Pramono Pastikan Sekolah di Jakarta Tetap Berjalan Saat BEM UI Berunjuk Rasa

Pramono Pastikan Sekolah di Jakarta Tetap Berjalan Saat BEM UI Berunjuk Rasa

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah Jakarta tetap berlangsung normal pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan meski terdapat rencana demonstrasi mahasiswa di ibu kota pada hari yang sama. Dengan demikian, sekolah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka sesuai kegiatan yang telah berjalan, dan siswa tetap masuk seperti biasa.

Pramono menegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh belum diberlakukan untuk merespons rencana aksi tersebut. Siswa tidak diminta belajar dari rumah, sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung. Pernyataan ini memberikan kejelasan bagi siswa, orang tua, serta pihak sekolah mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan pada tanggal tersebut: proses belajar tetap berjalan secara normal.

Pramono menyampaikan kepastian itu di Balai Kota, Jakarta. Ia berharap unjuk rasa mahasiswa dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu kenyamanan publik. Harapan tersebut disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa kegiatan sekolah tetap berjalan, sehingga agenda pendidikan dan rencana aksi pada hari itu dipahami sebagai hal yang berlangsung pada waktu yang sama.

Keputusan untuk tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka berarti sekolah tidak mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran jarak jauh pada Rabu, 28 Oktober 2026. Siswa dapat mengikuti kegiatan di sekolah seperti biasa, sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta. Bagi keluarga dan tenaga pendidik, informasi ini menjadi acuan mengenai status kegiatan belajar pada hari unjuk rasa.

Pramono tidak menyatakan bahwa sekolah akan diliburkan ataupun bahwa pembelajaran jarak jauh akan diterapkan. Sebaliknya, ia memastikan kegiatan pendidikan berlangsung normal, seraya menyampaikan harapan agar demonstrasi berjalan tertib dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Dengan penegasan tersebut, sekolah di Jakarta tetap menggelar pembelajaran tatap muka sesuai jadwal pada hari yang telah disebutkan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2026. Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang setiap tahun menjadi momentum untuk mengingat peran generasi muda dalam kehidupan kebangsaan. Pemilihan lokasi di salah satu titik pusat ibu kota membuat kegiatan mahasiswa itu berlangsung di ruang publik yang ramai dan strategis.

Dalam aksi tersebut, BEM UI membawa lima tuntutan yang menyoroti sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan itu, menurut pihak penyelenggara, berkaitan dengan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah. Kehadiran lima tuntutan tersebut menjadi inti dari penyampaian aspirasi mahasiswa, sekaligus menunjukkan bahwa aksi tidak hanya berisi ajakan untuk berkumpul, tetapi juga membawa sejumlah pokok kritik dan permintaan kepada pengambil kebijakan.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dihimpun dari keresahan masyarakat. Dengan demikian, aspirasi yang dibawa mahasiswa disebut tidak semata-mata bersumber dari pandangan internal organisasi, melainkan juga mencerminkan persoalan yang dirasakan warga. Namora juga mengaitkan aksi itu dengan unjuk rasa pada 20 Oktober. Menurutnya, aksi sebelumnya dinilai belum memperoleh respons yang memadai, sehingga mahasiswa kembali menyuarakan tuntutan mereka.

Penjelasan tersebut memberi konteks mengenai alasan BEM UI menggelar aksi pada Hari Sumpah Pemuda. Mahasiswa menilai penyampaian aspirasi perlu dilanjutkan selama persoalan yang mereka angkat belum mendapat tanggapan yang dianggap cukup. Di sisi lain, lima tuntutan yang disampaikan menjadi acuan bagi publik untuk memahami fokus kritik mereka terhadap kebijakan pemerintah. Aksi di Bundaran HI itu pun menempatkan perhatian pada hubungan aspirasi masyarakat, peran mahasiswa, dan respons pemerintah terhadap tuntutan yang disuarakan di ruang publik.

Dalam unjuk rasa di Jakarta, mahasiswa BEM UI menyampaikan lima pokok tuntutan yang mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan, korupsi, dan kebebasan berpendapat. Mereka mendesak pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis lain secara serius. Salah satu desakan utamanya ialah menetapkan karhutla dan bencana ekologis sebagai bencana nasional. Mahasiswa menilai parameter hukum untuk penetapan tersebut sudah jelas, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah yang sesuai dan memastikan penanganan dilakukan secara terkoordinasi.

