Hukum  

Strategi Baru Pemohon Sengketa Ijazah Gibran Setelah Permohonan Ditolak MK

Strategi Baru Pemohon Sengketa Ijazah Gibran Setelah Permohonan Ditolak MK

Jakarta | Kubu pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mengubah arah langkah setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima. Putusan tersebut menggunakan istilah hukum niet ontvankelijke verklaard, yang menandai bahwa perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan sebagaimana diharapkan para pemohon.

Perubahan strategi itu disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Pernyataan Denny menjadi penanda bahwa kubu pemohon tidak lagi menempatkan proses di Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya jalur untuk melanjutkan persoalan yang mereka angkat. Arah baru tersebut muncul setelah putusan dibacakan dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara itu sebelumnya berfokus pada dalil mengenai pemenuhan syarat ijazah Gibran dalam kapasitasnya sebagai calon Wakil Presiden. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi membuat kubu pemohon perlu menata kembali langkah mereka. Denny menyampaikan adanya perubahan tersebut tanpa mengubah pokok perhatian mereka terhadap isu keabsahan persyaratan yang dipersoalkan.

Dengan demikian, perkembangan terbaru bukan berupa pemeriksaan lanjutan atas substansi permohonan di Mahkamah Konstitusi, melainkan peralihan strategi dari pihak pemohon. Informasi mengenai langkah berikutnya disampaikan sebagai respons terhadap status permohonan yang telah dinyatakan tidak dapat diterima. Kubu pemohon kini menghadapi tahap baru dalam upaya mereka menindaklanjuti persoalan tersebut, sementara rincian mengenai bentuk langkah yang akan ditempuh menjadi bagian dari perkembangan selanjutnya.

Setelah permohonan sengketa ijazah Gibran ditolak Mahkamah Konstitusi, Denny dan pihaknya menyiapkan langkah politik melalui konsolidasi bersama koalisi masyarakat sipil. Konsolidasi tersebut diarahkan untuk menghimpun kekuatan yang lebih luas, bukan semata-mata melanjutkan perdebatan mengenai putusan persidangan. Mereka berencana mempertemukan berbagai kelompok publik yang memiliki perhatian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses politik nasional.

Salah satu tujuan utama konsolidasi itu adalah mendorong pengawasan politik melalui DPR RI. Denny menyebut parlemen memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap isu-isu yang dinilai penting bagi kepentingan publik. Karena itu, pihaknya hendak membangun dukungan sosial dan politik agar isu tersebut dapat dibawa ke dalam mekanisme parlemen secara lebih terukur. Rencana mengenai langkah lanjutan itu, termasuk bentuk kegiatan dan pihak-pihak yang akan dilibatkan, disebut akan diperkenalkan pada pekan berikutnya.

Menurut Denny, konsolidasi yang sedang disiapkan mencakup spektrum publik yang lebih luas dibandingkan 12 pemohon awal dalam perkara di MK. Perluasan itu diharapkan melibatkan unsur masyarakat sipil dengan latar belakang dan kepentingan yang beragam, sehingga gerakan tidak bergantung pada kapasitas hukum para pemohon semata. Ia menilai, upaya membangun pengawasan politik di parlemen membutuhkan basis kebersamaan yang lebih luas dalam pergerakan politik. Mekanisme di DPR, menurutnya, tidak mensyaratkan kedudukan hukum seketat proses persidangan di MK. Dengan demikian, partisipasi publik dapat dihimpun berdasarkan kepedulian dan kepentingan bersama, bukan hanya berdasarkan status sebagai pihak yang memiliki legal standing dalam perkara konstitusional. Konsolidasi tersebut menjadi strategi untuk mengubah fokus perjuangan dari jalur yudisial menuju partisipasi dan pengawasan politik yang melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.

Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan mengenai tuduhan bahwa dirinya tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas. Pernyataan itu disampaikan ketika ia meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center pada 7 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Gibran membantah tuduhan yang mempertanyakan riwayat pendidikannya dan menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta yang disampaikannya.

Gibran menyampaikan bahwa dirinya pernah menempuh pendidikan sarjana atau S1 di Singapura. Menurut penjelasannya, hal tersebut secara logis menunjukkan bahwa ia telah memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Ia berpandangan, seseorang tidak mungkin menjalani pendidikan S1 apabila belum memenuhi persyaratan pendidikan sebelumnya, termasuk kelulusan sekolah menengah.

Argumen tersebut disampaikan sebagai bantahan terhadap tuduhan mengenai tidak adanya bukti kelulusan SMA. Gibran mengaitkan riwayat pendidikan tinggi yang telah ditempuhnya dengan persyaratan akademik yang berlaku. Dengan demikian, ia menilai perjalanan pendidikannya menjadi dasar logis untuk menjelaskan bahwa syarat pendidikan menengah telah dipenuhi.

Di sisi lain, Gibran menyatakan sikap menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia tidak mempermasalahkan proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya sesuai mekanisme yang berlaku. Gibran juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap bekerja untuk masyarakat. Selain itu, ia menyatakan komitmen untuk terus membantu menyukseskan program presiden. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia berupaya menempatkan persoalan mengenai riwayat pendidikan dalam proses yang semestinya, sembari tetap menjalankan tanggung jawab publik dan mendukung agenda pemerintahan.

Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, putusan dan pertimbangan hakim tetap memuat informasi yang dinilai penting oleh pihak pemohon. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keterangan mengenai tidak ditemukannya berkas fisik penyetaraan ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri yang dikaitkan dengan Gibran. Informasi itu muncul dalam uraian pertimbangan perkara, meskipun tidak serta-merta mengubah amar putusan atau menjadikan pokok permohonan dikabulkan.

Bagi kubu pemohon, keterangan tersebut dapat diposisikan sebagai dasar untuk menyusun langkah lanjutan di luar proses persidangan. Isu mengenai dokumen penyetaraan ijazah berpotensi dibawa ke ruang politik melalui komunikasi dengan anggota parlemen, pembentukan agenda pembahasan, maupun penggalangan dukungan dari kelompok masyarakat yang sejak awal mengikuti perkara tersebut. Dengan demikian, putusan MK tidak hanya dibaca dari hasil akhirnya, tetapi juga dari fakta dan uraian yang tercantum dalam pertimbangan hakim.

Informasi mengenai tidak adanya berkas fisik itu disebut menjadi modal baru bagi pemohon untuk mendorong perhatian parlemen terhadap proses administrasi dan verifikasi dokumen pendidikan yang bersangkutan. Materi tersebut dapat digunakan dalam penyampaian aspirasi atau permintaan klarifikasi kepada lembaga terkait, sesuai mekanisme politik dan kelembagaan yang tersedia. Namun, pemanfaatan informasi itu tetap berada pada ranah langkah politik, bukan penetapan hukum baru atas status dokumen maupun keabsahan ijazah.

Bagian ini hanya memaparkan posisi informasi sebagaimana terdapat dalam sumber dan pertimbangan perkara. Pernyataan mengenai ketiadaan berkas fisik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. Demikian pula, belum dapat disimpulkan hasil dari upaya politik yang mungkin dilakukan setelah putusan tersebut. Langkah parlemen, bentuk pembahasan, dan tindak lanjut lembaga terkait sepenuhnya bergantung pada proses berikutnya serta informasi tambahan yang dapat muncul.