Tarif Nol Rupiah untuk 19 Kategori Hak Cipta Dinilai Perluas Perlindungan Kreator

Jakarta | Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS), Kawendra Lukistian, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperluas tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta pada 19 kategori ciptaan. Apresiasi tersebut disampaikan Kawendra di Jakarta pada Selasa. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mendekatkan perlindungan kekayaan intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Perluasan tarif nol rupiah dinilai dapat mengurangi hambatan biaya yang mungkin dihadapi kreator ketika mencatatkan karya mereka. Dengan akses pencatatan yang lebih terjangkau, pelaku kreatif dari berbagai bidang berpeluang memperoleh pengakuan formal atas ciptaannya tanpa terbebani biaya layanan pencatatan. Kebijakan tersebut sekaligus memberi ruang bagi lebih banyak kreator untuk memahami pentingnya mendokumentasikan karya sebagai bagian dari upaya menjaga hak dan nilai ekonomi yang melekat pada ciptaan.

Kawendra memandang kemudahan ini relevan bagi ekosistem kreatif yang mencakup pelaku dengan skala dan latar belakang beragam. Karya dapat lahir dari individu, komunitas, maupun usaha kreatif, sementara kemampuan untuk mengurus perlindungan kekayaan intelektual tidak selalu sama. Karena itu, penghapusan tarif pencatatan pada kategori yang ditetapkan berpotensi memperluas akses dan mendorong kesadaran bahwa perlindungan hak cipta merupakan aspek yang perlu diperhatikan sejak karya dihasilkan.

Meski demikian, akses pencatatan yang lebih mudah juga perlu diikuti pemahaman mengenai prosedur dan manfaat perlindungan hak cipta. Informasi yang jelas dapat membantu kreator mengetahui kategori yang sesuai, menyiapkan persyaratan, serta memanfaatkan pencatatan secara tepat. Bagi GEKRAFS, kebijakan ini menjadi dorongan untuk memperkuat perhatian terhadap perlindungan karya di tengah berkembangnya ekonomi kreatif nasional. Apresiasi Kawendra mencerminkan harapan agar semakin banyak pelaku kreatif dapat mengakses layanan pencatatan, memperoleh kepastian atas karya, dan mengembangkan potensi ekonomi dari ciptaan mereka. Dengan demikian, perluasan tarif nol rupiah bagi 19 kategori tidak hanya meringankan aspek biaya, tetapi juga dapat mendukung terbentuknya ekosistem yang lebih inklusif bagi kreator Indonesia.

Kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta menandai perluasan fasilitas yang sebelumnya hanya berlaku bagi lagu dan/atau musik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan tersebut pada Senin (26/10/2026). Melalui perubahan cakupan ini, fasilitas pencatatan gratis tidak lagi terbatas pada karya musik, tetapi diberikan untuk seluruh jenis ciptaan yang tercakup dalam 19 kategori. Dengan demikian, lebih banyak bentuk karya berpeluang memperoleh akses pencatatan tanpa biaya.

Perluasan tersebut penting karena ekosistem kreatif terdiri atas beragam profesi dan hasil karya, bukan hanya pencipta lagu atau pelaku industri musik. Penulis, fotografer, seniman, hingga pengembang perangkat lunak dan gim juga menghasilkan ciptaan yang dapat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi kreatif. Fasilitas gratis diharapkan membantu kelompok-kelompok tersebut mencatatkan karya mereka, tanpa harus menghadapi biaya pencatatan sebagai hambatan awal. Kebijakan ini membuka akses yang lebih luas bagi kreator dengan latar belakang dan bidang kerja yang berbeda.

Kawendra berharap kebijakan tersebut menjangkau lebih banyak kreator di berbagai sektor. Menurut harapan itu, manfaat fasilitas perlu dirasakan oleh para pencipta di luar ranah musik, termasuk mereka yang berkarya melalui tulisan, fotografi, seni, perangkat lunak, dan gim. Cakupan yang lebih luas dapat mendorong semakin banyak kreator mempertimbangkan pencatatan atas ciptaan mereka. Dengan biaya pencatatan sebesar nol rupiah, proses untuk memperoleh pengakuan administratif atas karya menjadi lebih mudah dijangkau. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dapat relevan bagi banyak jenis pekerjaan kreatif. Perluasan ke 19 kategori menjadi perubahan dari layanan yang semula berfokus pada lagu dan/atau musik menuju fasilitas yang melayani ragam ciptaan. Harapannya, kreator dari berbagai bidang mengetahui bahwa kesempatan pencatatan gratis tersedia bagi mereka, sehingga karya tidak hanya dibuat dan dipublikasikan, tetapi juga dapat dicatatkan secara resmi melalui fasilitas tersebut.

