pengumuman ini menegaskan hasil pengungkapan yang dipaparkan kepolisian, dengan angka laporan terperinci menurut satuan yang menangani. Dengan demikian, penanganan laporan curanmor tersebut mencakup tiga subdirektorat, sementara angka keseluruhan tetap merujuk pada 23 laporan di wilayah Jabodetabek dan 20 orang yang diamankan. Rincian ini disampaikan sebagai bagian dari keterangan resmi dalam konferensi pers tersebut.
Pengungkapan 23 laporan pencurian kendaraan bermotor mencakup sejumlah wilayah di Jabodetabek. Lokasi yang disebut meliputi Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, serta Tangerang dan Depok. Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa rangkaian perkara yang ditangani tidak terbatas pada satu kota atau satu kawasan saja. Setiap wilayah masuk dalam cakupan pengungkapan berdasarkan laporan kasus yang dihimpun oleh kepolisian. Dalam rangkaian kejadian itu, terdapat sekitar 22 korban. Angka tersebut menggambarkan jumlah korban yang berkaitan dengan perkara-perkara yang diungkap, bukan jumlah laporan maupun orang yang diamankan. Kepolisian menyampaikan pengungkapan kasus di berbagai wilayah sebagai bagian dari penanganan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jabodetabek.
Menurut keterangan Imron, pencurian kendaraan bermotor menimbulkan kerugian materiil bagi korban. Dampak perkara ini, sebagaimana ia jelaskan, tidak hanya berkaitan dengan hilangnya atau rusaknya harta benda, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman masyarakat. Pernyataan tersebut menempatkan dampak curanmor dalam dua aspek: kerugian yang bersifat materiil dan gangguan terhadap rasa aman. Tidak ada rincian tambahan mengenai nilai kerugian atau keadaan masing-masing korban dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, dampak yang dapat disebutkan terbatas pada penjelasan umum tersebut, tanpa mengaitkannya dengan kondisi tertentu yang tidak dilaporkan.
Imron juga menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan. Dengan demikian, penanganan laporan di Bekasi, berbagai wilayah Jakarta, Tangerang, dan Depok berada dalam lingkup upaya kepolisian untuk menindak perkara yang dilaporkan. Penyebutan wilayah dan jumlah korban memberi gambaran cakupan kasus, sementara penjelasan mengenai dampak menunjukkan alasan isu keamanan publik menjadi perhatian. Rangkaian pengungkapan tersebut tidak mengubah batas informasi yang tersedia: terdapat 23 laporan, sekitar 22 korban, dan perkara tersebar di delapan wilayah yang disebutkan. Keterangan mengenai penegakan hukum juga merujuk pada upaya menangani kejahatan jalanan, bukan kesimpulan mengenai perkembangan atau hasil lain di luar pengungkapan yang diberitakan.
Dalam pengungkapan 23 laporan pencurian kendaraan bermotor di Jabodetabek, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 17 sepeda motor dan tujuh telepon genggam. Selain itu, petugas turut menyita tiga bilah pisau, empat kunci letter T, serta tiga mata kunci T. Peralatan tersebut menjadi bagian dari barang yang diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana dan keterkaitan setiap orang dengan perkara yang sedang ditangani.
Polisi juga mengamankan tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman kamera pengawas atau CCTV. Seluruh barang bukti itu akan digunakan dalam proses penyidikan, termasuk untuk membantu mencocokkan keterangan, menelusuri kejadian, serta menguji dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa. Penyitaan barang-barang tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan peran yang sama bagi setiap orang yang diamankan. Penentuan tanggung jawab pidana tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Dari 20 orang yang diamankan, 19 orang dewasa telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang anak yang berhadapan dengan hukum tidak diperlakukan dengan status yang sama seperti para tersangka dewasa. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi, sesuai ketentuan yang mengatur proses peradilan pidana anak. Dengan demikian, keterangan mengenai penahanan terhadap kelompok dewasa perlu dibedakan secara jelas dari penyelesaian perkara anak melalui mekanisme tersebut.
Para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan pencurian kendaraan bermotor dalam perkara ini. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan bagi para tersangka dewasa adalah tujuh tahun penjara. Proses penyidikan berikutnya akan menilai alat bukti, keterangan, dan peran masing-masing tersangka sebelum perkara dilanjutkan sesuai prosedur. Adapun status anak tetap ditangani secara terpisah melalui diversi, bukan disamakan dengan penahanan terhadap 19 orang dewasa.
Imron menjelaskan bahwa penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor tersebut sejalan dengan implementasi delapan program prioritas Kapolri. Di fokus yang menjadi perhatian ialah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penguatan penegakan hukum. Menurutnya, langkah kepolisian dalam mengungkap laporan dan mengamankan para terduga pelaku merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman sekaligus menindak tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara juga dilakukan agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Imron menegaskan, Polda Metro Jaya tidak memberi ruang bagi kejahatan jalanan, terutama curanmor dan tawuran. Penegasan tersebut mencerminkan komitmen kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan serta menindak pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan dalam menjaga lingkungan, lain dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan dan menyampaikan informasi yang relevan kepada petugas. Kerja sama warga dan aparat dinilai penting agar pencegahan maupun penanganan kejahatan dapat dilakukan dengan lebih efektif, tanpa mengambil tindakan sendiri yang berisiko memperburuk keadaan.
Warga diimbau menambah pengamanan kendaraan, khususnya ketika diparkir di rumah, tempat kerja, atau lokasi umum. Langkah yang dapat dipertimbangkan mencakup penggunaan kunci tambahan dan memilih tempat parkir yang aman serta mudah diawasi. Pemilik kendaraan juga sebaiknya memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga yang dapat menarik perhatian pelaku. Apabila menjadi korban curanmor atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, warga diminta segera melapor kepada polisi melalui kantor kepolisian terdekat atau saluran pelaporan resmi. Informasi secepatnya dapat membantu petugas menindaklanjuti kejadian, mengumpulkan keterangan, dan melakukan langkah penegakan hukum.
Baca juga: Kenaikan Harga Tanah di Jabodetabek pada Tahun 2025 | Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga di Depok
