Ratusan anggota LSM Lira Sejatim dengan melakukan longmarch dan disertai perangkat sound system di atas pick up ini, secara serempak mendatangi kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Kecamatan Bubutan Surabaya. Kamis (25/7/2024).
Aksi demo damai tersebut, langsung dipimpin oleh Samsudin, Gubernur LSM Lira, bersama seluruh DPD Jawa Timur. Mereka ini membawakan sejumlah barang bukti hasil temuan kasus hibah yang bermasalah mulai tahun 2014-2024.
Samsudin, Gubernur LSM Lira Jatim, mengatakan bahwa kedatangan LSM Lira Jatim ini untuk menyampaikan aspirasi atas keluhan masyarakat Jawa Timur selama ini.
“Kami meminta agar PJ Gubernur Jatim untuk membuat keputusan atau merombak tatanan yang tidak baik, sehingga penyaluran dana hibah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak bukan hanya dinikmati oknum-oknum koruptor,” katanya.
LSM Lira Jatim telah melakukan investigasi akurat mengenai masukan saran kasus hukum serta perbaikan pada implementasi, realisasi, dan pertanggungjawaban dana hibah baik yang dikelola melalui aspirasi DPRD Jatim maupun eksekutif.
Berikut hasil investigasi kasus anggaran belanja hibah berdasarkan Perda PAPBD yang diduga merugikan Negara Indonesia, mulai tahun 2014-2024:
1. Tahun anggaran 2014: Rp 4.862.591.660.000 (Perda nomor 11 tahun 2014) bertambah Rp 326.177.350.000 dari Silpa.
2. Tahun anggaran 2015: Rp 5.909.136.996.525.
3. Tahun anggaran 2016: Rp 7.372.146.000.000 (Perda nomor 12 tahun 2016) bertambah Rp 1.867.439.000.000 dari Silpa.
4. Tahun anggaran 2017: Rp 6.686.451.021.893,76 (Perda nomor 7 tahun 2017) bertambah Rp 256.359.581.893,76 dari Silpa.
5. Tahun anggaran 2018: Rp 8.179.493.355.139 (Perda nomor 6 tahun 2018) bertambah Rp 640.446.110.000 dari Silpa.
6. Tahun anggaran 2019: bertambah Rp 1.185.109.931.260 menjadi Rp 8.509.882.011.260.
7. Tahun anggaran 2020: bertambah Rp 1.472.401.926.723 menjadi Rp 9.259.050.001.350.
8. Tahun anggaran 2021: berkurang Rp 1.015.893.689.220 menjadi Rp 9.259.050.111.350.
9. Tahun anggaran 2022: bertambah Rp 192.790.230.388 menjadi Rp 5.510.904.838.458.
10. Tahun anggaran 2023: bertambah Rp 1.481.781.152.872 menjadi Rp 4.847.175.737.096.
11. Tahun anggaran 2024: rencana bertambah Rp 273.350.754.767 menjadi Rp 4.501.817.610.461.
LSM Lira Jatim sebagai lembaga kontrol sosial sangat prihatin dan berharap PJ Gubernur melakukan upaya perbaikan terhadap pengelolaan APBD Provinsi Jatim, khususnya dana alokasi hibah maupun bantuan keuangan, mulai dari perencanaan, realisasi, transparansi, dan partisipasi yang melibatkan publik Jatim untuk meringankan fungsi monitoring dan evaluasi. (*)