Di bidang ekonomi, mahasiswa meminta kebijakan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berpihak kepada masyarakat. Mereka juga menolak pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Tuntutan ini menekankan perlunya prioritas belanja yang transparan, terukur, dan menjawab kebutuhan publik. Pemerataan akses terhadap layanan dasar turut menjadi perhatian, agar manfaat kebijakan dan pembangunan tidak hanya dirasakan oleh kelompok atau wilayah tertentu.

Dalam sektor pendidikan, mahasiswa meminta biaya pendidikan diturunkan dan akses belajar diperluas secara lebih merata. Mereka memandang pendidikan yang terjangkau sebagai bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat, sehingga kebijakan pendanaan perlu mempertimbangkan beban siswa dan keluarga. Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi serta perlindungan kebebasan berpendapat. Mahasiswa meminta upaya antikorupsi dijalankan dengan tegas dan akuntabel, sekaligus menegaskan bahwa warga harus dapat menyampaikan kritik tanpa intimidasi. Kelima pokok tersebut menggambarkan perhatian mahasiswa terhadap tanggung jawab negara, mulai dari perlindungan lingkungan hingga pemenuhan hak dasar. Penyampaian tuntutan itu berlangsung bersamaan dengan kegiatan belajar di Jakarta, sementara pemerintah daerah memastikan sekolah tetap berjalan. Karena itu, isu demonstrasi dan keberlangsungan pendidikan menjadi dua perhatian yang hadir pada hari yang sama, tanpa mengurangi pentingnya ruang dialog pemerintah dan mahasiswa.

Dalam menyampaikan tuntutan terkait hukum dan tata kelola pemerintahan, mahasiswa meminta agar hukum tidak disalahgunakan untuk mempertahankan atau memperluas kepentingan kekuasaan. Mereka juga menekankan perlunya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan lembaga negara bekerja secara transparan dan akuntabel. Bagi para pengunjuk rasa, penegakan hukum seharusnya melindungi hak warga dan membatasi penyalahgunaan kewenangan, bukan menjadi alat untuk membungkam kritik atau menguntungkan kelompok tertentu. Tuntutan tersebut menempatkan pembenahan tata kelola sebagai bagian penting dari perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.

Mahasiswa turut menyoroti sejumlah regulasi, termasuk UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan-aturan tersebut dapat memperbesar kewenangan negara tanpa pengawasan yang memadai dan berisiko mempersempit ruang kebebasan masyarakat. Namora menilai kecenderungan itu sebagai legalisasi untuk kekuasaan, atau autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum untuk mengonsolidasikan kekuasaan dengan cara yang tetap tampak legal. Penilaian tersebut mencerminkan kritik mahasiswa terhadap proses pembentukan dan penerapan peraturan, sekaligus dorongan agar kebijakan publik dibahas secara terbuka, mempertimbangkan dampaknya terhadap warga, serta tunduk pada prinsip konstitusional dan pengawasan demokratis.

Perlindungan kebebasan berpendapat menjadi tuntutan lain yang disampaikan mahasiswa. Mereka menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah dan mempertanyakan keterlibatan militer di ruang sipil. Namora mengklaim ribuan mahasiswa masih berstatus tahanan politik, ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota terdampak militerisasi di ruang sipil. Angka-angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Namora dalam konteks tuntutan aksi, dan menggambarkan skala kekhawatiran yang ia kemukakan. Mahasiswa meminta agar dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dijamin, dan aparat menjalankan tugas sesuai batas kewenangannya. Mereka juga mendesak perlindungan bagi warga yang menyuarakan kritik, serta evaluasi terhadap praktik yang dinilai mengancam ruang sipil dan kehidupan demokratis.

Baca juga: Update Lalu Lintas Jakarta: Apakah Ada Unjuk Rasa Hari Ini? | Kesempatan Kedua untuk Menyaksikan Bigbang di Jakarta | Pentingnya Pengawasan Keselamatan Gedung di Jakarta