Proses lelang atau tender di Kabupaten Tangerang, baik di Dinas Tata Ruang, Dinas Pendidikan, maupun dinas lainnya melalui sistem LPSE, sering dianggap hanya sebagai formalitas. Banyak pihak menyatakan bahwa pemenang proyek dan pemilik proyek sudah ditentukan oleh dinas masing-masing, yang menunjukkan adanya dugaan jual beli proyek di instansi terkait.
Contohnya, meski CV dengan penawaran terendah dan dokumen lengkap memenuhi persyaratan, seringkali kalah dalam lelang. Penawar tertinggi sering kali memenangkan tender, seolah Pokja (kelompok kerja) di LPSE Gedung Setda Lantai 5 hanya menjadi alat untuk transaksi antara CV dan dinas terkait.
Pokja, yang seharusnya bekerja secara objektif, seringkali sudah diarahkan oleh dinas untuk memilih CV tertentu. Banyak kontraktor yang merasa dirugikan karena biaya yang dikeluarkan untuk penawaran dan persyaratan dokumen menjadi sia-sia. Seorang kontraktor yang ditemui pada 18 Juli 2024 mengatakan, “Percuma kita nawar, buang-buang uang. Penawaran dan dokumen kualifikasi pakai biaya. Jika bukan arahan, tetap kalah. Lebih baik kita nonton saja dan biarkan dinas yang bermain.”
*Wartawan: Supriyadi Jejen*
