Tulungagung, radarnusantara.net – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung, khususnya di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, media ini telah dua kali melaporkan langsung kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Tulungagung, namun respons yang diberikan hanya sebatas janji.
Saat diklarifikasi oleh awak media melalui WhatsApp terkait lokasi perjudian, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio, menyatakan bahwa pihaknya masih merencanakan strategi penindakan.
“Siap, Mas. Mohon waktu, masih kami rencanakan strateginya. Saat ini, tim opsnal kami masih ada giat 3C di luar kota terkait kasus pembobolan toko. Menjelang Lebaran ini, banyak laporan kemalingan,” ujarnya.
Namun, masyarakat mulai mempertanyakan mengapa Polres Tulungagung seakan-akan enggan menindak perjudian yang semakin meresahkan ini. Dugaan adanya setoran dari bos sabung ayam pun mulai mencuat di tengah warga.
“Kalau laporan ke polisi sudah tidak dihiraukan, apakah masyarakat harus melapor ke Pemadam Kebakaran seperti yang terjadi di beberapa daerah lain agar langsung ditindaklanjuti?” keluh seorang warga dengan nada kecewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi sabung ayam dan dadu tidak hanya terjadi di Mojo, Wajak Kidul, tetapi juga di sembilan titik lainnya di Tulungagung. Ironisnya, semua lokasi tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang.
Masyarakat kini menunggu keseriusan aparat dalam memberantas perjudian yang telah lama meresahkan. Akankah janji penindakan benar-benar direalisasikan, ataukah justru perjudian akan terus dibiarkan tumbuh subur di Tulungagung?