Kawendra memandang kemudahan pencatatan hak cipta sebagai bagian penting dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat. Pencipta perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menghasilkan karya, bereksperimen, dan mengembangkan gagasan tanpa terbebani prosedur yang sulit dijangkau. Pada saat yang sama, mereka juga perlu memiliki peluang untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang wajar dari hasil kreativitasnya. Perlindungan karya dan akses terhadap nilai komersialnya, karena itu, perlu berjalan beriringan.

Pencatatan yang sederhana dapat membantu kreator mendokumentasikan kepemilikan atas karya sekaligus memperkuat posisi mereka ketika hendak menjalin kerja sama, melisensikan penggunaan, atau mengembangkan produk kreatif. Bagi pelaku yang baru memulai, biaya dan kerumitan administrasi dapat menjadi penghalang untuk memperoleh perlindungan formal. Kebijakan tarif nol rupiah bagi 19 kategori hak cipta berpotensi mengurangi hambatan tersebut dan membuka akses yang lebih luas, termasuk bagi kreator independen serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Upaya itu sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Potensi sektor ini tidak hanya terletak pada banyaknya gagasan dan karya, tetapi juga pada kemampuan mengubahnya menjadi nilai tambah, lapangan kerja, dan peluang usaha. Agar potensi tersebut berkembang, dibutuhkan kebijakan yang melindungi pencipta sekaligus mendukung karya memasuki pasar secara berkelanjutan.

Arah pengembangan itu juga tercermin dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026. Rencana tersebut menekankan penguatan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Dengan demikian, pencatatan hak cipta bukan sekadar urusan administratif, melainkan salah satu unsur dalam membangun keterhubungan pencipta, dunia usaha, dan pasar.

Menurut Kawendra, proses pencatatan yang mudah merupakan langkah konkret agar potensi kreativitas dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi. Ketika kreator lebih mudah mengamankan haknya, mereka memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengelola karya dan merencanakan pengembangannya. Manfaat kebijakan ini pada akhirnya bergantung pula pada sosialisasi yang jelas serta layanan yang mudah diakses, sehingga perlindungan benar-benar menjangkau mereka yang berkarya di berbagai daerah dan bidang.

GEKRAFS memandang perluasan akses terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah penting untuk memperkuat industri kreatif nasional. Kemudahan memperoleh perlindungan dapat membantu kreator menjaga hak atas karya sekaligus memberi kepastian ketika karya tersebut dipublikasikan, digunakan, atau dikembangkan. Namun, manfaat kebijakan tidak akan dirasakan secara merata apabila layanan hanya mudah dijangkau oleh pelaku yang berada di pusat kota atau telah memahami prosedur administrasi. Karena itu, pelaksanaan tarif nol rupiah bagi 19 kategori hak cipta perlu memperhatikan kondisi kreator dengan latar dan kapasitas yang beragam.

Kawendra menilai bahwa penyederhanaan administrasi sebaiknya berjalan beriringan dengan edukasi yang mudah dipahami. Kreator perlu mengetahui cara mencatatkan hak cipta, memahami pemanfaatan karya secara komersial, serta mengenali langkah yang dapat ditempuh ketika karyanya digunakan tanpa izin. Pemahaman tersebut membantu pemilik karya mengambil keputusan yang lebih baik, mulai dari memberikan lisensi hingga membangun kerja sama dengan pihak lain. Informasi yang jelas juga dapat mencegah anggapan bahwa pencatatan semata-mata merupakan urusan berkas, tanpa kaitan langsung dengan nilai ekonomi dan keberlanjutan karya.

Perhatian khusus, menurut harapan GEKRAFS, perlu diberikan agar pelaksanaan kebijakan menjangkau pelaku kreatif di daerah. Kreator independen dan pelaku UMKM kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi, pendampingan, maupun layanan kekayaan intelektual. Dukungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka, misalnya melalui penyebaran informasi yang mudah diakses dan penjelasan prosedur dalam bahasa yang sederhana.

Baca juga: Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong Dinilai Melebihi Kewenangan